Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

SBU Konstruksi: apa syarat, biaya, dan cara mengurusnya?

SBU Konstruksi adalah sertifikat badan usaha yang membuktikan kompetensi badan usaha jasa konstruksi pada subklasifikasi tertentu, diterbitkan LSBU dan berlaku 3 tahun. Syarat utamanya adalah NIB aktif, tenaga kerja ber-SKK (PJTBU dan PJSKBU), kemampuan keuangan per subklasifikasi, peralatan utama, dan pemenuhan SMAP. Situs ini memuat 130 subklasifikasi dalam 16 klasifikasi.

Apa saja klasifikasi dan jenis usaha SBU?

Terdapat tiga jenis usaha — Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (khusus kualifikasi Besar) — yang terbagi ke dalam 16 klasifikasi. Kualifikasi yang berlaku hanya Kecil, Menengah, dan Besar; subklasifikasi bersifat spesialis tidak memiliki kualifikasi.

Buka direktori 130 subklasifikasi SBU untuk melihat kode, KBLI, dan persyaratan tiap subklasifikasi.

Berapa syarat ekuitas, SKK, dan peralatan per kualifikasi?

Persyaratan berbeda menurut jenis usaha dan kualifikasi. Angka ekuitas, penjualan tahunan, dan jumlah peralatan dihitung per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan.

Jasa Konsultansi Konstruksi

  • Penjualan tahunan
    Kecil
    Belum ditetapkan
    Menengah
    minimal Rp1.000.000.000
    Besar
    minimal Rp2.500.000.000
  • Kemampuan keuangan (ekuitas)
    Kecil
    minimal Rp100.000.000
    Menengah
    minimal Rp250.000.000
    Besar
    minimal Rp500.000.000
  • Neraca audit KAP
    Kecil
    Tidak wajib
    Menengah
    Wajib
    Besar
    Wajib
  • Jenjang SKK PJTBU
    Kecil
    Jenjang 7
    Menengah
    Jenjang 8
    Besar
    Jenjang 9
  • Jenjang SKK PJSKBU
    Kecil
    Jenjang 6
    Menengah
    Jenjang 7
    Besar
    Jenjang 8
  • Jumlah PJSKBU
    Kecil
    1 orang per subklasifikasi
    Menengah
    1 orang per subklasifikasi
    Besar
    1 orang per subklasifikasi
  • Peralatan utama minimum
    Kecil
    Tidak dipersyaratkan
    Menengah
    Tidak dipersyaratkan
    Besar
    Tidak dipersyaratkan
  • Tenggat SMAP
    Kecil
    Surat komitmen maksimal 3 tahun
    Menengah
    Surat komitmen maksimal 2 tahun
    Besar
    Surat komitmen maksimal 1 tahun
  • Masa berlaku SBU
    Kecil
    3 tahun
    Menengah
    3 tahun
    Besar
    3 tahun

Pekerjaan Konstruksi

  • Penjualan tahunan
    Kecil
    Belum ditetapkan
    Menengah
    minimal Rp2.500.000.000
    Besar
    minimal Rp50.000.000.000
  • Kemampuan keuangan (ekuitas)
    Kecil
    minimal Rp300.000.000
    Menengah
    minimal Rp2.000.000.000
    Besar
    minimal Rp25.000.000.000
  • Neraca audit KAP
    Kecil
    Tidak wajib
    Menengah
    Wajib
    Besar
    Wajib
  • Jenjang SKK PJTBU
    Kecil
    Jenjang 6
    Menengah
    Jenjang 7
    Besar
    Jenjang 8
  • Jenjang SKK PJSKBU
    Kecil
    Jenjang 5
    Menengah
    Jenjang 6
    Besar
    Jenjang 7
  • Jumlah PJSKBU
    Kecil
    1 orang per subklasifikasi
    Menengah
    1 orang per subklasifikasi
    Besar
    1 orang per subklasifikasi
  • Peralatan utama minimum
    Kecil
    1 unit per subklasifikasi
    Menengah
    2 unit per subklasifikasi
    Besar
    3 unit per subklasifikasi
  • Tenggat SMAP
    Kecil
    Surat komitmen maksimal 3 tahun
    Menengah
    Surat komitmen maksimal 2 tahun
    Besar
    Surat komitmen maksimal 1 tahun
  • Masa berlaku SBU
    Kecil
    3 tahun
    Menengah
    3 tahun
    Besar
    3 tahun

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

  • Penjualan tahunan
    Besar
    minimal Rp50.000.000.000
  • Kemampuan keuangan (ekuitas)
    Besar
    minimal Rp25.000.000.000
  • Neraca audit KAP
    Besar
    Wajib
  • Jenjang SKK PJTBU
    Besar
    Jenjang 9
  • Jenjang SKK PJSKBU
    Besar
    Jenjang 8
  • Jumlah PJSKBU
    Besar
    2 orang per subklasifikasi
  • Peralatan utama minimum
    Besar
    3 unit per subklasifikasi
  • Tenggat SMAP
    Besar
    Surat komitmen maksimal 1 tahun
  • Masa berlaku SBU
    Besar
    3 tahun

Sumber: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025 dan Permen PU 6/2025 · Diverifikasi:

Bagaimana alur pengurusan SBU dari NIB sampai terbit?

  1. 01

    Pendaftaran akun dan NIB di OSS

    Badan usaha mendaftar pada sistem OSS berbasis risiko dan memperoleh Nomor Induk Berusaha sebagai identitas tunggal pelaku usaha.

  2. 02

    Penetapan KBLI dan skala usaha

    KBLI dipilih sesuai pekerjaan yang benar-benar dijalankan, lalu skala usaha ditetapkan berdasarkan modal dan kriteria yang berlaku.

  3. 03

    Terbit Sertifikat Standar belum terverifikasi

    OSS menerbitkan Sertifikat Standar berstatus belum terverifikasi. Status ini belum dapat dipakai untuk memenuhi persyaratan kontrak.

  4. 04

    Pemenuhan SKK tenaga kerja

    Penanggung jawab teknis dan tenaga kerja konstruksi menyiapkan Sertifikat Kompetensi Kerja pada jabatan dan jenjang yang sesuai subklasifikasi yang dituju.

  5. 05

    Keanggotaan asosiasi dan kelengkapan badan usaha

    Penyiapan dokumen badan usaha: akta dan pengesahan, NPWP, laporan keuangan, serta keanggotaan asosiasi bila dibutuhkan oleh proses sertifikasi.

  6. 06

    Pengajuan SBU ke LSBU

    Permohonan Sertifikat Badan Usaha diajukan ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi, disertai proses penilaian kesesuaian atas dokumen dan kemampuan usaha.

  7. 07

    Verifikasi Sertifikat Standar

    Setelah SBU terbit dan tercatat, status Sertifikat Standar pada OSS berubah menjadi terverifikasi sehingga perizinan berusaha efektif berlaku.

Pengurusan dimulai dari NIB di OSS, dilanjutkan sertifikasi SKK tenaga kerja, lalu permohonan SBU ke LSBU. Pembayaran dilakukan sebelum asesmen, bukan sesudah. Setelah penomoran di SIJKT, Sertifikat Standar terverifikasi otomatis di OSS.

Bagaimana cara cek SBU konstruksi dan keasliannya?

Pemeriksaan bertumpu pada tiga hal yang saling terkait. Pertama, nomor registrasi SBU diterbitkan melalui SIJKT setelah rekomendasi LSBU disampaikan ke LPJK. Kedua, SBU yang sah membuat Sertifikat Standar pada NIB badan usaha berstatus terverifikasi di OSS, lengkap dengan KBLI yang bersesuaian. Ketiga, tenaga kerja penanggung jawab (PJTBU dan PJSKBU) tercatat di SIKI dan tidak merangkap jabatan di badan usaha lain.

