Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 43400Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus

KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 43400Versi 2025Kategori FKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 43400 — Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus adalah kode KBLI 2025 yang mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kode ini belum dipetakan ke subklasifikasi SBU tertentu di basis data kami, sehingga kebutuhan sertifikasinya perlu diperiksa kasus per kasus. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Perdagangan, Perindustrian.

Apa cakupan KBLI 43400?

Kelompok ini mencakup jasa perantaraan dalam konstruksi khusus dengan cara mempertemukan pihak pengguna dan penyedia jasa berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa intermediator menyediakan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak pengguna atau penyedia jasa konstruksi khusus. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 43400

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 43400

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 43400 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBUSeluruh

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrotinggiIzin5 Hari
Usaha keciltinggiIzin5 Hari
Usaha menengahtinggiIzin5 Hari
Usaha besartinggiIzin5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Badan usaha milik negara, kantor perwakilan, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
  • Gubernur — Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
  • Dokumen sistem manajemen mutu

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan berkala
  • Khusus kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing juga harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki perizinan berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia dengan ketentuan paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan dikerjakan dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri b. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing c. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing d. mengutamakan penggunaan material dalam negeri e. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan f. melaksanakan proses alih teknologi.

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUJasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Fasilitas Sumber Radiasi Pengion

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Dokumen sistem manajemen
  • Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi untuk konstruksi khusus atau memiliki sertifikat standar untuk kegiatan konstruksi khusus dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi

Kewajiban

  • Memberikan konsultasi dan/atau melaksanakan konstruksi sesuai dengan rencana teknis bangunan penahan radiasi dan pendukungnya yang telah disetujui oleh BAPETEN
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Memberikan akses BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin6 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Laporan hasil komisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Sertifikat hasil uji produk

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Program manajemen penuaan
  • Laporan hasil komisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin24 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program dekomisioning
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Program manajemen penuaan
  • Laporan hasil komisioning

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nuklir, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program manajemen penuaan
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor Non Daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin6 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Daftar informasi desain
  • Program dekomisioning
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program manajemen penuaan
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi

Kewajiban

  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya mikro, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin24 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program manajemen penuaan
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan Iaporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin24 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program manajemen penuaan
  • Program perawatan
  • Program dekomisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUDekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Program dekomisioning
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Dokumen sistem manajemen

Kewajiban

  • Melaksanakan dekomisioning sesuai dengan: a. program dekomisioning b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman c. dokumen izin
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, pemegang PB wajib mengajukanpermohonanpersetujuanpernyataan pembebasan secara tertulis kepada BAPETEN dengan melampirkan laporan: a. hasil pelaksanaan dekomisioning b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif c. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program operasi dan perawatan
  • Laporan hasil komisioning
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Program manajemen penuaan
  • Laporan hasil komisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBU1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kewenangan sektor: Perdagangan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrorendahNomor Induk Berusaha (NIB)
Usaha keciltinggiIzin3 Hari
Usaha menengahtinggiIzin3 Hari
Usaha besartinggiIzin3 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Non-SBUSelain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha kecilmenengah rendahSertifikat Standar
Usaha menengahmenengah rendahSertifikat Standar
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/b1911005-511b-5d58-a58b-eb1066b77aa0 · Diverifikasi:

Apakah KBLI 43400 memerlukan SBU konstruksi?

Tidak. KBLI 43400 tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, jadi tidak ada subklasifikasi SBU yang dapat diajukan untuk kode ini.

Perizinan berusahanya berada pada kewenangan:

  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Perdagangan
  • Perindustrian

Bila kegiatan usaha Anda juga mencakup pekerjaan konstruksi, telusuri direktori subklasifikasi SBU untuk kode yang sesuai.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini

  • Pendapatan dari iklan

Pertanyaan umum tentang KBLI 43400

Apakah KBLI 43400 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 43400 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 43400 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan