RK — Rekayasa
Kode subklasifikasi SBU: RKJasa Konsultansi KonstruksiSifat umum5 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk RK?
- Kode subklasifikasi SBU: RK001Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non-HunianRK001 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk rekayasa bangunan gedun…
- Kode subklasifikasi SBU: RK002Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya AirRK002 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk rekayasa teknik sipil s…
- Kode subklasifikasi SBU: RK003Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil TransportasiRK003 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk rekayasa teknik sipil t…
- Kode subklasifikasi SBU: RK004Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal dalam BangunanRK004 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk rekayasa pekerjaan meka…
- Kode subklasifikasi SBU: RK005Jasa Rekayasa LainnyaRK005 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa rekayasa lainnya y…
Berapa persyaratan RK untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan.
- Penjualan tahunan
- Kecil
- Belum ditetapkan
- Menengah
- minimal Rp1.000.000.000
- Besar
- minimal Rp2.500.000.000
- Kemampuan keuangan (ekuitas)
- Kecil
- minimal Rp100.000.000
- Menengah
- minimal Rp250.000.000
- Besar
- minimal Rp500.000.000
- Neraca audit KAP
- Kecil
- Tidak wajib
- Menengah
- Wajib
- Besar
- Wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Kecil
- Jenjang 7
- Menengah
- Jenjang 8
- Besar
- Jenjang 9
- Jenjang SKK PJSKBU
- Kecil
- Jenjang 6
- Menengah
- Jenjang 7
- Besar
- Jenjang 8
- Jumlah PJSKBU
- Kecil
- 1 orang per subklasifikasi
- Menengah
- 1 orang per subklasifikasi
- Besar
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Kecil
- Tidak dipersyaratkan
- Menengah
- Tidak dipersyaratkan
- Besar
- Tidak dipersyaratkan
- Tenggat SMAP
- Kecil
- Surat komitmen maksimal 3 tahun
- Menengah
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Besar
- Surat komitmen maksimal 1 tahun
- Masa berlaku SBU
- Kecil
- 3 tahun
- Menengah
- 3 tahun
- Besar
- 3 tahun
| Persyaratan | Kecil | Menengah | Besar |
|---|---|---|---|
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan | minimal Rp1.000.000.000 | minimal Rp2.500.000.000 |
| Kemampuan keuangan (ekuitas) | minimal Rp100.000.000 | minimal Rp250.000.000 | minimal Rp500.000.000 |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib | Wajib | Wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 7 | Jenjang 8 | Jenjang 9 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 6 | Jenjang 7 | Jenjang 8 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 3 tahun | Surat komitmen maksimal 2 tahun | Surat komitmen maksimal 1 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun | 3 tahun | 3 tahun |
Sumber: Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang kualifikasi Kecil di bawah Rp1 miliar). Peralatan utama tidak dipersyaratkan untuk jasa konsultansi. Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp100.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi RK
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

