Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 71204Jasa Pengujian Teknis

KBLI 71204 Jasa Pengujian Teknis — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 71204Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 71204 — Jasa Pengujian Teknis adalah kode KBLI 2025 yang mencakup aktivitas pengujian teknis, termasuk aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses, serta pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).. Badan usaha yang mencantumkan kode ini pada NIB umumnya memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi AT002, AT003, AT004, AT006, dengan syarat tenaga kerja bersertifikat, peralatan, dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi. Untuk menjalankannya secara legal, badan usaha memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada 5 subklasifikasi terkait, lengkap dengan tenaga kerja bersertifikat dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi.

Apa cakupan KBLI 71204?

Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian teknis, termasuk aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses, serta pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion).

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 71204

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 71204

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71204 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBUUsaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Berkala

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULembaga penilaian kesesuaian SRG untuk uji mutu komoditas SRG (Bappebti)

Kewenangan sektor: Perdagangan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrotinggiIzin3 Hari
Usaha keciltinggiIzin3 Hari
Usaha menengahtinggiIzin3 Hari
Usaha besartinggiIzin3 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
  • <p>Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;</li> <li>Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;</li> <li>Metode pengujian;</li> <li>Jaminan mutu hasil pengujian;</li> <li>Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);</li> <li>Penanganan barang yang diuji;</li> <li>Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.</li> </ol>
  • Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
  • Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
  • Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
  • Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Struktur Organisasi dan Daftar Personil
  • Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
  • <p>Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;</li> <li>Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;</li> <li>Metode pengujian;</li> <li>Jaminan mutu hasil pengujian;</li> <li>Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);</li> <li>Penanganan barang yang diuji;</li> <li>Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.</li> </ol>
  • Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
  • Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
  • Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
  • Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Struktur Organisasi dan Daftar Personil
  • Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
  • Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

Kewajiban

  • Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
  • Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBU1. Survei Lingkungan Hidup (Ecological Survey) 2. Survei Kualitas (Quality Survey)

Kewenangan sektor: Perdagangan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • <p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol>

Kewajiban

  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang 7. Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Uji Radioaktivitas

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Standardisasi Radionuklida

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Memenuhi persyaratan pendirian Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebagai K/L Pendukung), yaitu Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Berkala
  • Memenuhi kewajiban pendirian Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan diawasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
  • Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Pemantauan Dosis Interna

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar3 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar3 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar3 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar3 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Memenuhi persyaratan penunjukan Pemeriksaan Laboratorium K3 meliputi lingkungan kerja; Alat pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP); Pengujian merusak (Destructive Test) dan Tidak merusak (Non destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi atau obyek komponen peralatan lainnya yang berisiko tinggi untuk melakukan tes ilmiah bidang K3 Sebagai penunjang pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Memenuhi kewajiban Pemeriksaan Laboratorium K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu:
  • Mempunyai laboratorium yang terakreditasi 17025 dari KAN dengan ruang lingkup Pengujian Lingkungan Kerja
  • Memiliki peralatan Pemeriksaan dan Pengujian laboratorium yang sudah terkalibrasi
  • Memiliki Laporan pelaksanaan kegiatan dan/ atau Berita acara pemeriksaan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Evaluasi Peralatan Pemantauan Dosis Eksterna

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang
  • Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/ Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Uji Peralatan Uji Tak Rusak untuk Metode Radiografi

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBULaboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi

Kewenangan sektor: Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Dokumen sistem manajemen
  • Metode uji
  • Bukti pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personel penguji

Kewajiban

  • Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen
  • Melaksanakan pengujian sesuai prosedur
  • Melaksanakan program kalibrasi alat ukur
  • Memberikan akses kepada BAPETEN untuk melakukan surveilan
  • Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan
  • Melakukan pelatihan dan/atau penyegaran kompetensi sumber daya manusia
  • Berpartisipasi dalam uji banding
  • Melaporkan kepada BAPETEN jika ada perubahan data PB
  • Melaporkan pelaksanaan dan hasil uji secara berkala setiap tahun terhitung sejak PB diterbitkan kepada BAPETEN

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBUJasa kalibrasi

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrotinggiIzin7 Hari
Usaha keciltinggiIzin7 Hari
Usaha menengahtinggiIzin7 Hari
Usaha besartinggiIzin7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBUInstitusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan

Kewenangan sektor: Kesehatan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Kesehatan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Dokumen penunjukan/ pengangkatan sebagai kepala/ pimpinan Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
  • Persyaratan Teknis, meliputi: a. Daftar sarana b. Daftar prasarana c. Data SDM yang dimiliki d. Daftar peralatan

Kewajiban

  • Memiliki nomor register institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan
  • Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBUJasa penyelenggaraan uji profisiensi

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
  • Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Non-SBUJasa Laboratorium Uji Produk Industri

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrotinggiIzin7 Hari
Usaha keciltinggiIzin7 Hari
Usaha menengahtinggiIzin7 Hari
Usaha besartinggiIzin7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — Lokasi usaha jasa berada pada kabupaten/kota bersangkutan
  • Gubernur — Lokasi usaha jasa berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi usaha jasa berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa;
  • <p><br> Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Usaha skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf</li><br> <li>Usaha skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staf</li><br></ol>
  • <p><br> Memiliki dokumen bagan alur:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Bisnis proses penjualan jasa</li><br> <li>Proses layanan purna jual penjualan jasa</li><br></ol>
  • <p><br> Memiliki dokumen berupa:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang;</li><br> <li>Foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang; dan</li><br> <li>Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa.</li><br></ol>

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa;
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa; dan
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/780e610a-9509-51b6-8127-5887ae70b5f8 · Diverifikasi:

Subklasifikasi SBU yang dibutuhkan untuk KBLI 71204

KBLI 71204 mencakup 5 ruang lingkup SBU. Pilih sesuai bidang pekerjaan badan usaha Anda — tidak perlu mengambil semuanya.

  • Kode subklasifikasi SBU: AT002
    Judul
    Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian
    Pilih ini bila
    Pengujian Komposisi dan Kemurnian Material
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: AT003
    Judul
    Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
    Pilih ini bila
    Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: AT004
    Judul
    Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
    Pilih ini bila
    Pengujian Parameter Fisikal
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: AT006
    Judul
    Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan Vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian
    Pilih ini bila
    Pengujian Akustik dan Vibrasi Gedung
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: AT007
    Judul
    Jasa Commissioning Proses Industrial
    Pilih ini bila
    Jasa Commissioning Proses Industrial
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail

Nilai ekuitas dan jenjang PJSKBU adalah persyaratan minimum per subklasifikasi dan bersifat akumulatif bila mengajukan beberapa subklasifikasi sekaligus.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 71204

Apakah KBLI 71204 wajib memiliki SBU?
Ya. Kegiatan usaha pada KBLI 71204 termasuk jasa konstruksi sehingga badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi yang sesuai. Basis data kami mencatat 5 subklasifikasi yang berkaitan dengan kode ini.
Apakah KBLI 71204 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan