Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 71109Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

KBLI 71109 Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 71109Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 71109 — Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya adalah kode KBLI 2025 yang mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasi. Badan usaha yang mencantumkan kode ini pada NIB umumnya memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi AT001, AT005, IT001, IT002, IT003, IT004, dengan syarat tenaga kerja bersertifikat, peralatan, dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi. Untuk menjalankannya secara legal, badan usaha memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada 17 subklasifikasi terkait, lengkap dengan tenaga kerja bersertifikat dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi.

Apa cakupan KBLI 71109?

Kelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; - jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; - jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; - jasa konsultansi teknik lingkungan; - jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; - jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, - jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya; - perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; - proyek manajemen sumber daya air; - aktivitas manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; - aktivitas pengembangan proyek yang menggunakan pengondisi udara/air conditioner (AC), pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; - aktivitas survei geofisika, geologi, geokimia, dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; - aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi; - survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah; - aktivitas informasi spasial dan kartografi; - aktivitas pemetaan dan jasa pembuatan peta. Kelompok ini juga mencakup - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi; - jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas arsitektural, lihat kelompok 71101; - perancangan dan konsultansi terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik, lihat kelompok 71102; - pengujian, inspeksi, sertifikasi, verifikasi, dan validasi teknis, lihat subgolongan 7120; - desain industri, lihat subgolongan 7419.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 71109

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 71109

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71109 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBUKode subklasifikasi: IG002 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial, utamanya keahlian penentuan posisi 3 (tiga) dimensi titik kontrol geodesi, pengukuran sudut, jarak, luas, dan beda tinggi dalam lingkup survei titik kontrol tanah, survei Jaring Kontrol Horizontal, survei Jaring Kontrol Vertikal, survei detail situasi, survei utilitas, survei toponim, survei penegasan batas, dan survei gaya berat

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pelaksanaan survei terestris, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa Survei Terestris
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha.
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data geospasial berbasis metode terestrial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG001 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait penyiapan dokumen perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan akuisisi data geospasial (berbasis metode terestrial, teknik fotogra-metri, penginderaan jauh, dan hidrografi), pengolahan foto udara dan citra, perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial, analisis kewilayah-an, penyajian informasi geospasial, dan pengelolaan dan penyebarluasan Data Geospasial/Informasi Geospasial

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait dengan pekerjaan perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan d. Standar mutu hasil perencanaan dan pengawasan survei dan pemetaan e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUUsaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
  • Gubernur — Badan usaha milik daerah, penanam modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
  • Menteri/Kepala Badan — Badan usaha milik negara, kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing, atau badan layanan umum Pemerintah Pusat

Persyaratan

  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan asing
  • Mengutamakan penggunaan material dalam negeri
  • Memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal dan
  • Melaksanakan proses alih teknologi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUKelompok ini mencakup jasa konsultasi kegiatan survei geofisika, survei geologi, survei seismik dan survei geokimia

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besartinggiIzin10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Rencana pemasyarakatan data
  • Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
  • Berita Acara Klarifikasi Rencana Pelaksanaan Survei Umum
  • Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi Longitude dan Latitude
  • Tata waktu dan rencana kerja
  • Peralatan dan parameter survei
  • Parameter dan tahapan pengolahan data
  • Rencana pembiayaan perolehan data Survei Umum
  • Jaminan kecukupan pendanaan yang dibuktikan dengan: a. Bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 tahun menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar dari Badan Usaha atau yang dilakukan bersamaan dengan perusahaan induknya b. Bagi Badan Usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: 1) laporan keuangan tahunan yang ada 2) laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi badan usaha yang merupakan anak perusahaan 3) jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh perusahaan induk yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam Studi Kelayakan Dan/atau 4) Surat keterangan dari bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya
  • Apabila melintasi Wilayah Kerja maksimal 30% dari seluruh luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum, wajib menyertakan: a. Surat keterangan tidak keberatan dari Kontraktor yang Wilayah Kerjanya dilintasi b. Dokumen/peta yang menggambarkan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum termasuk pada area Wilayah Kerja yang dilintasi
  • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menandatangani Confidentiality Agreement (CA) apabila pengolahan data survei dilakukan di luar negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • $53
  • Dalam hal terjadi perubahan, baik luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei di luar wilayah yang tercakup dalam Izin Survei Umum, pemegang Izin wajib: a.Memperta-hankan realisasi pelaksanaan minimal 70% (tujuh puluh persen) di Wilayah Terbuka dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja b. Melaporkan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi
  • Dalam hal terdapat perubahan luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik Survei Umum yang tertuang dalam Izin Survei Umum, pemegang izin terlebih dahulu wajib menyampaikan surat permohonan perubahan izin kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah melakukan presentasi ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Setelah terbitnya perubahan izin, kontrak kerjasama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM wajib dilakukan amandemen
  • Apabila pemegang Izin Survei Umum tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, data tambahan yang dihasilkan dari perubahan luasan area, panjang lintasan, jumlah titik dan/atau lokasi survei wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta data menjadi milik negara dan pemegang izin tidak memiliki hak pemasyarakatan atas data tambahan
  • Dalam hal Survei Umum melintasi Wilayah Kerja, luasan area, panjang lintasan, atau jumlah titik hasil survei umum yang dapat dimasukkan dalam kontrak kerjasama dengan Pusat Data Teknologi dan Informasi ESDM wajib memenuhi minimal 70% (tujuh puluh persen) dari realisasi pelaksanaan Survei Umum di Wilayah Terbuka. Data hasil Survei Umum yang tidak masuk dalam lingkup kontrak kerjasama wajib diserahkan kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM setelah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta data menjadi milik negara dan pelaku usaha tidak memiliki hak pemasyarakatan atas data
  • Pemegang Izin Survei Umum menyampaikan dokumen perjanjian dengan pihak ketiga kepada Pusat Data Teknologi dan Informasi ESDM antara lain terkait dengan pelaksanaan Survei Umum dan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data hasil kegiatan Survei Umum
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penguasaan di dalam kegiatan Penyimpanan, pengelolaan dan kegiatan pemasyarakatan data hasil kegiatan survei umum
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib menyerahkan Snapshot perekaman seluruh data Survei Umum yang diperoleh termasuk daftar seluruh datanya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta mempresentasikan hasil Survei Umum kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  • Izin Survei Umum tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
  • Pemegang Izin wajib melakukan kegiatan Survei Umum
  • Pemegang Izin Survei Umum wajib memenuhi realisasi luasan area, panjang lintasan atau jumlah titik Survei Umum minimal mencapai 51% (lima puluh satu persen) di Wilayah Terbuka

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG005 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait: (1) Kompilasi/ ekstraksi data berbasis foto udara dan citra penginderaan jauh untuk mendapatkan informasi geospasial (2) Perancangan dan pembangunan sistem basis data serta analisis spasial (3) Analisis kewilayahan (4) Penyajian informasi geospasial (5) Pengelolaan dan penyebarluasan Data Geo-spasial/ Informasi Geospasial

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa sistem informasi geografis dan analisis spasial
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial d. Standar mutu hasil pelaksanaan pekerjaan sistem informasi geografis dan analisis spasial e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG004 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait pelaksanaan akuisisi data geospasial hidrografi utamanya untuk kegiatan pengamatan pasut, pengukuran garis pantai, dan pemeruman termasuk pengolahan datanya

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan hidrografi yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa hidrografi
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja. c. Standar Prosedur Pelaksanaan akuisisi data hidrografi d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa akuisisi data hidrografi e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUKode subklasifikasi: IG003 Kelompok ini mencakup layanan usaha terkait Fotogrametri dan Penginderaan Jauh (Earth Observing and Scanning) untuk melaksanakan: (1) akuisisi data geospasial berbasis wahana udara menggunakan metode fotogrametri, lidar, dan Synthetic Aperture Radar atau SAR (2) akuisisi data geospasial berbasis wahana satelit penginderaan jauh menggunakan sensor optik, lidar, dan radar (3) Pengolahan hasil akuisisi data fotogrametri dan penginderaan jauh untuk menghasilkan antara lain ortofoto, Digital Surface Model (DSM), Digital Terrain Model (DTM) sesuai ketentuan

Kewenangan sektor: Badan Informasi Geospasial

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Badan Informasi Geospasial.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar10 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbentuk badan usaha
  • Memiliki sertifikat penyedia jasa bidang informasi geospasial terkait pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh, yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa bidang informasi geospasial berdasarkan SNI ISO/IEC 17065
  • Badan usaha penanam modal asing wajib berafiliasi dengan badan usaha dalam negeri
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memenuhi kualifikasi sesuai Standar Klasifikasi dan Kualifikasi Penyedia Jasa fotogrametri dan penginderaan jauh
  • Menyampaikan laporan kegiatan Usaha tahunan Badan Usaha
  • Menerapkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan meliputi: a. Standar mutu peralatan b. Standar keselamatan dan kesehatan kerja c. Standar Prosedur Pelaksanaan pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh d. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa pekerjaan fotogrametri dan penginderaan jauh e. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu
  • Menggunakan SDM dengan sertifikasi bidang IG
  • Menerapkan spesifikasi teknis pemrosesan dan produk DG/IG

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT007Kode Subklasifikasi Jasa Commissioning Proses Industrial: AT007

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT007
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RT001Kode Subklasifikasi Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur : RT001

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT001
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • SBU masih berlaku
  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT006Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Non Hunian : AT006

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT006
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT004Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal : AT004

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT004
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT005Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography : AT005

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT005
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU AT005

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT003Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium : AT003

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT003
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT002Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian : AT002

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT002
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: IT003Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta : IT003

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT003
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU IT003

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RT003Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi : RT003

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT003
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RT003

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RT002Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik : RT002

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RT002
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RT002

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RK005Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Lainnya : RK005

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK005
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RK005

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RK003Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi: RK003

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK003
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RK003

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RK002Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air : RK002

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK002
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RK002

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RK001Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian : RK001

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK001
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RK001

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Non-SBUSektor Industri

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: AT001Kode Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia : AT001

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: AT001
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU AT001

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: IT007Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography : IT007

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT007
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU IT007

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: IT005Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas : IT005

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT005
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU IT005

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: IT002Kode Subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah : IT002

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT002
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU IT002

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: IT001Kode Subklasifikasi Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika : IT001

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT001
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU IT001

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: IT004Kode Subklasifikasi Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum : IT004

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: IT004
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU IT004

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: RK004Kode Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan : RK004

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi / Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: RK004
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU RK004

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/735cd96d-36c3-5f78-971f-7e48e9767853 · Diverifikasi:

Subklasifikasi SBU yang dibutuhkan untuk KBLI 71109

KBLI 71109 mencakup 17 ruang lingkup SBU. Pilih sesuai bidang pekerjaan badan usaha Anda — tidak perlu mengambil semuanya.

  • Kode subklasifikasi SBU: AT001
    Judul
    Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika, dan Geokimia
    Pilih ini bila
    Pengujian Analisis Teknis Geologi Geofisika
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: AT005
    Judul
    Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
    Pilih ini bila
    Pengujian Hidrolika Hidrologi Oceanografi
    Klasifikasi
    Pengujian dan Analisis Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT001
    Judul
    Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
    Pilih ini bila
    Prospektus Geologi dan Geofisika
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT002
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah
    Pilih ini bila
    Konsultansi Teknis Bawah Tanah
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT003
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta
    Pilih ini bila
    Konsultansi Permukaan Tanah dan Pemetaan
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT004
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum
    Pilih ini bila
    Konsultansi Teknis Prasarana dan Sarana Umum
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT005
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas
    Pilih ini bila
    Konsultansi Sistem Kendali Lalu Lintas
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT006
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas (Perorangan)
    Pilih ini bila
    Konsultansi Sistem Kendali Lalu Lintas (Perorangan)
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT007
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography
    Pilih ini bila
    Konsultansi Hidrolika Hidrologi Oceanografi
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: IT008
    Judul
    Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi, dan Oceanography (Perorangan)
    Pilih ini bila
    Konsultansi Hidrologi Oceanografi (Perorangan)
    Klasifikasi
    Konsultansi Ilmiah dan Teknis
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Spesialis
    Ekuitas min
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 7
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RK001
    Judul
    Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non-Hunian
    Pilih ini bila
    Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
    Klasifikasi
    Rekayasa
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RK002
    Judul
    Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
    Pilih ini bila
    Rekayasa Teknik Sipil Sumber Daya Air
    Klasifikasi
    Rekayasa
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RK003
    Judul
    Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
    Pilih ini bila
    Rekayasa Teknik Sipil Transportasi
    Klasifikasi
    Rekayasa
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RK004
    Judul
    Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal dalam Bangunan
    Pilih ini bila
    Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Bangunan
    Klasifikasi
    Rekayasa
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RK005
    Judul
    Jasa Rekayasa Lainnya
    Pilih ini bila
    Jasa Rekayasa Lainnya
    Klasifikasi
    Rekayasa
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RT002
    Judul
    Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik
    Pilih ini bila
    Rekayasa Konstruksi Ketenagalistrikan
    Klasifikasi
    Rekayasa Terpadu
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: RT003
    Judul
    Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi
    Pilih ini bila
    Rekayasa Konstruksi Proses Industrial
    Klasifikasi
    Rekayasa Terpadu
    Jenis usaha
    Jasa Konsultansi Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp100.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 6
    Aksi
    Detail

Nilai ekuitas dan jenjang PJSKBU adalah persyaratan minimum per subklasifikasi dan bersifat akumulatif bila mengajukan beberapa subklasifikasi sekaligus.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini

  • Permesinan, dan proses industri
  • Proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas
  • Jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik
  • Jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian
  • Jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air
  • Jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga
  • Jasa konsultansi teknik lingkungan
  • Jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 71109

Apakah KBLI 71109 wajib memiliki SBU?
Ya. Kegiatan usaha pada KBLI 71109 termasuk jasa konstruksi sehingga badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi yang sesuai. Basis data kami mencatat 17 subklasifikasi yang berkaitan dengan kode ini.
Apakah KBLI 71109 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan