KBLI 42998 — Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir
Bagikan halaman ini:
Kode KBLI: 42998Versi 2025Kategori FKBLI 2025: Sedang diverifikasi
KBLI 42998 — Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir adalah kode KBLI 2025 yang mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Apa cakupan KBLI 42998?
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan sipil reaktor nuklir, seperti reaktor nuklir untuk energi, reaktor nuklir untuk penelitian dan pengujian, dan reaktor untuk produksi radioisotop dan radiofarmaka.
Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?
Sedang diverifikasi
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.
NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 42998 sebagai kegiatan usaha.
Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.
Non-SBUOperasi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤10 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
6 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program operasi dan perawatan
Laporan hasil komisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Sertifikat hasil uji produk
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUOperasi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program operasi dan perawatan
Program manajemen penuaan
Laporan hasil komisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUOperasi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
24 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program dekomisioning
Program kesiapsiagaan nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program operasi dan perawatan
Program manajemen penuaan
Laporan hasil komisioning
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Kecil D ≤ 30 MWt
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor nuklir, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Non Daya Besar D > 30 MWt
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program manajemen penuaan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor Non Daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Mikro D ≤ 30 MWt (D ≤ 10 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
6 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Daftar informasi desain
Program dekomisioning
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program manajemen penuaan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Program konstruksi
Persetujuan desain
Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi
Kewajiban
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya mikro, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Mikro telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Kecil 30 MWt < D ≤ 1000 MWt (10 MWe < D ≤ 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
24 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program manajemen penuaan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya kecil, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan Iaporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUKonstruksi Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
24 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Program konstruksi
Persetujuan desain
Desain rinci reaktor nuklir
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program manajemen penuaan
Program perawatan
Program dekomisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program kesiapsiagaan nuklir
Daftar informasi desain
Jaminan finansial pelaksanaan konstruksi
Kewajiban
Melakukan kegiatan konstruksi sampai pengujian struktur, sistem, dan komponen baik tanpa bahan bakar nuklir maupun dengan bahan bakar nuklir sesuai persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman serta dokumen izin
Dalam hal akan melakukan perubahan desain, pemegang PB wajib mengajukan permohonan persetujuan perubahan desain
Sebelum melakukan komisioning, pemegang PB wajib memperoleh persetujuan komisioning sesuai standar kegiatan komisioning reaktor daya besar, izin pemanfaatan bahan nuklir, dan surat izin bekerja untuk petugas instalasi nuklir dan bahan nuklir
Menyampaikan laporan pelaksanaan program konstruksi secara berkala
Menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala
Melakukan pemantauan tapak reaktor nuklir
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Konstruksi Reaktor Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Non-SBUDekomisioning Reaktor Daya Besar D > 1000 MWt (D > 300 MWe)
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Program dekomisioning
Program proteksi dan keselamatan radiasi
Program kesiapsiagaan nuklir
Dokumen sistem manajemen
Kewajiban
Melaksanakan dekomisioning sesuai dengan: a. program dekomisioning b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman c. dokumen izin
Melakukan pemantauan tapak
Dalam hal kegiatan dekomisioning telah selesai, pemegang PB wajib mengajukanpermohonanpersetujuanpernyataan pembebasan secara tertulis kepada BAPETEN dengan melampirkan laporan: a. hasil pelaksanaan dekomisioning b. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif c. pelaksanaan persyaratan dan kewajiban terkait persetujuan lingkungan d. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan di luar tapak
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Program operasi dan perawatan
Laporan hasil komisioning
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Kecil telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
12 Bulan
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Laporan analisis keselamatan
Dokumen batasan dan kondisi operasi
Program operasi dan perawatan
Program manajemen penuaan
Laporan hasil komisioning
Dokumen rencana proteksi fisik
Dokumen sistem garda aman
Dokumen sistem manajemen
Kewajiban
Melakukan kegiatan operasi sesuai batasan dan kondisi operasi serta persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman
Menerapkan manajemen penuaan dan perawatan struktur, sistem, dan komponen selama pengoperasian
Menyampaikan laporan: a. operasi secara berkala b. penilaian keselamatan berkala c. pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan utilisasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan utilisasi
Pemegang PB wajib memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN dalam hal akan melakukan modifikasi
Melakukan pemantauan tapak
Membuat program dekomisioning dalam rangka pengajuan persetujuan dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial dekomisioning secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Menyerahkan bukti jaminan finansial pertanggungjawaban kerugian nuklir secara berkala sejak persetujuan komisioning diterbitkan hingga dekomisioning
Dalam hal PB Operasi Reaktor Non Daya Besar telah berakhir, pemegang PB wajib bertanggung jawab atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 42998 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 42998 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.
Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.
Budi Santoso
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Rating 5 dari 5
Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.
Lia Anggraini
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU
Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.