AT — Pengujian dan Analisis Teknis
Kode subklasifikasi SBU: ATJasa Konsultansi KonstruksiSifat spesialis7 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk AT?
- Kode subklasifikasi SBU: AT001Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika, dan GeokimiaAT001 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk pengujian dan analisis…
- Kode subklasifikasi SBU: AT002Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat KemurnianAT002 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk pengujian dan analisis…
- Kode subklasifikasi SBU: AT003Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas LaboratoriumAT003 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk pengujian hasil pekerja…
- Kode subklasifikasi SBU: AT004Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter FisikalAT004 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk pengujian dan analisis…
- Kode subklasifikasi SBU: AT005Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan OceanographyAT005 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk pengujian dan analisis…
- Kode subklasifikasi SBU: AT006Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan NonhunianAT006 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk pengujian dan analisis…
- Kode subklasifikasi SBU: AT007Jasa Commissioning Proses IndustrialAT007 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa commissioning pros…
Berapa persyaratan AT untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan. Sifat spesialis tidak memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar.
- Nilai aset minimum
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Penjualan tahunan
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Neraca audit KAP
- Spesialis
- Tidak wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jenjang SKK PJSKBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Spesialis
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Spesialis
- Tidak dipersyaratkan
- Tenggat SMAP
- Spesialis
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Masa berlaku SBU
- Spesialis
- 3 tahun
| Persyaratan | Spesialis |
|---|---|
| Nilai aset minimum | Belum ditetapkan |
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 7 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | Tidak dipersyaratkan |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 2 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun |
Sumber: Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang kualifikasi Kecil di bawah Rp1 miliar). Peralatan utama tidak dipersyaratkan untuk jasa konsultansi. Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp100.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi AT
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

