Syarat SBU AT006 2026 Terbaru: Dokumen, SKK, dan Keuangan

Tim Konsultan Mitra Konstruksi
- Terbit
- Diperbarui
- Waktu baca
- 7 menit baca
Seri panduan · bagian 2 dari 5
- 1. Panduan SBU AT006 Pengujian Akustik dan Vibrasi Gedung 2026
- 2. Syarat SBU AT006 2026 Terbaru: Dokumen, SKK, dan Keuangan
- 3. Biaya Pengurusan SBU AT006 2026: Semua Kualifikasi & Komponen
- 4. Kendala Pengurusan SBU AT006 dan Solusi Lengkapnya
- 5. Beda SBU AT006 dan Subklasifikasi Terkait 2026: Panduan Pilih Tepat
Mengajukan SBU AT006 — Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian — membutuhkan tepat 9 dokumen inti yang harus lolos verifikasi LSBU sebelum sertifikat terbit. Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025, dua dokumen yang paling sering menyebabkan penolakan adalah SKK PJTBU/PJSKBU yang tidak sesuai jenjang dan NIB yang belum memuat KBLI 71204 hasil konversi KBLI 2025. Kualifikasi Kecil mensyaratkan ekuitas minimum Rp100.000.000, sementara kualifikasi Menengah dan Besar mewajibkan audit KAP. Seluruh pengajuan dilakukan melalui portal lpjk.pu.go.id dan sistem SIKI LPJK.
Apa Saja Daftar Lengkap Syarat Dokumen SBU AT006?
Berikut adalah 9 dokumen wajib yang harus disiapkan untuk semua kualifikasi SBU AT006 berdasarkan regulasi terbaru PP 28/2025 dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025:
| No | Dokumen | Detail Persyaratan | Yang Sering Salah |
|---|---|---|---|
| 1 | Akta pendirian dan perubahan terakhir badan usaha | Wajib disahkan Kemenkumham; lampirkan akta perubahan terakhir bila ada perubahan susunan direksi atau modal | Melampirkan akta lama tanpa akta perubahan terbaru yang sudah disahkan Kemenkumham |
| 2 | NIB dari OSS RBA memuat KBLI 71204 | NIB harus sudah dikonversi ke KBLI 2025; KBLI 71204 harus tercantum eksplisit di NIB | NIB masih menggunakan KBLI lama sebelum konversi 2025; KBLI 71204 tidak tampil di NIB |
| 3 | NPWP badan usaha aktif | Status aktif, bukan status non-efektif atau dibekukan DJP | NPWP dalam status non-efektif karena tidak lapor SPT beberapa tahun terakhir |
| 4 | Neraca keuangan badan usaha | Tidak ada ekuitas minimum khusus untuk pengajuan baru kualifikasi Kecil; audit KAP wajib bila aset di atas Rp250.000.000 (kualifikasi Menengah/Besar) | Neraca tidak ditandatangani akuntan publik padahal aset sudah melampaui batas wajib audit |
| 5 | SKK PJTBU jenjang aktif di SIKI LPJK | Jenjang 7 (Kecil/Spesialis), jenjang 8 (Menengah), jenjang 9 (Besar); tenaga tetap, tidak merangkap di perusahaan lain | SKK tidak aktif di SIKI atau jenjang tidak sesuai kualifikasi yang diajukan |
| 6 | SKK PJSKBU jenjang aktif di SIKI LPJK | Jenjang 6 (Kecil), jenjang 7 (Menengah/Spesialis), jenjang 8 (Besar); tidak boleh merangkap PJSKBU di badan usaha lain | Nama PJSKBU tercatat aktif sebagai PJSKBU di perusahaan lain dalam sistem SIKI |
| 7 | Data tenaga ahli akustik dan vibrasi bersertifikat | Ahli akustik bangunan bersertifikat menjadi kunci penilaian; tidak ada persyaratan daftar peralatan di SIMPK untuk subklasifikasi ini | Sertifikat ahli akustik sudah kedaluwarsa atau bidang keahlian tidak relevan dengan akustik bangunan |
| 8 | Dokumen SMAP atau surat komitmen antisuap | Sertifikat ISO 37001, SMAP, atau surat komitmen yang diterima LSBU; tenggat implementasi SMAP berbeda per kualifikasi | Surat komitmen tidak menggunakan format yang diterima LSBU sehingga ditolak pada tahap verifikasi |
| 9 | Rekaman pengalaman pengujian akustik di SIMPAN | Wajib hanya untuk perpanjangan; pengajuan baru tidak mensyaratkan penjualan tahunan; data diinput melalui sistem SIMPAN | Perusahaan yang perpanjangan lupa menginput rekaman pengalaman ke SIMPAN sebelum pengajuan |
Dokumen Apa yang Paling Sering Menyebabkan Penolakan?
Dari pengalaman menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, tiga dokumen berikut adalah penyebab penolakan terbanyak pada pengajuan SBU AT006:
1. SKK PJTBU dan PJSKBU Tidak Sesuai Jenjang atau Status Tidak Aktif di SIKI
Masalah: Pemohon sering menggunakan tenaga yang SKK-nya sudah melewati masa berlaku atau jenjangnya belum memenuhi syarat kualifikasi yang diajukan. Lebih parah lagi, nama tenaga tersebut masih terdaftar sebagai PJSKBU aktif di perusahaan lain dalam sistem SIKI LPJK — ini langsung memicu penolakan otomatis karena aturan no double registration.
Solusi: Verifikasi status SKK melalui portal siki.lpjk.go.id sebelum mengajukan permohonan. Pastikan tenaga yang akan ditunjuk sudah mengajukan pencabutan dari badan usaha lama minimal 14 hari kerja sebelum pengajuan baru agar sistem SIKI sempat memperbarui statusnya.
Estimasi waktu perbaikan: 14–21 hari kerja, tergantung kecepatan pencabutan di sistem SIKI dan antrean verifikasi LPJK.
2. NIB Belum Memuat KBLI 71204 Hasil Konversi 2025
Masalah: Sejak implementasi PP 28/2025 dan OSS RBA dengan KBLI 2025, banyak badan usaha yang NIB-nya belum diperbarui untuk memuat kode KBLI 71204 secara eksplisit. Sistem LSBU menolak permohonan bila KBLI yang tercantum di NIB tidak cocok dengan subklasifikasi yang diajukan.
Solusi: Login ke OSS RBA (oss.go.id), pilih menu perubahan data usaha, dan tambahkan KBLI 71204. Proses perubahan NIB di OSS RBA umumnya selesai dalam 1–3 hari kerja bila tidak ada hambatan data. Unduh NIB terbaru dan pastikan KBLI 71204 tampil sebelum mengajukan ke LSBU.
Estimasi waktu perbaikan: 1–3 hari kerja untuk update NIB di OSS RBA.
3. Format Surat Komitmen SMAP Tidak Diterima LSBU
Masalah: Tidak semua LSBU menerima format surat komitmen antisuap yang dibuat sendiri oleh badan usaha. Beberapa LSBU mensyaratkan format spesifik yang mengacu pada ISO 37001 atau template resmi yang mereka keluarkan. Surat yang dibuat generik tanpa menyebut klausul SMAP yang benar akan dikembalikan.
Solusi: Minta template surat komitmen SMAP langsung ke LSBU yang ditunjuk sebelum membuatnya. Bila badan usaha sudah memiliki sertifikat ISO 37001, lampirkan sertifikat asli beserta ruang lingkup sertifikasi yang mencakup layanan pengujian akustik dan vibrasi.
Estimasi waktu perbaikan: 3–7 hari kerja untuk membuat ulang surat komitmen sesuai format LSBU.
Bagaimana Persyaratan Keuangan Ekuitas, Neraca, dan KAP?
Persyaratan keuangan SBU AT006 berbeda secara signifikan antar kualifikasi. Kualifikasi Kecil paling ramah bagi badan usaha yang baru berdiri karena tidak mewajibkan audit KAP. Berikut tabel lengkapnya berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025:
| Kualifikasi | Ekuitas Minimum | Penjualan Tahunan Minimum | Wajib Audit KAP | Masa Berlaku SBU | Tenggat Implementasi SMAP |
|---|---|---|---|---|---|
| Kecil | Rp100.000.000 | Tidak dipersyaratkan | Tidak (kecuali aset > Rp250 juta) | 3 tahun | 3 tahun sejak penerbitan |
| Menengah | Rp250.000.000 | Rp1.000.000.000/tahun | Ya, wajib | 3 tahun | 2 tahun sejak penerbitan |
| Besar | Rp500.000.000 | Rp2.500.000.000/tahun | Ya, wajib | 3 tahun | 1 tahun sejak penerbitan |
| Spesialis | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak | 3 tahun | 2 tahun sejak penerbitan |
Catatan penting kualifikasi Kecil: Untuk pengajuan baru, neraca keuangan yang dilampirkan tidak harus diaudit KAP selama total aset perusahaan tidak melebihi Rp250.000.000. Namun neraca tetap harus ditandatangani oleh direktur dan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku. Bila neraca menunjukkan ekuitas negatif, permohonan akan langsung ditolak meskipun dokumen lain lengkap.
Catatan penting kualifikasi Menengah dan Besar: Laporan keuangan yang diaudit KAP harus menggunakan KAP yang terdaftar dan berizin di OJK. Laporan keuangan yang diaudit sendiri oleh akuntan internal tidak akan diterima LSBU.
Bagaimana Persyaratan SKK PJTBU dan PJSKBU untuk SBU AT006?
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah syarat yang paling teknis dan paling sering menjadi hambatan. Sistem SIKI LPJK memverifikasi status setiap SKK secara real-time, sehingga tidak ada ruang untuk memasukkan data SKK yang sudah kedaluwarsa. Berikut persyaratan lengkap per kualifikasi:
| Kualifikasi | Jenjang PJTBU | Jenjang PJSKBU | Jumlah PJSKBU Minimum | Boleh Merangkap? | Status di SIKI |
|---|---|---|---|---|---|
| Kecil | Jenjang 7 | Jenjang 6 | 1 orang | Tidak boleh merangkap | Aktif, tenaga tetap |
| Menengah | Jenjang 8 | Jenjang 7 | 1 orang | Tidak boleh merangkap | Aktif, tenaga tetap |
| Besar | Jenjang 9 | Jenjang 8 | 1 orang | Tidak boleh merangkap | Aktif, tenaga tetap |
| Spesialis | Jenjang 7 | Jenjang 7 | 1 orang | Tidak boleh merangkap | Aktif, tenaga tetap |
Apa perbedaan PJTBU dan PJSKBU? PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) bertanggung jawab atas seluruh kompetensi teknis perusahaan secara umum. PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) bertanggung jawab khusus atas subklasifikasi AT006 — dalam hal ini, pengujian akustik dan vibrasi bangunan. Keduanya harus tercatat sebagai tenaga tetap di badan usaha yang mengajukan, bukan tenaga lepas atau konsultan eksternal.
Untuk subklasifikasi AT006, tenaga ahli akustik bangunan bersertifikat menjadi komponen kritis penilaian LSBU. Berbeda dengan beberapa subklasifikasi jasa konstruksi lain, AT006 tidak mensyaratkan daftar peralatan di sistem SIMPK — keunggulan ini membuat pengajuan lebih sederhana, asalkan sertifikasi tenaga ahli akustiknya lengkap dan masih aktif.
Berapa Lama Menyiapkan Semua Dokumen SBU AT006?
Waktu persiapan dokumen sangat menentukan apakah badan usaha bisa mengikuti jadwal tender yang sudah ditetapkan. Berdasarkan pengalaman lapangan, berikut estimasi realistis waktu persiapan setiap komponen dokumen:
| Dokumen | Kondisi Dokumen Sudah Ada | Kondisi Dokumen Perlu Diproses dari Awal | Catatan Risiko |
|---|---|---|---|
| Akta pendirian + pengesahan Kemenkumham | 0 hari (tinggal scan) | 14–30 hari kerja | Bila ada perubahan direksi yang belum disahkan, wajib proses dulu |
| NIB dengan KBLI 71204 di OSS RBA | 0–1 hari kerja | 1–3 hari kerja | Perubahan KBLI di OSS kadang perlu verifikasi DPMPTSP |
| NPWP aktif | 0 hari | 3–7 hari kerja (reaktivasi) | NPWP non-efektif perlu lapor SPT terlebih dahulu |
| Neraca keuangan (tanpa audit KAP) | 1–3 hari kerja | 5–7 hari kerja | Kualifikasi Kecil bisa gunakan neraca internal yang ditandatangani direksi |
| Neraca keuangan (dengan audit KAP) | 0 hari (bila laporan audit masih relevan) | 14–30 hari kerja | Menengah/Besar; jadwal KAP sering penuh di akhir tahun fiskal |
| SKK PJTBU aktif di SIKI (jenjang sesuai) | 0–1 hari kerja (verifikasi saja) | 30–60 hari kerja (ikut uji kompetensi) | Paling berisiko; uji kompetensi tidak bisa dipercepat |
| SKK PJSKBU aktif di SIKI (non-merangkap) | 1–14 hari kerja (pencabutan dari perusahaan lama) | 30–60 hari kerja (uji kompetensi baru) | Proses pencabutan dari badan usaha lama bisa memakan waktu 7–14 hari di sistem SIKI |
| Sertifikat ahli akustik bangunan | 0 hari | 14–30 hari kerja | Pelatihan dan uji kompetensi ahli akustik harus dari lembaga yang diakui LPJK |
| Dokumen SMAP / surat komitmen | 1–2 hari kerja | 3–7 hari kerja | Minta template format resmi dari LSBU sebelum membuat dokumen |
| Rekaman pengalaman di SIMPAN (perpanjangan) | 1–3 hari kerja (input data) | 3–5 hari kerja (kumpulkan bukti kontrak) | Khusus perpanjangan; pengajuan baru tidak memerlukan ini |
Total waktu realistis bila semua dokumen sudah siap: 2–5 hari kerja untuk kompilasi, upload ke sistem LSBU melalui lpjk.pu.go.id, dan menunggu konfirmasi kelengkapan berkas.
Total waktu bila dokumen perlu diproses dari nol (skenario terburuk): 45–90 hari kerja, terutama bila SKK PJTBU dan PJSKBU belum ada sama sekali.
Inilah mengapa banyak badan usaha memilih menggunakan jasa pengurusan all-in dibanding mengurus sendiri. Bila Anda mengurus sendiri, komponen biaya resmi yang harus dibayarkan ke LSBU dan asosiasi berkisar Rp4.850.000–Rp6.100.000, ditambah 30–45 hari kerja waktu Anda untuk koordinasi, revisi, dan menunggu antrian. Paket pengurusan lengkap Mitra Konstruksi dibanderol Rp8.000.000 all-in — sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan — selesai dalam 5 hari kerja. Selisihnya hanya Rp1.900.000–Rp3.150.000 untuk menghemat satu bulan penuh waktu kerja Anda.
Risiko nyata yang harus dipertimbangkan: setiap hari tanpa SBU AT006 yang aktif berarti badan usaha Anda tidak bisa mengikuti tender pengujian akustik dan vibrasi gedung, baik proyek pemerintah maupun swasta. Berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, badan usaha jasa konstruksi yang beroperasi tanpa SBU aktif dapat dikenai sanksi administratif yang berdampak pada seluruh perizinan usaha. Selain itu, tanpa SBU aktif, tarif PPh yang dikenakan atas penghasilan dari jasa konstruksi bisa jauh lebih tinggi dibanding tarif khusus yang hanya berlaku bagi pemegang SBU aktif.
Ringkasan poin kunci
- 19 dokumen wajib berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025
- 2NIB dari OSS RBA wajib memuat KBLI 71204 yang sudah dikonversi ke KBLI 2025
- 3SKK PJTBU minimal jenjang 7 (Kecil/Spesialis) hingga jenjang 9 (Besar), wajib aktif di SIKI LPJK
- 4Ekuitas minimum Rp100 juta (Kecil), Rp250 juta (Menengah), Rp500 juta (Besar)
- 5Audit KAP wajib untuk kualifikasi Menengah dan Besar; Kecil tidak diwajibkan
- 6Tidak ada persyaratan peralatan di SIMPK — tenaga ahli akustik bersertifikat adalah kunci utama
Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:
Bagian dari panduan
Panduan SBU AT006 Pengujian Akustik dan Vibrasi Gedung 2026SBU AT006 merupakan Sertifikat Badan Usaha wajib bagi konsultan pengujian akustik dan vibrasi bangunan berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengikuti tender pengujian teknis pada gedung hunian maupun nonhunian seperti hotel, rumah sakit, dan studio. Memiliki SBU AT006 juga menghindarkan badan usaha Anda dari sanksi administratif serta denda PPh Final yang membengkak hingga dua kali lipat akibat tidak memiliki sertifikat resmi.
Perlu bantuan menerapkan panduan ini?
Kami dampingi mulai dari pemetaan subklasifikasi hingga pengajuan ke LSBU.

