IT — Konsultansi Ilmiah dan Teknis
Kode subklasifikasi SBU: ITJasa Konsultansi KonstruksiSifat spesialis8 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk IT?
- Kode subklasifikasi SBU: IT001Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan GeofisikaIT001 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk jasa pembuatan prospekt…
- Kode subklasifikasi SBU: IT002Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah TanahIT002 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk konsultansi ilmiah dan…
- Kode subklasifikasi SBU: IT003Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan PetaIT003 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk konsultansi ilmiah dan…
- Kode subklasifikasi SBU: IT004Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana UmumIT004 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk konsultansi ilmiah dan…
- Kode subklasifikasi SBU: IT005Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu LintasIT005 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk konsultansi ilmiah dan…
- Kode subklasifikasi SBU: IT006Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas (Perorangan)IT006 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk orang perseorangan yang…
- Kode subklasifikasi SBU: IT007Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan OceanographyIT007 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk konsultansi hidrolika,…
- Kode subklasifikasi SBU: IT008Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography (Perorangan)IT008 adalah subklasifikasi SBU jasa konsultansi konstruksi untuk orang perseorangan yang…
Berapa persyaratan IT untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan. Sifat spesialis tidak memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar.
- Nilai aset minimum
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Penjualan tahunan
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Neraca audit KAP
- Spesialis
- Tidak wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jenjang SKK PJSKBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Spesialis
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Spesialis
- Tidak dipersyaratkan
- Tenggat SMAP
- Spesialis
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Masa berlaku SBU
- Spesialis
- 3 tahun
| Persyaratan | Spesialis |
|---|---|
| Nilai aset minimum | Belum ditetapkan |
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 7 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | Tidak dipersyaratkan |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 2 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun |
Sumber: Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang kualifikasi Kecil di bawah Rp1 miliar). Peralatan utama tidak dipersyaratkan untuk jasa konsultansi. Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp100.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi IT
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

