Non-SBUJasa Konsultansi Manajemen Keamanan Pelabuhan
Kewenangan sektor: Perhubungan
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perhubungan.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
| Usaha kecil | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
| Usaha menengah | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Menteri/Kepala Badan — PMA
- Menteri/Kepala Badan — Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Persyaratan
- Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi: a. Keamanan b. Perkapalan c. Kepelabuhanan d. Manajemen Resiko e. Intelijen f. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan
- Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization
Kewajiban
- Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan
- Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku
- Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan
- Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal
- Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan
- Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/7cf91b7c-dc7a-5e60-a1ff-f1be7dd56c5e · Diverifikasi:


