AL — Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah
Kode subklasifikasi SBU: ALJasa Konsultansi KonstruksiSifat umum4 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk AL?
- Kode subklasifikasi SBU: AL001Jasa Pengembangan Pemanfaatan RuangAL001 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa pengembangan peman…
- Kode subklasifikasi SBU: AL002Jasa Pengembangan WilayahAL002 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa pengembangan wilay…
- Kode subklasifikasi SBU: AL003Jasa Pengembangan PerkotaanAL003 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa pengembangan perko…
- Kode subklasifikasi SBU: AL004Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan LanskapAL004 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa pengembangan lingk…
Berapa persyaratan AL untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan.
- Penjualan tahunan
- Kecil
- Belum ditetapkan
- Menengah
- minimal Rp1.000.000.000
- Besar
- minimal Rp2.500.000.000
- Kemampuan keuangan (ekuitas)
- Kecil
- minimal Rp100.000.000
- Menengah
- minimal Rp250.000.000
- Besar
- minimal Rp500.000.000
- Neraca audit KAP
- Kecil
- Tidak wajib
- Menengah
- Wajib
- Besar
- Wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Kecil
- Jenjang 7
- Menengah
- Jenjang 8
- Besar
- Jenjang 9
- Jenjang SKK PJSKBU
- Kecil
- Jenjang 6
- Menengah
- Jenjang 7
- Besar
- Jenjang 8
- Jumlah PJSKBU
- Kecil
- 1 orang per subklasifikasi
- Menengah
- 1 orang per subklasifikasi
- Besar
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Kecil
- Tidak dipersyaratkan
- Menengah
- Tidak dipersyaratkan
- Besar
- Tidak dipersyaratkan
- Tenggat SMAP
- Kecil
- Surat komitmen maksimal 3 tahun
- Menengah
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Besar
- Surat komitmen maksimal 1 tahun
- Masa berlaku SBU
- Kecil
- 3 tahun
- Menengah
- 3 tahun
- Besar
- 3 tahun
| Persyaratan | Kecil | Menengah | Besar |
|---|---|---|---|
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan | minimal Rp1.000.000.000 | minimal Rp2.500.000.000 |
| Kemampuan keuangan (ekuitas) | minimal Rp100.000.000 | minimal Rp250.000.000 | minimal Rp500.000.000 |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib | Wajib | Wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 7 | Jenjang 8 | Jenjang 9 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 6 | Jenjang 7 | Jenjang 8 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 3 tahun | Surat komitmen maksimal 2 tahun | Surat komitmen maksimal 1 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun | 3 tahun | 3 tahun |
Sumber: Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang kualifikasi Kecil di bawah Rp1 miliar). Peralatan utama tidak dipersyaratkan untuk jasa konsultansi. Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp100.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi AL
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

