KP — Konstruksi Prapabrikasi
Kode subklasifikasi SBU: KPPekerjaan KonstruksiSifat spesialis2 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk KP?
- Kode subklasifikasi SBU: KP001Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan GedungKP001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Konstruksi Prapabrikasi,…
- Kode subklasifikasi SBU: KP002Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan SipilKP002 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan konstruksi prapabrik…
Berapa persyaratan KP untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan. Sifat spesialis tidak memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar.
- Nilai aset minimum
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Penjualan tahunan
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Neraca audit KAP
- Spesialis
- Tidak wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Spesialis
- Jenjang 8
- Jenjang SKK PJSKBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Spesialis
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Spesialis
- 2 unit per subklasifikasi
- Tenggat SMAP
- Spesialis
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Masa berlaku SBU
- Spesialis
- 3 tahun
| Persyaratan | Spesialis |
|---|---|
| Nilai aset minimum | Belum ditetapkan |
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 8 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | 2 unit per subklasifikasi |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 2 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun |
Sumber: Boleh memakai neraca sendiri. Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang di bawah Rp2,5 miliar). Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp300.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp1.500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi KP
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

