Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 71102Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik

KBLI 71102 Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 71102Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Dipecah

KBLI 71102 — Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik adalah kode KBLI 2025 yang mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kode ini belum dipetakan ke subklasifikasi SBU tertentu di basis data kami, sehingga kebutuhan sertifikasinya perlu diperiksa kasus per kasus. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial, Perindustrian.

Apa cakupan KBLI 71102?

Kelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat kelompok 71109.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Dipecah

Cakupan kode ini dipecah menjadi lebih dari satu kode pada KBLI 2025.

Padanan KBLI 2025: 71109

KBLI 2020 71102 (Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI) dipecah. KBLI 2025 71109 = Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya, mencakup jasa rekayasa konstruksi. PERINGATAN: kode 71102 di KBLI 2025 kini berjudul Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik dengan cakupan berbeda.

Lihat halaman konversi kode 71102

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://dpb.unpad.ac.id/kbli2025/71109/ · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 71102

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71102 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBUKode subklasifikasi: IG002 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial, utamanya keahlian penentuan posisi 3 (tiga) dimensi titik kontrol geodesi, pengukuran sudut, jarak, luas, dan beda tinggi dalam lingkup survei titik kontrol tanah, survei Jaring Kontrol Horizontal, survei Jaring Kontrol Vertikal, survei detail situasi, survei utilitas, survei toponim, survei penegasan batas, dan survei gaya berat

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pelaksanaan survei terestris, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Survei Terestris
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha.
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG001 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait penyiapan dokumen perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan akuisisi data geospasial (berbasis metode terestrial, teknik fotogra-metri, penginderaan jauh, dan hidrografi), pengolahan foto udara dan citra, perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial, analisis kewilayah-an, penyajian informasi geospasial, dan pengelolaan dan penyebarluasan Data Geospasial/Informasi Geospasial

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan d. Standar mutu hasil perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG005 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: (1) Kompilasi/ ekstraksi data berbasis foto udara dan citra penginderaan jauh untuk mendapatkan informasi geospasial (2) Perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial (3) Analisis kewilayahan (4) Penyajian informasi geospasial (5) Pengelolaan dan penyebarluasan Data Geo-spasial/ Informasi Geospasial

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa sistem informasi geografis dan analisis spasial
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial d. Standar mutu hasil pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG004 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial hidrografi utamanya untuk kegiatan pengamatan pasut, pengukuran garis pantai, dan pemeruman termasuk pengolahan datanya

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan hidrografi yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa hidrografi
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja. c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data hidrografi d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data hidrografi e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG003 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait Fotogrametri dan Penginderaan Jauh (Earth Observing and Scanning) untuk melaksanakan: (1) akuisisi data geospasial berbasis wahana udara menggunakan metode fotogrametri, lidar, dan Synthetic Aperture Radar atau SAR (2) akuisisi data geospasial berbasis wahana satelit penginderaan jauh menggunakan sensor optik, lidar, dan radar (3) Pengolahan hasil akuisisi data fotogrametri dan penginderaan jauh untuk menghasilkan antara lain ortofoto, Digital Surface Model (DSM), Digital Terrain Model (DTM) sesuai ketentuan

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa fotogrametri dan penginderaan jauh
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:

Non-SBUSeluruh

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:

Apakah KBLI 71102 memerlukan SBU konstruksi?

Tidak. KBLI 71102 tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, jadi tidak ada subklasifikasi SBU yang dapat diajukan untuk kode ini.

Perizinan berusahanya berada pada kewenangan:

  • Badan Informasi Geospasial
  • Perindustrian

Bila kegiatan usaha Anda juga mencakup pekerjaan konstruksi, telusuri direktori subklasifikasi SBU untuk kode yang sesuai.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 71102

Apakah KBLI 71102 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 71102 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 71102 berubah pada KBLI 2025?
Cakupan kode ini dipecah menjadi lebih dari satu kode pada KBLI 2025.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan