Non-SBUJasa Pekerjaan Konstruksi dan/atau Konsultan Konstruksi untuk Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 30 Hari |
| Usaha kecil | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 30 Hari |
| Usaha menengah | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 30 Hari |
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 30 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Menteri/Kepala Badan — Seluruh
- Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
- Dokumen sistem manajemen
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi untuk konstruksi khusus atau memiliki sertifikat standar untuk kegiatan konstruksi khusus dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jasa konstruksi
Kewajiban
- Memberikan konsultasi dan/atau melaksanakan konstruksi sesuai dengan rencana teknis bangunan penahan radiasi dan pendukungnya yang telah disetujui oleh BAPETEN
- Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
- Memberikan akses BAPETEN untuk melakukan surveilan
- Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/a471be49-07f9-5d10-985c-7dea5497acf7 · Diverifikasi:


