Panduan SBU PB006 Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan) 2026

Tim Konsultan Mitra Konstruksi
- Terbit
- Diperbarui
- Waktu baca
- 10 menit baca
Seri panduan · bagian 1 dari 5
- 1. Panduan SBU PB006 Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan) 2026
- 2. Syarat SBU PB006 2026 Terbaru: Dokumen Lengkap Pemasangan Ornamen
- 3. Biaya Pengurusan SBU PB006 2026 Terbaru & Syarat Lengkap
- 4. Kendala Pengurusan SBU PB006 dan Solusi Praktis Tercepat
- 5. Beda SBU PB006 dan Subklasifikasi Terkait 2026: Panduan SBU
SBU PB006 adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni yang diperuntukkan khusus bagi orang perseorangan — seniman, pengrajin, dan pekerja seni bangunan yang mengerjakan relief batu alam, mural, patung, GRC dekoratif, atau mozaik secara mandiri. Tanpa SBU PB006 aktif, Anda tidak dapat mengikuti tender pekerjaan seni bangunan resmi maupun bermitra formal dalam proyek pemerintah atau swasta. Biaya pengurusan all-in melalui Mitra Konstruksi mulai Rp8.000.000 untuk kualifikasi Kecil, selesai dalam 5 hari kerja — jauh lebih cepat dari rata-rata 30–45 hari jika diurus sendiri.
Apa Itu SBU PB006 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
SBU PB006 adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi LPJK berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025. Kode PB006 secara spesifik mengacu pada subklasifikasi Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni — Perorangan, dengan KBLI 43309 (Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya). Berbeda dengan PB005 yang berlaku untuk badan usaha, PB006 dirancang agar individu berbakat di bidang seni konstruktif dapat berpartisipasi legal dalam ekosistem jasa konstruksi Indonesia.
Menurut SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, pekerjaan yang masuk lingkup PB006 meliputi tujuh kategori utama:
- Pemasangan ornamen batu alam dan relief — termasuk relief beton GRC dan elemen ornamental fasad.
- Instalasi patung dan sculpture — karya seni tiga dimensi yang menjadi bagian permanen bangunan atau kawasan.
- Pembuatan dan pemasangan mural — mural cat, mural keramik, dan mural mozaik di eksterior maupun interior.
- Ornamen logam dekoratif — pagar besi tempa, railing ornamental, dan elemen logam pada fasad.
- Ornamen GRC dan GRG dekoratif — fabrikasi sekaligus pemasangan untuk fasad dan interior.
- Mozaik dan seni keramik — mozaik kaca dan material seni sebagai elemen dekoratif permanen.
- Ukiran dan detail arsitektural khusus — ukiran kayu, batu, dan material khusus untuk elemen dekoratif.
Siapa yang wajib memiliki SBU PB006? Setiap orang perseorangan yang secara komersial atau dalam kontrak resmi mengerjakan pekerjaan di atas untuk pihak ketiga — baik langsung kepada pemilik bangunan maupun sebagai subkontraktor perorangan di bawah badan usaha utama. UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi secara eksplisit mengakui perorangan sebagai pelaku jasa konstruksi, namun mensyaratkan sertifikasi yang valid. Nilai aset pribadi minimum yang dipersyaratkan adalah Rp75 juta untuk kategori Spesialis Perorangan Kecil. SKK yang wajib dimiliki adalah PJTBU jenjang 8 dan PJSKBU jenjang 7, keduanya harus aktif dan terdaftar di portal SIKI LPJK (lpjk.pu.go.id) serta bebas keterikatan di badan usaha lain.
Penting untuk dipahami: PB006 tidak cocok untuk badan usaha (gunakan PB005), untuk dekorasi interior umum (gunakan PB004), maupun untuk perancangan ornamen arsitektural (gunakan AR002). Ketepatan memilih kode subklasifikasi menentukan apakah berkas Anda lolos verifikasi LSBU atau ditolak sejak tahap awal. Lihat panduan lengkap dokumen di halaman syarat SBU PB006.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Punya SBU PB006?
Banyak seniman bangunan dan pengrajin perorangan menganggap SBU sebagai formalitas yang bisa ditunda. Anggapan ini berbiaya mahal. Ada lima konsekuensi nyata yang berlaku sejak PP 28/2025 diundangkan dan mulai ditegakkan sepanjang 2025–2026:
1. Tidak dapat mengerjakan pekerjaan seni bangunan resmi. Setiap kontrak pekerjaan ornamen dan seni bangunan yang melibatkan nilai tertentu mensyaratkan SBU PB006 aktif. Tanpa itu, kontrak tidak sah secara hukum dan pemilik proyek menanggung risiko sanksi administratif.
2. Tertutup dari tender pemerintah. LPSE dan platform pengadaan nasional memverifikasi SBU secara otomatis melalui SIMPK dan SIMPAN. Permohonan tender tanpa SBU valid akan ditolak oleh sistem sebelum sampai ke panitia.
3. Risiko sanksi administratif UU 2/2017. Pasal 89 UU 2/2017 mengatur sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, hingga pencabutan izin. Penegakan meningkat pasca terbitnya PP 28/2025.
4. Kehilangan peluang proyek bangunan heritage. Restorasi ornamen bangunan bersejarah — salah satu segmen bernilai tinggi yang tumbuh pesat — mensyaratkan seniman/pekerja bersertifikat PB006. Tanpa sertifikat ini, Anda secara otomatis tidak memenuhi syarat administratif, meski secara teknis paling kompeten.
5. Tidak dapat bermitra resmi. Kemitraan formal dalam tender mensyaratkan SBU yang sah dari seluruh pihak. Tanpa PB006, Anda hanya bisa menjadi tenaga lepas informal — tanpa perlindungan kontrak dan tanpa akses ke proyek bernilai besar.
Di luar hambatan tender, ada dampak finansial langsung berupa selisih tarif Pajak Penghasilan. Perorangan pelaku jasa konstruksi bersertifikat dikenai PPh Final 2,65%, sedangkan tanpa sertifikat berlaku tarif PPh Final 4%. Simulasi selisih pajak pada berbagai nilai kontrak:
| Nilai Kontrak | PPh Final dengan SBU (2,65%) | PPh Final tanpa SBU (4%) | Selisih Kerugian Pajak |
|---|---|---|---|
| Rp100.000.000 | Rp2.650.000 | Rp4.000.000 | Rp1.350.000 |
| Rp300.000.000 | Rp7.950.000 | Rp12.000.000 | Rp4.050.000 |
| Rp500.000.000 | Rp13.250.000 | Rp20.000.000 | Rp6.750.000 |
| Rp1.000.000.000 | Rp26.500.000 | Rp40.000.000 | Rp13.500.000 |
Dari simulasi di atas, pada satu kontrak senilai Rp500 juta saja Anda sudah kehilangan Rp6.750.000 ekstra karena tarif pajak lebih tinggi — hampir setara biaya pengurusan SBU itu sendiri. Artinya, biaya SBU terbayar kembali hanya dari efisiensi pajak satu kontrak menengah.
Apa Saja Syarat Dokumen SBU PB006 2026?
Pengurusan SBU PB006 melalui LSBU terakreditasi memerlukan sembilan kelompok dokumen. Setiap berkas harus sesuai dengan format yang diterima sistem OSS RBA dan portal lpjk.pu.go.id. Kesalahan pada satu dokumen dapat menyebabkan penolakan berkas secara keseluruhan, sehingga penting memahami kolom "yang sering salah" berikut ini.
| No. | Dokumen | Keterangan Teknis | Kesalahan yang Sering Terjadi |
|---|---|---|---|
| 1 | KTP dan dokumen identitas perorangan | Identitas diri menggantikan akta badan usaha pada SBU perorangan | Menggunakan KTP lama yang alamatnya berbeda dengan NIB |
| 2 | NIB dari OSS RBA dengan KBLI sesuai | KBLI PB006 belum ditetapkan final — konfirmasi ke LSBU sebelum aktivasi NIB | NIB menggunakan KBLI yang sudah dinonaktifkan atau tidak sesuai lingkup PB006 |
| 3 | NPWP perorangan aktif | NPWP pribadi, bukan NPWP badan usaha | Menggunakan NPWP atas nama CV atau PT padahal SBU ini untuk perorangan |
| 4 | Laporan keuangan perorangan (aset min. Rp75 juta) | Spesialis perorangan kecil — tidak perlu audit KAP | Laporan keuangan tidak mencantumkan rincian aset yang relevan dengan pekerjaan konstruksi |
| 5 | SKK PJTBU jenjang 8 aktif di SIKI | Wajib; tidak boleh merangkap di badan usaha lain | SKK masih terikat aktif di badan usaha lain — sistem SIKI LPJK menolak otomatis |
| 6 | SKK PJSKBU jenjang 7 aktif di SIKI | Tidak boleh merangkap; orang yang berbeda dari PJTBU | PJTBU dan PJSKBU adalah orang yang sama — langsung ditolak sistem |
| 7 | 2 peralatan utama tercatat di SIMPK | Bisa milik sendiri atau sewa minimal 1 tahun | Surat sewa tidak memuat spesifikasi teknis peralatan sesuai format SIMPK |
| 8 | SMAP atau surat komitmen 2 tahun | Surat komitmen berlaku untuk Spesialis Perorangan Kecil | Menggunakan template SMAP untuk badan usaha, bukan format perorangan |
| 9 | Rekaman pengalaman di SIMPAN | Hanya untuk perpanjangan; pengajuan baru tidak dipersyaratkan | Pemohon perpanjangan lupa input pengalaman ke SIMPAN sebelum submit |
Dari pengalaman menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, kami menemukan bahwa dokumen nomor 5 (SKK PJTBU masih terikat) dan nomor 6 (PJTBU dan PJSKBU merangkap) adalah penyebab penolakan terbanyak untuk SBU perorangan. Verifikasi status SKK di portal SIKI LPJK (lpjk.pu.go.id) sebelum mengajukan permohonan adalah langkah yang tidak boleh dilewatkan. Detail teknis per dokumen tersedia di halaman syarat lengkap SBU PB006.
Perlu dicatat: karena KBLI untuk PB006 belum ditetapkan secara final dalam regulasi terbaru, konfirmasi langsung ke LSBU pilihan Anda sebelum mengaktifkan atau mengubah KBLI di NIB melalui OSS RBA. Perubahan KBLI yang salah dapat memerlukan proses koreksi NIB yang memakan waktu tambahan 3–7 hari kerja.
Berapa Biaya Pengurusan SBU PB006?
Pertanyaan biaya selalu menjadi pertimbangan utama. Untuk memberikan gambaran yang jujur dan terukur, penting membandingkan dua skenario secara langsung: mengurus sendiri versus menggunakan layanan pengurusan all-in Mitra Konstruksi.
Skenario 1 — Urus Sendiri: Jika Anda mengurus SBU PB006 secara mandiri, komponen biaya resmi yang harus dibayarkan langsung ke lembaga meliputi biaya sertifikasi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya OSS, dan biaya administrasi SIMPK/SIMPAN. Total komponen biaya resmi berkisar antara Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 tergantung LSBU dan asosiasi yang dipilih. Yang tidak masuk hitungan uang adalah 30–45 hari kerja waktu Anda untuk koordinasi, revisi berkas, dan follow-up — waktu yang bagi seorang seniman aktif setara dengan hilangnya 1–2 proyek senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Skenario 2 — Paket All-In Mitra Konstruksi: Biaya pengurusan lengkap all-in untuk kualifikasi Kecil adalah Rp8.000.000, sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan. Selesai dalam 5 hari kerja.
| Perbandingan | Urus Sendiri | Mitra Konstruksi All-In |
|---|---|---|
| Total Biaya | Rp4.850.000 – Rp6.100.000 | Rp8.000.000 (flat) |
| Waktu Proses | 30 – 45 hari kerja | 5 hari kerja |
| Koordinasi LSBU | Mandiri | Ditangani penuh |
| Risiko Penolakan Berkas | Tinggi tanpa panduan teknis | Minimal — verifikasi sebelum submit |
| Selisih Biaya | Hanya Rp1.900.000 – Rp3.150.000 untuk hemat 25–40 hari kerja | |
Untuk kualifikasi Spesialis, biaya layanan Mitra Konstruksi berkisar Rp8.000.000–Rp12.000.000 belum termasuk komponen resmi. Kualifikasi Menengah Rp12.000.000–Rp15.000.000. Kualifikasi Besar Rp20.000.000–Rp30.000.000 dengan konfirmasi biaya final saat konsultasi awal. Detail komponen biaya resmi per LSBU tersedia di halaman biaya SBU PB006.
Pertimbangan terakhir: selisih biaya Rp1.900.000–3.150.000 antara urus sendiri dan paket Mitra Konstruksi jauh lebih kecil dari nilai satu kontrak pekerjaan mural atau ornamen GRC sekelas proyek hotel atau perkantoran. Sementara waktu 30–45 hari yang Anda hemat dapat digunakan untuk mengerjakan proyek baru. Ini bukan biaya overhead — ini investasi produktivitas.
Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU PB006 di Lapangan?
Memahami apa yang terjadi di lapangan jauh lebih instruktif dari teori. Berikut adalah kasus nyata yang ditangani tim Mitra Konstruksi, disampaikan apa adanya termasuk hambatan dan cara mengatasinya.
Kasus: Pengrajin/Seniman Perorangan, Jakarta — Aset Rp80 Juta (Permohonan Baru, 2025)
Klien adalah seorang seniman bangunan spesialis relief batu alam yang selama ini bekerja sebagai tenaga lepas untuk beberapa kontraktor di Jakarta. Ia ingin mendaftarkan diri sebagai perorangan bersertifikat agar dapat mengikuti tender restorasi ornamen gedung pemerintah secara langsung. SKK PJTBU jenjang 8 sudah dimiliki dan aktif di SIKI LPJK.
Hambatan yang ditemukan: Pada saat verifikasi awal, tim kami menemukan bahwa SKK PJTBU klien masih tercatat aktif dan terikat di sebuah CV sebagai Penanggung Jawab Teknis. Kondisi ini menyebabkan sistem SIKI LPJK menolak permohonan SBU perorangan secara otomatis, karena regulasi melarang SKK yang digunakan untuk SBU perorangan merangkap di badan usaha manapun.
Langkah yang diambil: Tim Mitra Konstruksi memverifikasi status ikatan SKK langsung melalui portal lpjk.pu.go.id, kemudian berkoordinasi dengan CV terkait untuk melakukan pelepasan formal SKK dari sistem. Proses pelepasan membutuhkan 2 hari kerja tambahan. Setelah SKK bebas ikatan, berkas PB006 diajukan lengkap ke LSBU.
Hasil: SBU PB006 terbit dalam 5 hari kerja sejak berkas lengkap diajukan. Klien langsung terdaftar di SIMPAN dan SIMPK, siap mengikuti tender restorasi ornamen gedung pemerintah pada kuartal berikutnya.
Pelajaran kunci: Untuk SBU perorangan, status ikatan SKK di SIKI LPJK adalah hambatan nomor satu yang paling sering tidak disadari pemohon. Jika Anda pernah bekerja sebagai PJT atau PJS di badan usaha manapun, langkah pertama adalah memverifikasi dan membebaskan ikatan SKK tersebut sebelum menyiapkan dokumen lain. Panduan teknis mengatasi kendala ini tersedia di halaman kendala pengurusan SBU PB006.
Situasi serupa juga sering terjadi ketika klien memiliki NPWP badan usaha (CV atau PT) yang aktif namun ingin mendaftar SBU perorangan — sistem OSS RBA memerlukan klarifikasi status subjek hukum yang bisa memakan waktu jika tidak disiapkan sejak awal.
Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU PB006?
Dari ratusan konsultasi yang kami tangani, berikut adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh seniman, pengrajin, dan pekerja seni bangunan terkait SBU PB006. Jawaban disusun berdasarkan regulasi PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.
Apa itu SBU PB006 secara spesifik?
PB006 adalah subklasifikasi SBU untuk Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni — Perorangan, mencakup patung, mural, relief batu alam, GRC dekoratif, mozaik, ornamen logam, dan ukiran arsitektural. KBLI yang digunakan adalah 43309 (Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya), namun status penetapan final KBLI ini masih perlu dikonfirmasi ke LSBU karena regulasi turunan masih dalam proses.
Apa perbedaan PB006 dan PB005?
Lingkup pekerjaan kedua kode ini identik. Perbedaannya satu-satunya: PB005 untuk badan usaha, PB006 untuk orang perseorangan. Jika Anda sudah memiliki CV atau PT dan ingin mendaftar atas nama badan usaha, gunakan PB005. Jika Anda mendaftar atas nama pribadi, gunakan PB006.
Bisakah perorangan mengikuti tender pekerjaan seni pemerintah?
Ya. UU 2/2017 secara eksplisit mengakui orang perseorangan sebagai pelaku jasa konstruksi yang dapat mengikuti pengadaan pemerintah. Syaratnya: memiliki SBU PB006 aktif, SKK valid di SIKI, dan memenuhi persyaratan tender spesifik dari panitia pengadaan.
Berapa nilai aset minimum untuk mendaftar PB006?
Rp75 juta untuk kategori Spesialis Perorangan Kecil. Nilai ini dibuktikan melalui laporan keuangan perorangan yang tidak memerlukan audit KAP. Aset yang dihitung mencakup peralatan kerja, material, rekening tabungan, dan aset produktif lainnya.
Jenjang SKK apa yang diperlukan untuk PB006?
PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) jenjang 8 dan PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Keahlian Badan Usaha) jenjang 7. Keduanya harus aktif di SIKI LPJK, tidak boleh merangkap di badan usaha lain, dan tidak boleh merangkap satu sama lain (harus orang berbeda).
Apakah PB006 mensyaratkan 2 peralatan?
Ya. Pekerjaan Konstruksi Spesialis mensyaratkan minimal 2 unit peralatan utama yang tercatat di SIMPK. Peralatan dapat berupa milik sendiri atau disewa dengan perjanjian sewa minimal 1 tahun. Surat sewa harus memuat spesifikasi teknis lengkap sesuai format yang diterima SIMPK.
Apakah SBU PB006 bisa digunakan untuk proyek bangunan heritage dan bersejarah?
Ya, dan ini salah satu nilai tertinggi SBU PB006. Proyek restorasi ornamen bangunan cagar budaya — yang diawasi Kementerian PUPR dan Kemendikbud — mensyaratkan pekerja bersertifikat sesuai subklasifikasi pekerjaan. PB006 memberikan akses legal ke segmen proyek yang bernilai tinggi dan kompetisinya lebih terbatas.
Bagaimana jika KBLI NIB saya belum sesuai?
Karena KBLI final PB006 belum ditetapkan secara resmi, Anda perlu mengkonfirmasi ke LSBU pilihan sebelum mengubah KBLI di NIB melalui OSS RBA. Perubahan KBLI yang salah memerlukan koreksi NIB yang dapat menambah 3–7 hari kerja pada proses pengurusan secara keseluruhan.
Siap mengurus SBU PB006 Anda? Tim Mitra Konstruksi menangani 5–8 permohonan SBU per bulan dan memahami seluk-beluk teknis setiap kasus perorangan — termasuk verifikasi ikatan SKK, konfirmasi KBLI, dan koordinasi LSBU hingga sertifikat terbit. Konsultasi pertama gratis, tanpa komitmen.
Hubungi via WhatsApp — Konsultasi GratisRingkasan poin kunci
- 1PB006 khusus orang perseorangan; badan usaha wajib menggunakan PB005 dengan lingkup pekerjaan yang identik
- 2Syarat aset minimal Rp75 juta, SKK PJTBU jenjang 8, dan SKK PJSKBU jenjang 7 — keduanya tidak boleh merangkap di badan usaha lain
- 3Wajib 2 peralatan tercatat di SIMPK (milik atau sewa minimal 1 tahun) sesuai ketentuan Pekerjaan Konstruksi Spesialis
- 4Tanpa PB006, perorangan tidak bisa ikut tender seni bangunan pemerintah dan berisiko sanksi administratif UU 2/2017
- 5Biaya pengurusan all-in Rp8.000.000 — selisih hanya Rp1,9–3,15 juta dibanding urus sendiri, hemat 30–45 hari kerja
- 6SKK yang masih terikat di badan usaha lain di sistem SIKI adalah penyebab penolakan permohonan nomor satu di lapangan
Artikel pendukung
Syarat SBU PB006 2026 Terbaru: Dokumen Lengkap Pemasangan Ornamen
SBU PB006 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni wajib dimiliki pelaku jasa konstruksi sebelum mengikuti tender atau mengerjakan proyek pemerintah maupun swasta di Indonesia. Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan PP 28/2025, ada 9 dokumen utama yang harus disiapkan, mulai dari identitas perorangan, NIB OSS dengan KBLI yang sesuai, hingga SKK PJTBU dan PJSKBU aktif di SIKI LPJK. Banyak pemohon gagal di tahap verifikasi karena dokumen keuangan tidak memenuhi threshold ekuitas, SKK belum terdaftar di SIKI, atau peralatan belum tercatat di SIMPK. Artikel ini membahas seluruh persyaratan secara rinci per kualifikasi — Kecil, Menengah, Besar, dan Spesialis — lengkap dengan estimasi waktu persiapan tiap dokumen agar pengajuan Anda ke lpjk.pu.go.id tidak ditolak.
Biaya Pengurusan SBU PB006 2026 Terbaru & Syarat Lengkap
Berdasarkan regulasi terbaru PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, estimasi biaya pengurusan SBU PB006 2026 untuk Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (KBLI 43309) kualifikasi Kecil berkisar antara Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 jika Anda mengurusnya sendiri secara mandiri langsung ke LSBU dan asosiasi. Proses mandiri ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 30 sampai 45 hari kerja karena Anda harus menginput data secara manual melalui portal SIKI LPJK, SIMPAN, SIMPK, serta melakukan sinkronisasi dengan OSS RBA. Sebagai alternatif yang jauh lebih efisien, Mitra Konstruksi menawarkan paket pengurusan lengkap All-In kualifikasi Kecil seharga Rp8.000.000 yang menjamin SBU terbit resmi dalam waktu 5 hari kerja saja. Dengan selisih biaya hanya sebesar Rp1.900.000 hingga Rp3.150.000, Anda dapat menghemat waktu berharga selama satu bulan penuh dan menghindari risiko denda pajak PPh final jasa konstruksi hingga 4% akibat keterlambatan kepemilikan sertifikat resmi yang sah di tahun anggaran 2026 ini.
Kendala Pengurusan SBU PB006 dan Solusi Praktis Tercepat
Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) spesialis perorangan untuk subklasifikasi PB006 (Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni) sering kali menghadapi berbagai hambatan teknis yang menghambat proses tender. Berdasarkan regulasi terbaru dalam PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, kendala utama yang sering dihadapi para pelaku usaha perorangan meliputi ketidakpastian transisi kode KBLI 43309 di sistem OSS RBA, verifikasi berkas SKK PJTBU Jenjang 8 dan PJSKBU Jenjang 7 yang terdeteksi ganda pada SIKI LPJK, serta validasi aset minimal Rp75.000.000 dalam laporan keuangan. Jika mengurus mandiri, Anda harus mengalokasikan biaya resmi LSBU dan asosiasi sebesar Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 dengan waktu tunggu mencapai 30-45 hari kerja. Mitra Konstruksi hadir memberikan solusi all-in seharga Rp8.000.000 yang menjamin SBU PB006 Anda terbit legal dalam 5 hari kerja tanpa pusing memikirkan birokrasi sistem SIMPK, SIMPAN, dan lpjk.pu.go.id.
Beda SBU PB006 dan Subklasifikasi Terkait 2026: Panduan SBU
Memahami beda SBU PB006 dan subklasifikasi terkait 2026 sangat krusial bagi pelaku usaha jasa konstruksi perorangan agar tidak salah memilih kode saat pendaftaran di OSS RBA dan SIKI LPJK. Berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, SBU PB006 (KBLI 43309) dikhususkan untuk Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni oleh pelaku usaha perorangan. Perbedaan utamanya dengan PB005 terletak pada legalitas badan usaha, sedangkan dengan PB004 pada cakupan dekorasi interior umum. Mengurus SBU mandiri membutuhkan biaya Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 ke LSBU dan asosiasi dengan proses 30 hingga 45 hari kerja melalui SIMPAN dan SIMPK. Mitra Konstruksi menawarkan solusi pengurusan lengkap all-in seharga Rp8.000.000 yang selesai hanya dalam 5 hari kerja. Dengan selisih biaya Rp1.900.000 hingga Rp3.150.000, Anda menghemat waktu satu bulan dan menghindari risiko denda administratif serta tarif PPh final hingga 4% akibat tidak memiliki SBU resmi yang tercatat di lpjk.pu.go.id.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu SBU PB006 dan siapa yang wajib memilikinya?
Apa perbedaan SBU PB006 dan PB005?
Berapa jenjang SKK yang dibutuhkan untuk PB006?
Apakah perorangan dengan PB006 bisa ikut tender pemerintah?
Berapa biaya pengurusan SBU PB006 secara total?
Apa yang terjadi jika mengerjakan pekerjaan ornamen bangunan tanpa SBU PB006?
Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:
Diskusikan kasus badan usaha Anda
Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