  1. 1

    Cocokkan data pada muka sertifikat

    Nama badan usaha, kode dan nama subklasifikasi, kualifikasi, nomor registrasi, serta masa berlaku 3 tahun.

  2. 2

    Periksa status di OSS

    Sertifikat Standar pada NIB badan usaha harus berstatus terverifikasi dengan KBLI konstruksi yang bersesuaian.

  3. 3

    Telusuri tenaga kerja penanggung jawab

    PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK aktif yang tercatat di SIKI dengan jenjang minimum sesuai kualifikasi.

  4. 4

    Waspadai ketidaksesuaian

    Kualifikasi memakai gred lama (K1 sampai B2) atau subklasifikasi berkode di luar 16 klasifikasi resmi menandakan data perlu diverifikasi ulang.

Bandingkan dengan daftar kode subklasifikasi resmi

Berapa biaya pengurusan SBU Konstruksi?

Biaya bergantung pada jenis usaha, kualifikasi, jumlah subklasifikasi, dan tarif LSBU yang dipilih. Rentang biaya yang sudah diverifikasi beserta sumbernya kami tampilkan terpisah.

Lihat rincian biaya SBU konstruksi · Simulasi biaya sesuai kebutuhan Anda

Pertanyaan yang sering diajukan tentang SBU Konstruksi

Apa itu SBU Konstruksi?
SBU Konstruksi adalah sertifikat badan usaha yang menyatakan kompetensi dan kemampuan usaha badan usaha jasa konstruksi pada subklasifikasi tertentu. Sertifikat diterbitkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang dibentuk asosiasi terakreditasi dan dilisensi LPJK, lalu menjadi dasar terbitnya Sertifikat Standar terverifikasi di OSS.
Berapa lama SBU Konstruksi berlaku?
SBU Konstruksi berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku habis, dan pada perpanjangan badan usaha wajib melampirkan sertifikat ISO 37001 atau dokumen penerapan SMAP — surat komitmen tidak lagi berlaku.
Apa saja jenis usaha dan klasifikasi SBU?
Ada tiga jenis usaha: Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (khusus kualifikasi Besar). Seluruhnya terbagi ke dalam 16 klasifikasi, yaitu AR, RK, RT, AL, IT, AT, BG, BS, IN, KK, KP, PB, PA, PL, GT, dan ST.
Apa kualifikasi yang berlaku pada SBU?
Kualifikasi yang berlaku hanya Kecil, Menengah, dan Besar. Subklasifikasi bersifat spesialis tidak memiliki kualifikasi. Gred lama K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2 sudah tidak dipakai lagi.
Bagaimana cara cek keaslian SBU konstruksi?
SBU yang sah memiliki nomor registrasi yang diterbitkan melalui SIJKT dan menjadi dasar terbitnya Sertifikat Standar terverifikasi pada NIB badan usaha di OSS. Jika Sertifikat Standar tidak berstatus terverifikasi di OSS atau data subklasifikasi dan kualifikasinya tidak cocok, sertifikat tersebut perlu ditelusuri ulang.
Apakah kemampuan keuangan dihitung per subklasifikasi?
Ya. Ketentuan ekuitas bersifat akumulatif per subklasifikasi. Total ekuitas untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan, termasuk yang sudah dimiliki, tidak boleh melebihi ekuitas badan usaha. Contohnya, pekerjaan konstruksi kualifikasi Kecil untuk 5 subklasifikasi membutuhkan 5 x Rp300 juta.
Apa saja tenaga kerja konstruksi yang wajib ada?
PJBU sebagai pimpinan tertinggi (tidak disyaratkan memiliki SKK), PJTBU sebanyak 1 orang per badan usaha yang wajib ber-SKK, dan PJSKBU sebanyak 1 orang per subklasifikasi yang juga wajib ber-SKK. PJSKBU boleh merangkap maksimal 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi.

Perlu bantuan menentukan subklasifikasi dan kualifikasi?

Kirimkan bidang pekerjaan dan kondisi badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi, syarat SKK, dan estimasi biayanya.

Cek Kelayakan