Kode subklasifikasi SBU: IN010Kode Subklasifikasi Instalasi Pengolahan Air Untuk Pembangkit Listrik : IN010
Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 15 Hari |
| Usaha kecil | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 15 Hari |
| Usaha menengah | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 15 Hari |
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 15 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
- Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
- Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IN010
- Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
- Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
- Bukti bayar PNBP
Kewajiban
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
- SBU masih berlaku
- Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/5751ac4b-e78c-50b4-9d54-617b230aa182 · Diverifikasi:


