Non-SBUKode Subklasifikasi Pembuatan/ Pengeboran Sumur Air Tanah : PL009
Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah rendah | Sertifikat Standar | — |
Kewenangan penerbitan
- Bupati/Walikota — Usaha Orang Perseorangan dengan skala usaha Mikro
- Menteri/Kepala Badan — PMA
Kewajiban
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
- SKK masih berlaku
- Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/e1c57d59-0e50-5193-90cb-1f31cb02e01d · Diverifikasi:


