Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha
Kembali ke Panduan SBU PB006 Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan) 2026

Syarat SBU PB006 2026 Terbaru: Dokumen Lengkap Pemasangan Ornamen

Ilustrasi artikel Syarat SBU PB006 2026 Terbaru: Dokumen Lengkap Pemasangan Ornamen — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
5 menit baca
SBU PB006 Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni wajib dimiliki pelaku jasa konstruksi sebelum mengikuti tender atau mengerjakan proyek pemerintah maupun swasta di Indonesia. Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan PP 28/2025, ada 9 dokumen utama yang harus disiapkan, mulai dari identitas perorangan, NIB OSS dengan KBLI yang sesuai, hingga SKK PJTBU dan PJSKBU aktif di SIKI LPJK. Banyak pemohon gagal di tahap verifikasi karena dokumen keuangan tidak memenuhi threshold ekuitas, SKK belum terdaftar di SIKI, atau peralatan belum tercatat di SIMPK. Artikel ini membahas seluruh persyaratan secara rinci per kualifikasi — Kecil, Menengah, Besar, dan Spesialis — lengkap dengan estimasi waktu persiapan tiap dokumen agar pengajuan Anda ke lpjk.pu.go.id tidak ditolak.

Syarat SBU PB006 2026 terbaru mencakup 9 dokumen utama yang wajib lengkap sebelum berkas dikirim ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Kode PB006 — Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan), KBLI 43309 — termasuk subklasifikasi spesialis yang memiliki pola persyaratan berbeda dari kualifikasi Kecil/Menengah/Besar konvensional. Dokumen yang paling sering ditolak adalah SKK PJTBU dan PJSKBU yang statusnya belum aktif di SIKI LPJK. Seluruh persyaratan mengacu pada SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 jo. Permen PU 6/2025 dan PP 28/2025. Sebelum mengajukan, konfirmasi KBLI ke LSBU karena kode induk PB006 terdampak perubahan KBLI 2025 dan belum ada pengganti resmi yang dipublikasikan.

Apa Saja Daftar Lengkap Syarat Dokumen SBU PB006?

Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, terdapat 9 dokumen pokok yang wajib disiapkan untuk pengajuan SBU PB006. Karena ini adalah subklasifikasi perorangan, akta badan usaha tidak dipakai — diganti dengan KTP dan dokumen identitas diri. Perhatikan kolom "Yang Sering Salah" karena ketiga poin di sana menjadi penyebab utama penolakan berkas oleh LSBU dalam proses verifikasi melalui portal lpjk.pu.go.id.

No Dokumen Detail Yang Sering Salah
1 KTP dan Identitas Perorangan Identitas diri menggantikan akta badan usaha untuk SBU perorangan Menggunakan KTP yang sudah kedaluwarsa atau foto buram
2 NIB dari OSS RBA KBLI harus sesuai; PB006 belum ada pengganti KBLI resmi — konfirmasi ke LSBU KBLI pada NIB tidak cocok dengan subklasifikasi yang diajukan
3 NPWP Perorangan Aktif NPWP pribadi, bukan badan usaha Menggunakan NPWP badan usaha lama atau NPWP yang non-aktif
4 Laporan Keuangan Perorangan Nilai aset minimal Rp75.000.000 untuk spesialis perorangan kecil Neraca tidak ditandatangani akuntan atau tanpa cap resmi
5 SKK PJTBU Jenjang 8 (aktif di SIKI) Wajib aktif, tidak boleh merangkap di badan usaha lain Status SKK sudah kedaluwarsa di SIKI LPJK
6 SKK PJSKBU Jenjang 7 (aktif di SIKI) Wajib aktif, tidak boleh merangkap PJSKBU merangkap di SBU lain yang masih aktif
7 2 Peralatan Utama di SIMPK Milik sendiri atau sewa minimal 1 tahun; tercatat di SIMPK Kontrak sewa tidak mencantumkan jenis dan nomor alat
8 SMAP atau Surat Komitmen 2 Tahun Surat komitmen berlaku untuk spesialis perorangan kecil Format surat komitmen tidak sesuai template LSBU
9 Rekaman Pengalaman di SIMPAN Hanya dipersyaratkan untuk perpanjangan, bukan pengajuan baru Pemohon baru salah paham dan menunda pengajuan karena tidak punya pengalaman

Dokumen Apa yang Paling Sering Menyebabkan Penolakan?

Dari 5–8 permohonan SBU spesialis perorangan yang kami tangani setiap bulan, tiga dokumen berikut secara konsisten menjadi pemicu penolakan berkas oleh LSBU. Memahami akar masalahnya lebih penting daripada sekadar tahu daftar dokumennya. Estimasi waktu perbaikan di bawah ini berdasarkan kondisi normal dengan layanan instansi berjalan — bukan kondisi antrean panjang akhir tahun.

SKK PJTBU Jenjang 8 — Status Kedaluwarsa di SIKI LPJK

Masalah: Pemilik SKK tidak menyadari bahwa sertifikat kompetensi kerja sudah kedaluwarsa meskipun fisik dokumen masih ada. Status yang berlaku adalah data di SIKI LPJK pada portal lpjk.pu.go.id, bukan dokumen cetak.
Solusi: Cek status SKK di SIKI sebelum mengajukan. Jika kedaluwarsa, lakukan pembaruan SKK melalui LSP bersertifikat BNSP terlebih dahulu.
Estimasi waktu perbaikan: 14–21 hari kerja.

NIB dengan KBLI Tidak Sesuai dari OSS RBA

Masalah: KBLI induk PB006 (43309) terdampak perubahan KBLI 2025 dan belum ada kode pengganti resmi. NIB yang diterbitkan OSS RBA belum tentu memuat KBLI yang diakui LSBU untuk subklasifikasi ini.
Solusi: Konfirmasi kode KBLI yang diterima LSBU sebelum menerbitkan atau mengubah NIB. Perubahan NIB dapat dilakukan melalui OSS RBA tanpa biaya, namun memerlukan 5–10 hari kerja.
Estimasi waktu perbaikan: 5–10 hari kerja.

Surat Komitmen SMAP Tidak Sesuai Format LSBU

Masalah: Untuk spesialis perorangan kecil, surat komitmen 2 tahun pengganti SMAP sering dibuat secara bebas tanpa mengikuti template resmi LSBU, sehingga ditolak saat verifikasi administrasi.
Solusi: Minta template surat komitmen langsung dari LSBU atau gunakan format yang sudah divalidasi. Tidak perlu notaris, namun harus bermaterai dan mencantumkan klausul yang dipersyaratkan.
Estimasi waktu perbaikan: 1–3 hari kerja.

Bagaimana Persyaratan Keuangan Ekuitas, Neraca, dan KAP?

Persyaratan keuangan SBU PB006 dibedakan berdasarkan kualifikasi. Untuk subklasifikasi Spesialis perorangan, ekuitas minimum tidak ditetapkan secara nominal baku seperti kualifikasi Besar — namun laporan keuangan tetap wajib disiapkan dengan nilai aset minimal Rp75.000.000. Audit KAP hanya diwajibkan untuk kualifikasi Menengah dan Besar. Neraca perorangan tidak perlu diaudit KAP, cukup ditandatangani oleh pemilik dengan pernyataan tanggung jawab penuh sesuai ketentuan Permen PU 6/2025.

Kualifikasi Ekuitas Minimum Penjualan Tahunan Minimum Wajib Audit KAP Masa Berlaku SBU
Kecil Rp300.000.000 Tidak 3 tahun
Menengah Rp2.000.000.000 Rp2.500.000.000 Ya 3 tahun
Besar Rp25.000.000.000 Rp50.000.000.000 Ya 3 tahun
Spesialis — (aset min. Rp75 juta untuk perorangan) Tidak 3 tahun

Bagaimana Persyaratan SKK PJTBU dan PJSKBU?

SKK adalah syarat yang tidak dapat digantikan dengan dokumen lain. Jenjang PJTBU dan PJSKBU ditentukan oleh kualifikasi yang diajukan, dan keduanya harus aktif secara real-time di SIKI LPJK pada saat verifikasi dilakukan — bukan hanya pada saat berkas dikirim. Larangan merangkap berlaku penuh: seorang PJTBU atau PJSKBU hanya boleh tercatat aktif di satu badan usaha pada satu subklasifikasi yang sama. Pelanggaran ketentuan ini langsung menyebabkan penolakan berkas sesuai ketentuan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.

Kualifikasi Jenjang PJTBU Jenjang PJSKBU Jumlah PJSKBU Larangan Rangkap
Kecil Jenjang 6 Jenjang 5 1 orang Ya
Menengah Jenjang 7 Jenjang 6 1 orang Ya
Besar Jenjang 8 Jenjang 7 1 orang Ya
Spesialis Jenjang 8 Jenjang 7 1 orang Ya

Berapa Lama Menyiapkan Semua Dokumen?

Total waktu penyiapan dokumen SBU PB006 sangat bergantung pada kondisi awal pemohon. Jika SKK sudah aktif di SIKI dan NIB sudah benar, keseluruhan berkas dapat rampung dalam 5–7 hari kerja. Namun jika harus memperbarui SKK atau mengubah KBLI di OSS RBA, total waktu bisa mencapai 30–45 hari kerja — belum termasuk antrean verifikasi LSBU. Tabel di bawah adalah estimasi untuk kondisi dokumen yang perlu diperbaiki mulai dari nol, berdasarkan rata-rata pengerjaan yang kami tangani selama 2024–2025.

Dokumen Kondisi Sudah Ada Kondisi Perlu Diurus Estimasi Waktu Pengurusan
KTP Perorangan Siap pakai Perpanjangan Dukcapil 1–3 hari kerja
NIB OSS RBA Siap jika KBLI sesuai Perubahan KBLI melalui OSS 5–10 hari kerja
NPWP Perorangan Siap jika aktif Aktivasi atau perubahan data DJP 3–7 hari kerja
Laporan Keuangan Perorangan Perlu dibuat/diperbarui Dibuat oleh akuntan 3–5 hari kerja
SKK PJTBU Jenjang 8 Siap jika aktif di SIKI Pembaruan SKK via LSP 14–21 hari kerja
SKK PJSKBU Jenjang 7 Siap jika aktif di SIKI Pembaruan SKK via LSP 14–21 hari kerja
Peralatan di SIMPK Perlu didaftarkan Input data ke SIMPK 2–5 hari kerja
Surat Komitmen SMAP Dibuat sesuai template Revisi format jika ditolak 1–3 hari kerja

Jika seluruh dokumen harus diurus bersamaan dari kondisi nol, total waktu realistis adalah 30–45 hari kerja dengan biaya resmi ke LSBU dan asosiasi sebesar Rp4.850.000–Rp6.100.000 — belum termasuk waktu dan biaya koordinasi mandiri Anda. Bandingkan dengan paket pengurusan lengkap all-in Mitra Konstruksi seharga Rp8.000.000 yang sudah mencakup biaya LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi — selesai dalam 5 hari kerja. Selisihnya hanya Rp1.900.000–Rp3.150.000 untuk menghemat hingga satu bulan kerja penuh.

Siap mengurus SBU PB006 tanpa repot? Konsultasikan kondisi dokumen Anda sekarang — gratis, tanpa komitmen. Tim kami akan langsung identifikasi dokumen mana yang sudah siap dan mana yang perlu diperbaiki sebelum pengajuan ke LSBU.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Ringkasan poin kunci

  • 19 dokumen wajib SBU PB006 mencakup KTP, NIB OSS, NPWP, laporan keuangan, SKK, peralatan di SIMPK, dan SMAP
  • 2Ekuitas minimum berbeda per kualifikasi: Kecil Rp300 juta, Menengah Rp2 miliar, Besar Rp25 miliar, Spesialis tidak dipersyaratkan
  • 3SKK PJTBU minimal jenjang 6 (Kecil) hingga jenjang 8 (Besar/Spesialis) — wajib aktif di SIKI LPJK, tidak boleh merangkap
  • 4Laporan keuangan wajib diaudit KAP untuk kualifikasi Menengah dan Besar; kualifikasi Kecil dan Spesialis tidak wajib audit
  • 5KBLI PB006 terdampak perubahan KBLI 2025 — konfirmasi kode yang tepat ke LSBU sebelum mengurus NIB di OSS RBA
  • 6Dokumen paling sering menyebabkan penolakan: SKK belum aktif di SIKI, peralatan tidak tercatat di SIMPK, dan ekuitas tidak memenuhi threshold

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ekuitas minimum untuk SBU PB006 kualifikasi Kecil?
Ekuitas minimum untuk SBU PB006 kualifikasi Kecil adalah Rp300.000.000 sesuai ketentuan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Nilai ekuitas ini harus tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang disiapkan untuk pengajuan ke LSBU. Untuk kualifikasi Kecil, laporan keuangan tidak wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Apakah SKK PJTBU dan PJSKBU boleh dijabat orang yang sama untuk SBU PB006?
Tidak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PJTBU dan PJSKBU tidak boleh dirangkap oleh orang yang sama. Keduanya harus merupakan personel berbeda dengan SKK aktif yang terdaftar di SIKI LPJK. Pelanggaran atas ketentuan ini menjadi salah satu alasan paling umum penolakan permohonan SBU PB006.
Apakah pengajuan SBU PB006 baru wajib menyertakan rekaman pengalaman di SIMPAN?
Tidak. Rekaman pengalaman kerja di SIMPAN hanya dipersyaratkan untuk permohonan perpanjangan SBU PB006, bukan untuk pengajuan baru. Pemohon baru tidak perlu menyertakan dokumen ini, sehingga proses persiapan dokumen dapat lebih singkat dibandingkan perpanjangan.
Berapa lama SBU PB006 berlaku setelah diterbitkan?
SBU PB006 berlaku selama 3 tahun untuk semua kualifikasi — Kecil, Menengah, Besar, maupun Spesialis. Setelah 3 tahun, pemegang SBU wajib mengajukan perpanjangan disertai rekaman pengalaman di SIMPAN dan dokumen keuangan terbaru agar sertifikat tetap aktif.
Apa itu SMAP dan apakah wajib untuk SBU PB006?
SMAP adalah Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan yang menjadi syarat dalam pengajuan SBU. Untuk kualifikasi Spesialis perorangan kecil, surat komitmen penerapan sistem manajemen anti penyuapan selama 2 tahun dapat menggantikan SMAP penuh. Tenggat penerapan SMAP berbeda per kualifikasi: Besar 1 tahun, Menengah dan Spesialis 2 tahun, Kecil 3 tahun.

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Bagian dari panduan

Panduan SBU PB006 Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan) 2026

SBU PB006 adalah Sertifikat Badan Usaha Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni untuk orang perseorangan, mencakup pemasangan relief batu alam, patung, mural, ornamen GRC, mozaik keramik, dan ukiran arsitektural. Dasar hukumnya adalah PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Perorangan yang mengerjakan seni bangunan secara resmi — termasuk tender pemerintah dan restorasi bangunan heritage — wajib memiliki PB006 yang terdaftar di SIKI LPJK dan SIMPK. Syarat utama: nilai aset pribadi minimal Rp75 juta, SKK PJTBU jenjang 8, SKK PJSKBU jenjang 7, dan 2 peralatan tercatat di SIMPK. Biaya pengurusan all-in melalui Mitra Konstruksi Rp8.000.000, selesai 5 hari kerja. Tanpa SBU PB006, perorangan tidak dapat mengikuti tender, berisiko sanksi UU 2/2017, dan kehilangan peluang proyek restorasi bangunan bersejarah.

Perlu bantuan menerapkan panduan ini?

Kami dampingi mulai dari pemetaan subklasifikasi hingga pengajuan ke LSBU.

Cek Kelayakan