Non-SBUKode subklasifikasi: IG002 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial, utamanya keahlian penentuan posisi 3 (tiga) dimensi titik kontrol geodesi, pengukuran sudut, jarak, luas, dan beda tinggi dalam lingkup survei titik kontrol tanah, survei Jaring Kontrol Horizontal, survei Jaring Kontrol Vertikal, survei detail situasi, survei utilitas, survei toponim, survei penegasan batas, dan survei gaya berat
Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 10 Hari |
| Usaha kecil | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 10 Hari |
| Usaha menengah | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 10 Hari |
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 10 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Menteri/Kepala Badan — Seluruh
- Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
- Berbentuk badan usaha
- Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pelaksanaan survei terestris, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
- Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
- Bukti bayar PNBP
Kewajiban
- Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Survei Terestris
- Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha.
- Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
- Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
- Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
- Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/d7bbb9a8-4074-5cc3-8d3f-524bb119766c · Diverifikasi:


