Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha
Kembali ke Panduan SBU BS017 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya 2026 Lengkap

Syarat SBU BS017 2026 Terbaru: 9 Dokumen Wajib & Kualifikasi

Ilustrasi artikel Syarat SBU BS017 2026 Terbaru: 9 Dokumen Wajib & Kualifikasi — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
8 menit baca
SBU BS017 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, KBLI 42999) mensyaratkan 9 dokumen utama yang ditetapkan dalam SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025. Untuk kualifikasi Kecil, ekuitas minimum Rp300 juta tanpa audit KAP, SKK PJTBU jenjang 6, dan SKK PJSKBU jenjang 5 yang keduanya wajib terdaftar aktif di SIKI LPJK tanpa rangkap jabatan. Satu peralatan utama harus tercatat di SIMPK, dan NIB dari OSS RBA wajib memuat KBLI 42999 sesuai konversi KBLI 2025. Dokumen yang paling sering menyebabkan permohonan tertahan adalah ketidaksesuaian KBLI pada NIB, status SKK yang tidak aktif di lpjk.pu.go.id, dan neraca keuangan yang tidak mencantumkan komponen ekuitas secara eksplisit. Masa berlaku SBU BS017 adalah 3 tahun untuk semua kualifikasi, dan perpanjangan mensyaratkan rekaman pengalaman di SIMPAN.

Mengurus SBU BS017 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, KBLI 42999) untuk kualifikasi Kecil membutuhkan tepat 9 kelompok dokumen yang harus lolos verifikasi LSBU. Berdasarkan pengalaman menangani 5–8 permohonan per bulan, dokumen yang paling sering menyebabkan permohonan tertahan adalah ketidaksesuaian KBLI di NIB dan SKK yang ternyata masih terdaftar di badan usaha lain di SIKI LPJK. Seluruh persyaratan mengacu pada SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, Permen PU 6/2025, dan PP 28/2025. Jika satu dokumen tidak sesuai, proses verifikasi berhenti dan Anda harus mengulang dari awal — artinya minggu kerja terbuang sia-sia sebelum bisa mengikuti tender.

Apa Saja Daftar Lengkap Syarat Dokumen SBU BS017?

Berikut checklist lengkap 9 dokumen wajib untuk pengajuan SBU BS017 kualifikasi Kecil sesuai SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Pastikan setiap item terpenuhi sebelum mengunggah ke sistem LSBU — satu kekurangan cukup untuk menghentikan seluruh proses.

No Dokumen Detail Persyaratan Yang Sering Salah
1 Akta pendirian dan perubahan terakhir badan usaha Disahkan Kemenkumham. CV cukup akta notaris; PT wajib SK pengesahan Kemenkumham. Menggunakan akta lama sebelum perubahan susunan pengurus terbaru; SK pengesahan PT terlewat dilampirkan.
2 NIB dari OSS RBA yang memuat KBLI 42999 Pastikan KBLI sudah dikonversi ke KBLI 2025. Ketidaksesuaian KBLI adalah penyebab tertahan paling umum. NIB masih mencantumkan KBLI lama (42919) yang belum dikonversi; perlu perubahan NIB di OSS RBA terlebih dahulu.
3 NPWP badan usaha aktif Status aktif, bukan non-efektif. Cek di ereg.pajak.go.id sebelum mengajukan. NPWP berstatus non-efektif karena tidak pernah lapor SPT; aktivasi ulang bisa memakan 7–14 hari kerja.
4 Neraca keuangan dengan ekuitas minimal Rp300 juta Kualifikasi Kecil boleh neraca sendiri (self-declaration) tanpa audit KAP. Hitung akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang diajukan sekaligus. Ekuitas dihitung per subklasifikasi, bukan akumulatif; format neraca tidak mengikuti standar akuntansi yang diterima LSBU.
5 SKK PJTBU jenjang 6 aktif di SIKI LPJK Wajib berstatus tenaga tetap di badan usaha ini, tidak merangkap di badan usaha lain. Cek lpjk.pu.go.id sebelum mendaftar. SKK masih tercatat aktif di badan usaha lama di SIKI; proses pelepasan membutuhkan 3–7 hari kerja.
6 SKK PJSKBU jenjang 5 aktif di SIKI LPJK Tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain. PJBU tidak disyaratkan ber-SKK untuk kualifikasi Kecil. Sama dengan PJTBU — sering terlewat dicek status perangkapannya di lpjk.pu.go.id sebelum submission.
7 Satu peralatan utama tercatat di SIMPK Bisa milik sendiri atau sewa dengan perjanjian minimal 1 tahun. Pemilik alat yang menyewakan juga harus mencatatkan alatnya di SIMPK terlebih dahulu. Peralatan sewa tanpa bukti pencatatan di SIMPK oleh pemilik alat; perjanjian sewa kurang dari 12 bulan.
8 Dokumen SMAP atau surat komitmen Pilihan: sertifikat ISO 37001, dokumen penerapan SMAP, lembar PANCEK KPK minimal 70% indikator, atau surat komitmen. Surat komitmen berlaku 3 tahun untuk Kecil — tidak berlaku untuk perpanjangan. Menggunakan surat komitmen untuk perpanjangan (tidak diterima); PANCEK KPK di bawah 70% indikator.
9 Rekaman pengalaman kerja di SIMPAN (khusus perpanjangan) Kontrak yang tercatat di SIMPAN sesuai subklasifikasi BS017. Untuk pengajuan baru, penjualan tahunan tidak dipersyaratkan. Kontrak pengalaman belum tercatat di SIMPAN; pemohon mengira data kontrak lama otomatis tersinkron.

