Non-SBUSeluruh
Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | tinggi | Izin | 5 Hari |
| Usaha kecil | tinggi | Izin | 5 Hari |
| Usaha menengah | tinggi | Izin | 5 Hari |
| Usaha besar | tinggi | Izin | 5 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Gubernur — Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
- Menteri/Kepala Badan — Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
- Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
- Dokumen sistem manajemen mutu
Kewajiban
- Menyampaikan Laporan berkala
- Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/92ac7b96-7950-5ce2-b6d8-03e2e5b943b6 · Diverifikasi:


