KBLI 71109 — Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya
Bagikan halaman ini:
Kode KBLI: 71109Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi
KBLI 71109 — Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya adalah kode KBLI 2025 yang mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasi. Badan usaha yang mencantumkan kode ini pada NIB umumnya memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi AT001, AT005, IT001, IT002, IT003, IT004, dengan syarat tenaga kerja bersertifikat, peralatan, dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi. Untuk menjalankannya secara legal, badan usaha memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada 17 subklasifikasi terkait, lengkap dengan tenaga kerja bersertifikat dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi.
Apa cakupan KBLI 71109?
Kelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; - jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; - jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; - jasa konsultansi teknik lingkungan; - jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; - jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, - jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; - perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; - proyek manajemen sumber daya air; - aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; - aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; - aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; - aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; - survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; - aktivitas informasi spasial dan kartografi; - aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; - jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101; - perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102; - pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120; - desain industri, lihat subgolongan 7419.
Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?
Sedang diverifikasi
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.
NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71109 sebagai kegiatan usaha.
Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.
Non-SBUKode subklasifikasi: IG002 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial, utamanya keahlian penentuan posisi 3 (tiga) dimensi titik kontrol geodesi, pengukuran sudut, jarak, luas, dan beda tinggi dalam lingkup survei titik kontrol tanah, survei Jaring Kontrol Horizontal, survei Jaring Kontrol Vertikal, survei detail situasi, survei utilitas, survei toponim, survei penegasan batas, dan survei gaya berat
Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Berbentuk badan usaha
Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pelaksanaan survei terestris, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Survei Terestris
Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha.
Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG
Non-SBUKode subklasifikasi: IG001 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait penyiapan dokumen perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan akuisisi data geospasial (berbasis metode terestrial, teknik fotogra-metri, penginderaan jauh, dan hidrografi), pengolahan foto udara dan citra, perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial, analisis kewilayah-an, penyajian informasi geospasial, dan pengelolaan dan penyebarluasan Data Geospasial/Informasi Geospasial
Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Berbentuk badan usaha
Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan
Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan d. Standar mutu hasil perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG
Non-SBUUsaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik
Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
5 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Gubernur — Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
Menteri/Kepala Badan — Badan usaha milik negara, kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat
Persyaratan
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing
Mengutamakan penggunaan material dalam negeri
Memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan
Non-SBUKelompok ini mencakup jasa konsultasi kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia
Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha besar
tinggi
Izin
10 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Rencana pemasyarakatan data
Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum
Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude
Tata waktu dan rencana kerja
Peralatan dan parameter survei
Parameter dan tahapan pengolahan data
Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum
Jaminan kecukupan pendanaan yang dibuktikan dengan: a. Bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 tahun menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar dari Badan Usaha atau yang dilakukan bersamaan dengan perusahaan induknya b. Bagi Badan Usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: 1) laporan keuangan tahunan yang ada 2) laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi badan usaha yang merupakan anak perusahaan 3) jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh perusahaan induk yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam Studi Kelayakan Dan/atau 4) Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya
Apabila melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum, wajib menyertakan: a. Surat keterangan tidak keberatan dari Kontraktor yang Wilayah Kerjanya dilintasi b. Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum termasuk pada area Wilayah Kerja yang dilintasi
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menandatangani Confidentiality Agreement (CA) apabila pengolahan data survei dilakukan di luar negeri
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
$53
Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam Izin Survei Umum, pemegang Izin wajib: a.Memperta-hankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di Wilayah Terbuka dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja b. Melaporkan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi
Dalam hal terdapat perubahan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam Izin Survei Umum, pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaikan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Setelah terbitnya perubahan izin, kontrak kerjasama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM wajib dilakukan amandemen
Apabila pemegang Izin Survei Umum tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta data menjadi milik negara dan pemegang izin tidak memiliki hak pemasyarakatan atas data tambahan
Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam kontrak kerjasama dengan Pusat Data Teknologi dan Informasi ESDM wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup kontrak kerjasama wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta data menjadi milik negara dan pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas data
Pemegang Izin Survei Umum menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada Pusat Data Teknologi dan Informasi ESDM antara lain terkait dengan pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum
Pemegang Izin Survei Umum wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Pemegang Izin Survei Umum wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan Penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum
Pemegang Izin Survei Umum wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Izin Survei Umum tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan Survei Umum
Pemegang Izin Survei Umum wajib memenuhi realisasi luasan area, panjang lintasan atau jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka
Non-SBUKode subklasifikasi: IG005 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: (1) Kompilasi/ ekstraksi data berbasis foto udara dan citra penginderaan jauh untuk mendapatkan informasi geospasial (2) Perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial (3) Analisis kewilayahan (4) Penyajian informasi geospasial (5) Pengelolaan dan penyebarluasan Data Geo-spasial/ Informasi Geospasial
Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Berbentuk badan usaha
Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa sistem informasi geografis dan analisis spasial
Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial d. Standar mutu hasil pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG
Non-SBUKode subklasifikasi: IG004 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial hidrografi utamanya untuk kegiatan pengamatan pasut, pengukuran garis pantai, dan pemeruman termasuk pengolahan datanya
Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Persyaratan
Berbentuk badan usaha
Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan hidrografi yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa hidrografi
Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja. c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data hidrografi d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data hidrografi e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG
Non-SBUKode subklasifikasi: IG003 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait Fotogrametri dan Penginderaan Jauh (Earth Observing and Scanning) untuk melaksanakan: (1) akuisisi data geospasial berbasis wahana udara menggunakan metode fotogrametri, lidar, dan Synthetic Aperture Radar atau SAR (2) akuisisi data geospasial berbasis wahana satelit penginderaan jauh menggunakan sensor optik, lidar, dan radar (3) Pengolahan hasil akuisisi data fotogrametri dan penginderaan jauh untuk menghasilkan antara lain ortofoto, Digital Surface Model (DSM), Digital Terrain Model (DTM) sesuai ketentuan
Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
10 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Seluruh
Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
Berbentuk badan usaha
Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa fotogrametri dan penginderaan jauh
Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG
Kode subklasifikasi SBU: RT002Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik : RT002
Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha mikro
menengah tinggi
Sertifikat Standar
15 Hari
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
15 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
15 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
15 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — PMA
Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
Persyaratan
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT002
Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
SBU masih berlaku
Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.
Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usaha
Tingkat risiko
Perizinan berusaha
Jangka waktu
Usaha kecil
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Usaha menengah
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Usaha besar
menengah tinggi
Sertifikat Standar
7 Hari
Kewenangan penerbitan
Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Menteri/Kepala Badan — PMA
Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Persyaratan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Bukti bayar PNBP
Kewajiban
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Nilai ekuitas dan jenjang PJSKBU adalah persyaratan minimum per subklasifikasi dan bersifat akumulatif bila mengajukan beberapa subklasifikasi sekaligus.
Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar
1
Terbitkan NIB pada OSS
Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.
2
Penuhi SKK Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.
Ya. Kegiatan usaha pada KBLI 71109 termasuk jasa konstruksi sehingga badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi yang sesuai. Basis data kami mencatat 17 subklasifikasi yang berkaitan dengan kode ini.
Apakah KBLI 71109 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.
Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.
Budi Santoso
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Rating 5 dari 5
Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.
Lia Anggraini
mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025
Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU
Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.