Kode KBLI: 71204Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi
KBLI 71204 — Jasa Pengujian Teknis adalah kode KBLI 2025 yang mencakup aktivitas pengujian teknis, termasuk aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses, serta pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).. Badan usaha yang mencantumkan kode ini pada NIB umumnya memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi AT002, AT003, AT004, AT006, dengan syarat tenaga kerja bersertifikat, peralatan, dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi. Untuk menjalankannya secara legal, badan usaha memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada 5 subklasifikasi terkait, lengkap dengan tenaga kerja bersertifikat dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi.
Apa cakupan KBLI 71204?
Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian teknis, termasuk aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses, serta pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).
Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?
Sedang diverifikasi
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.
Non-SBULembaga penilaian kesesuaian SRG untuk uji mutu komoditas SRG (Bappebti)
Kewenangan sektor: Perdagangan
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
tinggi
Izin
3 Hari
Usaha kecil
tinggi
Izin
3 Hari
Usaha menengah
tinggi
Izin
3 Hari
Usaha besar
tinggi
Izin
3 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
<p>Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;</li>
<li>Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;</li>
<li>Metode pengujian;</li>
<li>Jaminan mutu hasil pengujian;</li>
<li>Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);</li>
<li>Penanganan barang yang diuji;</li>
<li>Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.</li>
</ol>
Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Struktur Organisasi dan Daftar Personil
Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
<p>Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;</li>
<li>Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;</li>
<li>Metode pengujian;</li>
<li>Jaminan mutu hasil pengujian;</li>
<li>Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);</li>
<li>Penanganan barang yang diuji;</li>
<li>Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.</li>
</ol>
Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Struktur Organisasi dan Daftar Personil
Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
Non-SBU1. Survei Lingkungan Hidup (Ecological Survey)
2. Survei Kualitas (Quality Survey)
Kewenangan sektor: Perdagangan
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
—
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
—
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
—
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
—
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
<p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>
Kewajiban
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang 7. Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Memenuhi persyaratan pendirian Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebagai K/L Pendukung), yaitu Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Dokumen sistem manajemen
Metode uji
Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji
Kewajiban
Menyampaikan Laporan Berkala
Memenuhi kewajiban pendirian Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Berpartisipasi dalam uji banding
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN
Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
3 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
3 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
3 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
3 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Memenuhi persyaratan penunjukan Pemeriksaan Laboratorium K3 meliputi lingkungan kerja; Alat pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP); Pengujian merusak (Destructive Test) dan Tidak merusak (Non destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi atau obyek komponen peralatan lainnya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes ilmiah bidang K3 Sebagai penunjang pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Dokumen sistem manajemen
Metode uji
Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji
Kewajiban
Memenuhi kewajiban Pemeriksaan Laboratorium K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
Mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari KAN dengan ruang lingkup Pengujian Lingkungan Kerja
Memiliki peralatan Pemeriksaan dan Pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi
Memiliki Laporan pelaksanaan kegiatan dan/ atau Berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Berpartisipasi dalam uji banding
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN
Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna
Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Dokumen sistem manajemen
Metode uji
Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji
Kewajiban
Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang
Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
Berpartisipasi dalam uji banding
Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
tinggi
Izin
7 Hari
Usaha kecil
tinggi
Izin
7 Hari
Usaha menengah
tinggi
Izin
7 Hari
Usaha besar
tinggi
Izin
7 Hari
Kewenangan penerbitan
Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Persyaratan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa
Kewajiban
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Menteri/Kepala Badan — PMA
Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Persyaratan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Kewajiban
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
tinggi
Izin
7 Hari
Usaha kecil
tinggi
Izin
7 Hari
Usaha menengah
tinggi
Izin
7 Hari
Usaha besar
tinggi
Izin
7 Hari
Kewenangan penerbitan
Bupati/Walikota — Lokasi usaha jasa berada pada kabupaten/kota bersangkutan
Gubernur — Lokasi usaha jasa berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Menteri/Kepala Badan — Lokasi usaha jasa berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Persyaratan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa;
<p><br> Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Usaha skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf</li><br> <li>Usaha skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staf</li><br></ol>
<p><br> Memiliki dokumen bagan alur:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Bisnis proses penjualan jasa</li><br> <li>Proses layanan purna jual penjualan jasa</li><br></ol>
<p><br> Memiliki dokumen berupa:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang;</li><br> <li>Foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang; dan</li><br> <li>Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa.</li><br></ol>
Kewajiban
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa;
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa; dan
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.
Nilai ekuitas dan jenjang PJSKBU adalah persyaratan minimum per subklasifikasi dan bersifat akumulatif bila mengajukan beberapa subklasifikasi sekaligus.
Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar
1
Terbitkan NIB pada OSS
Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.
2
Penuhi SKK Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.
Ya. Kegiatan usaha pada KBLI 71204 termasuk jasa konstruksi sehingga badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi yang sesuai. Basis data kami mencatat 5 subklasifikasi yang berkaitan dengan kode ini.
Apakah KBLI 71204 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.
Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.
Budi Santoso
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Rating 5 dari 5
Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.
Lia Anggraini
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU
Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.