Kode KBLI: 43400Versi 2025Kategori FKBLI 2025: Sedang diverifikasi
KBLI 43400 — Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus adalah kode KBLI 2025 yang mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kode ini belum dipetakan ke subklasifikasi SBU tertentu di basis data kami, sehingga kebutuhan sertifikasinya perlu diperiksa kasus per kasus. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Perdagangan, Perindustrian.
Apa cakupan KBLI 43400?
Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?
Sedang diverifikasi
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.
NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 43400 sebagai kegiatan usaha.
Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.
Non-SBUSeluruh
Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
tinggi
Izin
5 Hari
Usaha kecil
tinggi
Izin
5 Hari
Usaha menengah
tinggi
Izin
5 Hari
Usaha besar
tinggi
Izin
5 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Gubernur — Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Dokumen sistem manajemen mutu
Kewajiban
Menyampaikan Laporan berkala
Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.
Non-SBUJasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
30 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
30 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
30 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
30 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Dokumen sistem manajemen
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi untuk konstruksi khusus atau memiliki sertifikat standar untuk kegiatan konstruksi khusus dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi
Kewajiban
Memberikan konsultasi dan/atau melaksanakan konstruksi sesuai dengan rencana teknis bangunan penahan radiasi dan pendukungnya yang telah disetujui oleh BAPETEN
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Memberikan akses BAPETEN untuk melakukan surveilan
Non-SBUOperasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
6 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program operasi dan perawatan
Laporan hasil komisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Sertifikat hasil uji produk
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUOperasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program operasi dan perawatan
Program manajemen penuaan
Laporan hasil komisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUOperasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
24 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program dekomisioning
Program kesiapsiagaan nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program operasi dan perawatan
Program manajemen penuaan
Laporan hasil komisioning
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nuklir, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program manajemen penuaan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor Non Daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
6 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Daftar informasi desain
Program dekomisioning
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program manajemen penuaan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Program konstruksi
Persetujuan desain
Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi
Kewajiban
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya mikro, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
24 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program manajemen penuaan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan Iaporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
24 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program manajemen penuaan
Program perawatan
Program dekomisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUDekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Program dekomisioning
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program kesiapsiagaan nuklir
Dokumen sistem manajemen
Kewajiban
Melaksanakan dekomisioning sesuai dengan: a. program dekomisioning b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman c. dokumen izin
Melakukan pemantauan tapak
Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, pemegang PB wajib mengajukanpermohonanpersetujuanpernyataan pembebasan secara tertulis kepada BAPETEN dengan melampirkan laporan: a. hasil pelaksanaan dekomisioning b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif c. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program operasi dan perawatan
Laporan hasil komisioning
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program operasi dan perawatan
Program manajemen penuaan
Laporan hasil komisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBU1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kewenangan sektor: Perdagangan
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
rendah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
—
Usaha kecil
tinggi
Izin
3 Hari
Usaha menengah
tinggi
Izin
3 Hari
Usaha besar
tinggi
Izin
3 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Menteri/Kepala Badan — PMA
Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.
5
Sertifikat Standar terverifikasi
Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.
Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini
Pendapatan dari iklan
Pertanyaan umum tentang KBLI 43400
Apakah KBLI 43400 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 43400 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 43400 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.
Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.
Budi Santoso
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Rating 5 dari 5
Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.
Lia Anggraini
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU
Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.