Alat Berat

Klasifikasi tenaga kerja: Mekanikal
Subklasifikasi tenaga kerja konstruksi Alat Berat pada klasifikasi Mekanikal. Pemegang SKK pada bidang keilmuan ini dapat ditetapkan sebagai PJSKBU untuk subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang tercantum, sesuai Lampiran huruf B Permen PUPR 8/2022.
Bagaimana aturan perangkapan jabatan SKK?
PJTBU berjumlah satu orang per badan usaha dan wajib memiliki SKK. PJSKBU berjumlah satu orang per subklasifikasi dan boleh merangkap maksimal lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi. Tenaga kerja konstruksi tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain karena terdeteksi melalui NIK di SIKI. PJBU boleh merangkap PJTBU pada kualifikasi kecil.
Subklasifikasi SBU mana yang mengakui jabatan ini?
Sumber: https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/PermenPUPR/2022/07/2022pmpupr8.pdf · Diverifikasi:
Di wilayah mana pemenuhan SKK Alat Berat kami dampingi?
Sertifikasi kompetensi kerja diterbitkan LSP dan tercatat di SIKI secara nasional, sehingga domisili badan usaha tidak membatasi permohonan. Wilayah berikut memiliki catatan konteks lokal tersendiri terkait kebutuhan tenaga kerja konstruksi.
- Balikpapan· Kalimantan Timur
- Bandung· Jawa Barat
- Batam· Kepulauan Riau
- Bekasi· Jawa Barat
- Bogor· Jawa Barat
- Denpasar· Bali
- Jakarta Barat· DKI Jakarta
- Jakarta Pusat· DKI Jakarta
- Jakarta Selatan· DKI Jakarta
- Makassar· Sulawesi Selatan
- Malang· Jawa Timur
- Medan· Sumatera Utara
- Samarinda· Kalimantan Timur
- Semarang· Jawa Tengah
- Surabaya· Jawa Timur
- Tangerang· Banten
Proses sertifikasi berlaku nasional melalui OSS, SIKI, dan LSBU terlisensi; daftar wilayah di atas hanya menandai cakupan pengurusan yang kami dampingi.
Butuh tenaga bersertifikat untuk jabatan ini?
Konsultasikan pemenuhan SKK penanggung jawab badan usaha Anda.