Dokumen Apa yang Paling Sering Menyebabkan Penolakan?

Dari 5–8 permohonan SBU yang kami tangani setiap bulan, tiga dokumen berikut secara konsisten menjadi biang keladi permohonan tertahan atau ditolak LSBU. Kenali masalahnya sebelum Anda mengajukan, bukan sesudah.

1. NIB dengan KBLI yang Belum Dikonversi ke KBLI 2025

Masalah: Banyak badan usaha yang NIB-nya masih mencantumkan kode KBLI lama (42919) karena belum melakukan pembaruan di OSS RBA pasca-pemberlakuan KBLI 2025. Sistem LSBU mencocokkan kode KBLI secara otomatis — jika tidak sesuai, permohonan langsung tertahan di tahap verifikasi awal, bahkan sebelum dokumen lain diperiksa.

Solusi: Login ke OSS RBA, periksa kode KBLI yang tercantum di NIB Anda, dan lakukan perubahan data usaha untuk menambahkan KBLI 42999 sesuai KBLI 2025. Proses ini tidak dikenai biaya namun memerlukan konfirmasi dari sistem OSS yang kadang memakan waktu.

Estimasi waktu perbaikan: 3–7 hari kerja, tergantung antrian sistem OSS RBA dan validasi NIB baru.

2. SKK PJTBU atau PJSKBU Masih Tercatat di Badan Usaha Lain di SIKI LPJK

Masalah: Tenaga ahli yang baru berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan Anda mungkin SKK-nya masih aktif terdaftar sebagai tenaga tetap di badan usaha lama di SIKI LPJK (lpjk.pu.go.id). Sistem LSBU akan menolak SKK tersebut karena dianggap merangkap jabatan, yang dilarang tegas oleh Permen PU 6/2025.

Solusi: Cek status SKK di lpjk.pu.go.id sebelum mendaftar. Jika masih terdaftar di tempat lain, proses pelepasan harus dilakukan terlebih dahulu melalui badan usaha lama, disertai surat pemutusan hubungan kerja atau pernyataan tidak merangkap.

Estimasi waktu perbaikan: 3–7 hari kerja untuk pelepasan di SIKI, ditambah 1–2 hari untuk verifikasi status baru.

3. Peralatan Utama Belum Tercatat di SIMPK

Masalah: Banyak pemohon sudah memiliki alat atau sudah menandatangani perjanjian sewa, tetapi lupa bahwa alat tersebut wajib tercatat di sistem SIMPK (Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi) — baik untuk alat milik sendiri maupun alat sewa. Lebih kritis lagi: pemilik alat yang menyewakan juga harus mencatatkan alatnya di SIMPK. Jika pemilik tidak mencatatkan, data tidak bisa ditarik oleh LSBU.

Solusi: Koordinasi dengan pemilik alat untuk memastikan pencatatan di SIMPK sudah dilakukan sebelum Anda mengajukan permohonan. Untuk alat sendiri, daftarkan langsung ke SIMPK dengan dokumen kepemilikan.

Estimasi waktu perbaikan: 5–10 hari kerja, termasuk proses pencatatan dan sinkronisasi data di SIMPK.

Bagaimana Persyaratan Keuangan Ekuitas, Neraca, dan KAP?

Persyaratan keuangan berbeda signifikan antarkualifikasi. Kualifikasi Kecil mendapat kelonggaran berupa neraca mandiri tanpa audit KAP, sementara Menengah dan Besar wajib menggunakan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik berlisensi. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025:

Kualifikasi Ekuitas Minimum Penjualan Tahunan Minimum Wajib Audit KAP Masa Berlaku SBU
Kecil Rp300.000.000 Tidak dipersyaratkan Tidak — neraca mandiri cukup 3 tahun
Menengah Rp2.000.000.000 Rp2.500.000.000 Ya — wajib audit KAP 3 tahun
Besar Rp25.000.000.000 Rp50.000.000.000 Ya — wajib audit KAP 3 tahun
Spesialis Tidak dipersyaratkan Tidak dipersyaratkan Tidak — neraca mandiri cukup 3 tahun

Catatan penting untuk kualifikasi Kecil: Angka ekuitas Rp300 juta dihitung secara akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang Anda ajukan sekaligus dalam satu permohonan. Jika Anda mengajukan BS017 bersama subklasifikasi lain, total ekuitas yang dicantumkan di neraca harus memenuhi jumlah kumulatif dari semua persyaratan — bukan per subklasifikasi secara terpisah. Kesalahan interpretasi ini sering membuat neraca mandiri ditolak LSBU.

Untuk kualifikasi Menengah ke atas, laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berlisensi aktif dan menggunakan periode tahun buku terakhir. LSBU berhak menolak laporan yang menggunakan KAP dengan lisensi kadaluarsa atau laporan yang periodenya lebih dari 18 bulan sebelum tanggal pengajuan.

Bagaimana Persyaratan SKK PJTBU dan PJSKBU?

Ketersediaan tenaga ahli bersertifikat dengan jenjang yang tepat adalah persyaratan teknis paling kritis dalam pengajuan SBU BS017. Baik PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) maupun PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) harus aktif terdaftar di SIKI LPJK dan tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain manapun. Berikut rincian per kualifikasi:

Kualifikasi Jenjang PJTBU (SKK) Jenjang PJSKBU (SKK) Jumlah PJSKBU Larangan Rangkap Jabatan
Kecil Jenjang 6 Jenjang 5 Minimal 1 orang Berlaku — cek di lpjk.pu.go.id
Menengah Jenjang 7 Jenjang 6 Minimal 1 orang Berlaku — cek di lpjk.pu.go.id
Besar Jenjang 8 Jenjang 7 Minimal 1 orang Berlaku — cek di lpjk.pu.go.id
Spesialis Jenjang 8 Jenjang 7 Minimal 1 orang Berlaku — cek di lpjk.pu.go.id

Yang perlu diperhatikan: PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) — yaitu direktur atau pimpinan tertinggi — tidak disyaratkan memiliki SKK untuk kualifikasi Kecil. Namun PJTBU dan PJSKBU adalah dua posisi berbeda yang keduanya wajib ber-SKK aktif sesuai jenjangnya. Dalam praktik, satu orang tidak bisa merangkap sebagai PJTBU sekaligus PJSKBU untuk subklasifikasi yang sama — meski regulasi tidak melarang secara eksplisit, LSBU umumnya mensyaratkan dua individu berbeda untuk menghindari konflik kepentingan teknis.

Untuk memverifikasi status SKK sebelum mengajukan permohonan, kunjungi lpjk.pu.go.id dan gunakan fitur pencarian SKK. Pastikan status menunjukkan "Aktif" dan nama badan usaha yang terdaftar adalah badan usaha Anda — bukan nama perusahaan lain.

Berapa Lama Menyiapkan Semua Dokumen SBU BS017?

Waktu persiapan dokumen sangat bervariasi tergantung kondisi awal badan usaha Anda. Tabel berikut memberikan estimasi realistis berdasarkan pengalaman pengurusan aktual — bukan estimasi teoritis. Total waktu bisa mencapai 30–45 hari kerja jika Anda mengurus sendiri dari nol, dengan asumsi tidak ada hambatan tambahan di masing-masing sistem.

Dokumen / Komponen Kondisi Sudah Ada Kondisi Harus Diproses Baru Catatan Risiko
Akta pendirian dan SK Kemenkumham 0 hari (langsung lampirkan) 14–21 hari kerja Pengesahan Kemenkumham untuk PT bisa terlambat jika nama perusahaan bermasalah
NIB OSS RBA dengan KBLI 42999 1 hari (verifikasi saja) 3–7 hari kerja Konversi KBLI di OSS RBA kadang butuh validasi manual dari DPMPTSP
NPWP badan aktif 0 hari (cek status online) 7–14 hari kerja (reaktivasi) NPWP non-efektif butuh kunjungan ke KPP terdaftar
Neraca keuangan ekuitas Rp300 juta 1–2 hari (susun format) 3–5 hari kerja Format harus sesuai standar yang diterima LSBU; neraca asal-asalan ditolak
SKK PJTBU jenjang 6 aktif di SIKI 1 hari (verifikasi lpjk.pu.go.id) 30–90 hari kerja (pelatihan + uji kompetensi) Jika SKK belum ada sama sekali, ini komponen terlama dan paling kritis
SKK PJSKBU jenjang 5 aktif di SIKI 1 hari (verifikasi lpjk.pu.go.id) 21–60 hari kerja Pelepasan dari badan usaha lain: 3–7 hari kerja tambahan
Peralatan utama tercatat di SIMPK 2–3 hari (verifikasi pencatatan) 5–10 hari kerja Koordinasi dengan pemilik alat untuk pencatatan di SIMPK sering menjadi bottleneck
Dokumen SMAP / surat komitmen 1 hari (siapkan dokumen) 1–3 hari kerja PANCEK KPK harus mencapai minimal 70% indikator; surat komitmen tidak berlaku untuk perpanjangan
Rekaman pengalaman di SIMPAN (perpanjangan) 1 hari (verifikasi data) 5–14 hari kerja Kontrak lama yang belum tercatat di SIMPAN harus diinput manual satu per satu

Total estimasi jika mengurus mandiri: Dengan kondisi dokumen sebagian besar sudah tersedia, Anda masih membutuhkan 30–45 hari kerja untuk koordinasi antarinstansi (OSS RBA, SIKI LPJK, SIMPK, LSBU) ditambah biaya langsung ke LSBU dan asosiasi sebesar Rp4.850.000–Rp6.100.000.

Perbandingannya: paket pengurusan all-in Mitra Konstruksi seharga Rp8.000.000 sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan — selesai dalam 5 hari kerja. Selisih biaya hanya Rp1.900.000–Rp3.150.000, sementara waktu yang Anda hemat adalah 1 bulan penuh yang bisa dialokasikan untuk mengejar tender aktif.

Perlu diingat: setiap hari tanpa SBU BS017 yang aktif berarti Anda tidak bisa mengikuti tender pengadaan pemerintah di segmen konstruksi bangunan sipil lainnya. Berdasarkan PP 28/2025, badan usaha yang mengerjakan proyek konstruksi tanpa SBU yang sesuai subklasifikasi dikenai sanksi administratif yang berdampak langsung pada eligibilitas tender berikutnya. Risiko ini terlalu besar untuk ditunda.

Ringkasan poin kunci

  • 19 dokumen wajib berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 untuk semua kualifikasi BS017
  • 2NIB OSS RBA wajib memuat KBLI 42999 hasil konversi KBLI 2025 — sumber penolakan paling umum
  • 3Ekuitas minimum Rp300 juta untuk Kecil tanpa audit KAP; Menengah Rp2 miliar wajib audit KAP
  • 4SKK PJTBU jenjang 6 dan PJSKBU jenjang 5 wajib aktif di SIKI dan tidak merangkap badan usaha lain
  • 5Peralatan utama wajib tercatat di SIMPK; sewa diizinkan dengan perjanjian minimal 1 tahun
  • 6Perpanjangan SBU BS017 wajib rekaman pengalaman di SIMPAN; surat komitmen SMAP tidak berlaku lagi

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu SBU BS017 dan untuk proyek apa saja?
SBU BS017 adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL), dengan KBLI 42999. Subklasifikasi ini bersifat catch-all untuk proyek sipil campuran yang tidak masuk subklasifikasi sipil lainnya, termasuk proyek infrastruktur khusus dan pekerjaan sipil multifungsi. Wajib dimiliki badan usaha yang mengikuti tender pemerintah di kategori ini sesuai PP 28/2025.
Apakah PJTBU BS017 boleh merangkap jabatan di perusahaan lain?
Tidak boleh. Berdasarkan Permen PU 6/2025, PJTBU maupun PJSKBU yang tercatat untuk SBU BS017 wajib berstatus tenaga tetap di satu badan usaha dan tidak boleh tercatat aktif di badan usaha jasa konstruksi lain secara bersamaan. Status rangkap dapat diverifikasi langsung di lpjk.pu.go.id sebelum pengajuan.
Berapa ekuitas minimum untuk SBU BS017 kualifikasi Kecil?
Ekuitas minimum untuk kualifikasi Kecil adalah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), dibuktikan dengan neraca keuangan yang tidak wajib diaudit KAP. Jika badan usaha mengajukan lebih dari satu subklasifikasi sekaligus, ekuitas dihitung akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang diajukan dalam satu permohonan.
Apa bedanya SIMPK dan SIMPAN dalam persyaratan SBU BS017?
SIMPK adalah sistem pencatatan peralatan konstruksi — setiap alat utama wajib terdaftar di sana sebelum SBU diajukan. SIMPAN adalah sistem pencatatan pengalaman kerja berdasarkan kontrak yang telah selesai. SIMPAN hanya diwajibkan untuk perpanjangan SBU BS017, bukan untuk pengajuan baru, sesuai SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.
Berapa biaya mengurus SBU BS017 kualifikasi Kecil secara mandiri vs lewat Mitra Konstruksi?
Urus mandiri memerlukan biaya Rp4.850.000–Rp6.100.000 langsung ke LSBU dan asosiasi, ditambah 30–45 hari kerja untuk koordinasi sendiri. Paket Mitra Konstruksi Rp8.000.000 all-in sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, dan seluruh administrasi, selesai dalam 5 hari kerja. Selisih hanya Rp1.900.000–Rp3.150.000 untuk menghemat satu bulan waktu kerja.

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Bagian dari panduan

Panduan SBU BS017 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya 2026 Lengkap

SBU BS017 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya adalah sertifikat wajib untuk badan usaha yang mengerjakan bangunan sipil yang tidak masuk dalam kategori BS001–BS016, seperti shelter kebencanaan, monumen, infrastruktur pemakaman, taman kota, dan kawasan khusus. Dasar hukumnya adalah PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. KBLI yang digunakan adalah 42999. Syarat kualifikasi Kecil mencakup ekuitas minimal Rp300.000.000, SKK PJTBU jenjang 6, SKK PJSKBU jenjang 5, dan satu peralatan utama tercatat di SIMPK. Tanpa SBU BS017, badan usaha gugur otomatis dari tender, dikenai PPh Final 4% dibanding 2,65% pemegang SBU, dan berisiko sanksi administratif UU 2/2017. Biaya pengurusan all-in kualifikasi Kecil melalui Mitra Konstruksi adalah Rp8.000.000, selesai dalam 5 hari kerja.

Perlu bantuan menerapkan panduan ini?

Kami dampingi mulai dari pemetaan subklasifikasi hingga pengajuan ke LSBU.

Cek Kelayakan