Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 42998Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir

KBLI 42998 Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 42998Versi 2025Kategori FKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 42998 — Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir adalah kode KBLI 2025 yang mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Apa cakupan KBLI 42998?

Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 42998

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 42998

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 42998 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBUOperasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin6 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Laporan hasil komisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Sertifikat hasil uji produk

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Program manajemen penuaan
  • Laporan hasil komisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin24 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program dekomisioning
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Program manajemen penuaan
  • Laporan hasil komisioning

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nuklir, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program manajemen penuaan
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor Non Daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin6 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Daftar informasi desain
  • Program dekomisioning
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program manajemen penuaan
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi

Kewajiban

  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya mikro, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin24 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program manajemen penuaan
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan Iaporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin24 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Program konstruksi
  • Persetujuan desain
  • Desain rinci reaktor nuklir
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program manajemen penuaan
  • Program perawatan
  • Program dekomisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Daftar informasi desain
  • Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
  • Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
  • Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
  • Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUDekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Program dekomisioning
  • Program proteksi dan keselamatan radiasi
  • Program kesiapsiagaan nuklir
  • Dokumen sistem manajemen

Kewajiban

  • Melaksanakan dekomisioning sesuai dengan: a. program dekomisioning b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman c. dokumen izin
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, pemegang PB wajib mengajukanpermohonanpersetujuanpernyataan pembebasan secara tertulis kepada BAPETEN dengan melampirkan laporan: a. hasil pelaksanaan dekomisioning b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif c. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen
  • Program operasi dan perawatan
  • Laporan hasil komisioning
  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Non-SBUOperasi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin12 Bulan

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Laporan analisis keselamatan
  • Dokumen batasan dan kondisi operasi
  • Program operasi dan perawatan
  • Program manajemen penuaan
  • Laporan hasil komisioning
  • Dokumen rencana proteksi fisik
  • Dokumen sistem garda aman
  • Dokumen sistem manajemen

Kewajiban

  • Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
  • Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
  • Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
  • Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
  • Melakukan pemantauan tapak
  • Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
  • Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/078bdeb6-d473-5268-a939-eca1444a78f0 · Diverifikasi:

Apakah KBLI 42998 memerlukan SBU konstruksi?

Tidak. KBLI 42998 tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, jadi tidak ada subklasifikasi SBU yang dapat diajukan untuk kode ini.

Perizinan berusahanya berada pada kewenangan:

  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Bila kegiatan usaha Anda juga mencakup pekerjaan konstruksi, telusuri direktori subklasifikasi SBU untuk kode yang sesuai.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini

  • Reaktor nuklir untuk energi
  • Reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian
  • Reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 42998

Apakah KBLI 42998 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 42998 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 42998 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan