Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

Panduan SBU PL002 Pengerukan (Dredging) 2026: Syarat, Biaya, Proses

Ilustrasi panduan Panduan SBU PL002 Pengerukan (Dredging) 2026: Syarat, Biaya, Proses — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
9 menit baca
SBU PL002 Pengerukan (Dredging) adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi Spesialis wajib bagi kontraktor yang mengerjakan pengerukan alur pelabuhan, normalisasi sungai, pengerukan waduk, dan reklamasi lahan di Indonesia. Kode ini mengacu pada KBLI 42912 dan diatur dalam PP 28/2025 serta Permen PU 6/2025. Tanpa SBU PL002, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pengerukan dari Ditjen Hubla, BBWS, maupun Pelindo, dan dikenai PPh Final 4 persen dibanding 2,65 persen bagi yang bersertifikat. Syarat utama meliputi ekuitas minimum Rp300 juta untuk kualifikasi Kecil, SKK PJTBU jenjang 6, SKK PJSKBU jenjang 5, serta minimal 1 alat keruk tercatat di SIMPK. Biaya pengurusan mandiri berkisar Rp4,85–6,1 juta dengan waktu 30–45 hari kerja. Mitra Konstruksi menawarkan paket all-in Rp8 juta untuk kualifikasi Kecil, selesai dalam 5 hari kerja.

SBU PL002 Pengerukan (Dredging) adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi spesialis yang wajib dimiliki kontraktor yang mengerjakan pengerukan alur pelabuhan, normalisasi sungai, pengerukan waduk, dan reklamasi lahan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Tanpa SBU PL002, perusahaan Anda tidak dapat mengikuti tender Ditjen Hubla, BBWS, maupun Pelindo — dan dikenai PPh Final 4% bukan 2,65%. Biaya pengurusan lengkap all-in melalui Mitra Konstruksi mulai Rp8.000.000 untuk kualifikasi Kecil, selesai dalam 5 hari kerja.

Apa Itu SBU PL002 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SBU PL002 adalah sertifikasi resmi untuk subklasifikasi Pengerukan (Dredging) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) di bawah pengawasan LPJK Kementerian PUPR melalui portal lpjk.pu.go.id. Kode KBLI yang melekat adalah 42912 — Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan. Setiap badan usaha yang secara komersial mengerjakan pekerjaan pengerukan dalam air — baik di laut, sungai, maupun waduk — wajib memiliki SBU ini sesuai PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025.

Lingkup kerja yang tercakup dalam PL002 sangat luas. Pertama, pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan — termasuk alur masuk pelabuhan, kolam putar kapal, dan perairan pelabuhan untuk mempertahankan kedalaman operasional. Kedua, pengerukan sungai dan normalisasi untuk membersihkan endapan sedimen dan meningkatkan penampang hidraulis sungai. Ketiga, pengerukan waduk dan embung guna memulihkan kapasitas tampungan yang berkurang akibat sedimentasi. Keempat, pengerukan reklamasi dan land reclamation — pengambilan material pasir laut untuk pembentukan lahan baru. Kelima, capital dredging untuk pelabuhan baru, kanal navigasi, dan waterfront development. Keenam, maintenance dredging rutin beserta pengelolaan material hasil keruk (confined disposal). Ketujuh, pengerukan dan perbaikan saluran irigasi besar menggunakan peralatan keruk mekanis.

Perusahaan yang paling membutuhkan SBU PL002 adalah badan usaha dengan kepemilikan kapal keruk (cutter suction dredger atau grab dredger), kontraktor yang secara rutin mengikuti tender dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Pelindo, atau pemerintah daerah untuk proyek normalisasi sungai dan waduk. Perusahaan baru pun dapat mengajukan, asalkan memenuhi syarat nilai aset minimum Rp5 miliar — angka yang mencerminkan kebutuhan kepemilikan atau sewa jangka panjang alat berat berupa kapal keruk.

Penting dibedakan: PL002 adalah subklasifikasi spesialis, bukan subklasifikasi umum. Artinya, izin ini khusus untuk pekerjaan pengerukan dalam air, bukan galian kering yang masuk PL004, dan bukan pembangunan struktur pelabuhan yang masuk BS011. Penentuan kode yang tepat berdampak langsung pada keikutsertaan tender dan legalitas pekerjaan di lapangan. Pastikan NIB dari OSS RBA Anda sudah memuat KBLI 42912 sebelum mengajukan permohonan ke SIKI LPJK.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Punya SBU PL002?

Banyak kontraktor dredging yang meremehkan konsekuensi tidak memiliki SBU PL002 hingga akhirnya kehilangan tender bernilai miliaran rupiah atau terkena sanksi administratif. Berikut adalah lima risiko nyata yang wajib Anda pahami sebelum memutuskan menunda pengurusan sertifikasi ini.

Pertama, tidak dapat mengikuti tender pengerukan pelabuhan. Seluruh paket lelang pengerukan alur dan kolam pelabuhan yang dikelola Ditjen Hubla dan Pelindo mensyaratkan SBU PL002. Tanpa dokumen ini, berkas penawaran Anda akan digugurkan pada tahap kualifikasi — tidak ada pengecualian. Kedua, tarif PPh Final lebih tinggi 1,35 persen. Kontraktor bersertifikat SBU dikenai PPh Final jasa konstruksi 2,65%, sementara yang tidak bersertifikat membayar 4%. Selisih ini signifikan pada proyek senilai Rp10 miliar ke atas. Ketiga, tidak dapat mengakses tender normalisasi sungai BBWS. Proyek pengerukan sungai dan waduk yang menggunakan anggaran APBN melalui BBWS secara eksplisit mensyaratkan SBU PL002. Keempat, risiko sanksi administratif UU 2/2017 jo. PP 28/2025 — mengerjakan pekerjaan konstruksi tanpa sertifikasi yang sesuai dapat berujung pada denda dan pencabutan izin usaha. Kelima, kehilangan akses ke proyek reklamasi dan pengembangan pelabuhan yang semakin masif sejak program pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) bergulir.

Kondisi Nilai Kontrak PPh Final Selisih Pajak
Punya SBU PL002 (bersertifikat) Rp5.000.000.000 2,65% = Rp132.500.000
Tidak punya SBU PL002 Rp5.000.000.000 4% = Rp200.000.000 Rp67.500.000 lebih besar
Punya SBU PL002 (bersertifikat) Rp10.000.000.000 2,65% = Rp265.000.000
Tidak punya SBU PL002 Rp10.000.000.000 4% = Rp400.000.000 Rp135.000.000 lebih besar

Dari simulasi di atas, pada satu proyek senilai Rp10 miliar saja, perusahaan tanpa SBU PL002 membayar pajak Rp135.000.000 lebih besar dibandingkan yang bersertifikat. Angka ini jauh melampaui biaya pengurusan SBU itu sendiri. Menunda sertifikasi bukan penghematan — ia adalah kerugian terukur yang terus berulang setiap proyek.

Apa Saja Syarat Dokumen SBU PL002 2026?

Berdasarkan Permen PU 6/2025 dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, persyaratan dokumen SBU PL002 mencakup aspek legalitas badan usaha, keuangan, sumber daya manusia, dan peralatan. Khusus untuk PL002, kebutuhan peralatan menjadi titik kritis karena kapal keruk adalah peralatan berbiaya tinggi yang harus tercatat di sistem SIMPK LPJK sebelum pengajuan dilakukan.

Kesalahan yang paling sering terjadi dalam pengajuan SBU PL002 antara lain: NIB belum memuat KBLI 42912 (masih menggunakan kode KBLI lama), tenaga ahli PJTBU atau PJSKBU terbukti merangkap di perusahaan lain melalui verifikasi SIKI LPJK, neraca keuangan tidak diaudit KAP padahal nilai aset di atas Rp2 miliar (wajib untuk kualifikasi Menengah), dan peralatan kapal keruk belum didaftarkan di SIMPK sehingga tidak terverifikasi saat proses asesmen.

Dokumen Keterangan Kesalahan yang Sering Terjadi
Akta pendirian dan perubahan terakhir Disahkan Kemenkumham Akta perubahan terbaru belum disahkan
NIB dari OSS RBA (KBLI 42912) Pastikan KBLI 2025 sudah dikonversi KBLI masih versi lama atau tidak tercantum
NPWP badan usaha aktif Status aktif, bukan non-efektif NPWP berstatus non-efektif karena tidak lapor SPT
Neraca keuangan (aset min. Rp5 miliar) Wajib audit KAP bila aset > Rp2 miliar Tidak diaudit KAP padahal kualifikasi Menengah/Besar
SKK PJTBU aktif di SIKI LPJK Jenjang 6 (Kecil) / 7 (Menengah) / 8 (Besar/Spesialis) SKK kedaluwarsa atau tenaga merangkap di perusahaan lain
SKK PJSKBU aktif di SIKI LPJK Jenjang 5 (Kecil) / 6 (Menengah) / 7 (Besar/Spesialis) PJSKBU belum terdaftar sebagai tenaga tetap
Peralatan utama di SIMPK Min. 1 unit (Kecil), 2 unit (Menengah/Spesialis), 3 unit (Besar) Kapal keruk belum didaftarkan ke SIMPK
Dokumen SMAP atau surat komitmen ISO 37001, SMAP, PANCEK KPK min. 70%, atau surat komitmen 2 tahun Tidak menyertakan salah satu opsi yang tersedia
Rekaman pengalaman kerja di SIMPAN Wajib untuk perpanjangan; tidak diperlukan untuk pengajuan baru Pengajuan baru menyertakan SIMPAN tidak lengkap secara tidak perlu

Untuk kualifikasi Kecil, ekuitas minimum yang dipersyaratkan adalah Rp300.000.000 dengan 1 unit peralatan tercatat di SIMPK. Namun perlu diperhatikan: nilai aset neraca minimal Rp5 miliar adalah persyaratan operasional yang mencerminkan kepemilikan kapal keruk — bukan ekuitas. Dua angka ini berbeda dan keduanya harus terpenuhi. Seluruh dokumen diunggah melalui portal SIKI LPJK dan diverifikasi oleh LSBU sebelum sertifikat diterbitkan dan terintegrasi dengan SIMPAN serta OSS RBA.

Lihat pembahasan lebih lengkap tentang dokumen di halaman Syarat Lengkap SBU PL002 dan kendala umum yang sering membuat berkas ditolak di Kendala Pengajuan SBU PL002.

Berapa Biaya Pengurusan SBU PL002 2026?

Pertanyaan biaya adalah yang paling sering diajukan — dan yang paling sering disalahpahami. Banyak perusahaan mengira biaya pengurusan SBU hanya biaya jasa konsultan, padahal komponen biaya sebenarnya terdiri atas biaya resmi ke LSBU, iuran KTA asosiasi, dan biaya administrasi lainnya. Mari kita bandingkan secara transparan antara mengurus sendiri versus melalui Mitra Konstruksi.

Jika Anda memilih mengurus sendiri, Anda akan membayar biaya resmi LSBU dan iuran KTA asosiasi antara Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 secara langsung ke lembaga. Di atas itu, Anda akan menghabiskan 30 hingga 45 hari kerja untuk koordinasi, revisi dokumen, dan tindak lanjut ke LSBU — waktu yang bisa digunakan untuk mengerjakan proyek atau mempersiapkan tender. Belum lagi risiko penolakan berkas akibat kesalahan teknis yang harus diulang dari awal.

Melalui Mitra Konstruksi, paket pengurusan SBU PL002 kualifikasi Kecil adalah Rp8.000.000 all-in — sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan hingga sertifikat terbit. Tidak ada biaya tambahan tersembunyi. Selisih dibandingkan urus sendiri hanya Rp1.900.000 hingga Rp3.150.000 — untuk menghemat satu bulan kerja Anda.

Kualifikasi Ekuitas Minimum Penjualan Tahunan Biaya Pengurusan Mitra Konstruksi Estimasi Waktu
Kecil Rp300.000.000 Tidak dipersyaratkan Rp8.000.000 (all-in) 5 hari kerja
Menengah Rp2.000.000.000 Rp2.500.000.000/tahun Rp12.000.000–Rp15.000.000 7–10 hari kerja
Besar Rp25.000.000.000 Rp50.000.000.000/tahun Rp20.000.000–Rp30.000.000 10–14 hari kerja
Spesialis Tidak dipersyaratkan Rp8.000.000–Rp12.000.000 5–7 hari kerja

Untuk kualifikasi Menengah dan Besar, biaya final dikonfirmasi pada sesi konsultasi awal karena kompleksitas dokumen — khususnya audit KAP dan verifikasi peralatan di SIMPK — dapat bervariasi. Dari 5–8 permohonan SBU yang kami tangani setiap bulan, mayoritas kualifikasi Kecil selesai tepat dalam 5 hari kerja ketika seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada hari pertama. Lihat rincian komponen biaya lebih lengkap di halaman Rincian Biaya SBU PL002.

Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU PL002 di Lapangan?

Studi kasus berikut berasal dari pengurusan aktual yang ditangani Mitra Konstruksi dan mencerminkan kondisi umum yang dihadapi kontraktor dredging skala Kecil di Indonesia timur dan barat.

Kasus 1 — CV Kontraktor, Pontianak (Kualifikasi Kecil, Permohonan Baru): Perusahaan ini bergerak di bidang pengerukan sungai dan normalisasi saluran irigasi di Kalimantan Barat. Ekuitas tercatat Rp320.000.000 — di atas ambang minimum Rp300.000.000 untuk kualifikasi Kecil. Seluruh dokumen disiapkan oleh tim Mitra Konstruksi mulai dari verifikasi NIB KBLI 42912 di OSS RBA, pendaftaran tenaga ahli di SIKI LPJK, hingga pendaftaran 1 unit grab dredger di SIMPK. Hasilnya: SBU PL002 terbit dalam 5 hari kerja tanpa revisi. Pelajaran utama: persiapan dokumen yang sistematis sebelum pengajuan menghilangkan hampir semua risiko penolakan dan mempercepat proses secara signifikan.

Apa yang membedakan pengurusan yang mulus dari yang tertunda? Berdasarkan pengalaman menangani 5–8 permohonan per bulan, tiga faktor paling sering menyebabkan keterlambatan adalah: (1) tenaga ahli PJTBU atau PJSKBU yang belum aktif di SIKI LPJK atau terbukti merangkap jabatan di perusahaan lain; (2) peralatan utama (kapal keruk, pontoon, atau grab dredger) yang belum terdaftar di SIMPK sebelum pengajuan; dan (3) neraca keuangan yang menunjukkan aset di atas Rp2 miliar tetapi belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK.

Untuk perusahaan yang baru pertama kali mengajukan SBU PL002, titik kritis terbesar adalah nilai aset neraca Rp5 miliar. Angka ini bukan ekuitas, melainkan total aset yang mencerminkan kepemilikan kapal keruk. Perusahaan yang kapal keruknya masih dalam status sewa operasional (bukan sewa jangka panjang yang bisa dikategorikan aset) perlu mempersiapkan dokumen kepemilikan alat secara cermat sebelum pengajuan. Tim kami secara rutin membantu perusahaan menyusun strategi dokumentasi aset agar memenuhi persyaratan ini tanpa perlu menunda pengajuan berbulan-bulan.

Perbandingan kode subklasifikasi juga menjadi isu yang sering muncul di lapangan. Kontraktor yang mengerjakan normalisasi sungai dengan perkuatan tebing beton kadang mencampurkan lingkup PL002 dan BS010 dalam satu badan usaha tanpa memiliki keduanya. Kondisi ini berisiko pada saat audit kepatuhan oleh LPJK, karena lingkup kerja di lapangan harus sesuai persis dengan kode SBU yang dimiliki.

Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU PL002?

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan klien kepada tim Mitra Konstruksi terkait SBU PL002 Pengerukan.

Apa itu SBU PL002 secara singkat?

SBU PL002 adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi spesialis Pengerukan (Dredging) dengan KBLI 42912. Wajib dimiliki perusahaan yang mengerjakan pengerukan alur pelabuhan, normalisasi sungai, pengerukan waduk, dan reklamasi lahan. Nilai aset minimum Rp5 miliar. Diterbitkan LSBU berdasarkan Permen PU 6/2025 dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.

Apakah normalisasi sungai masuk dalam lingkup PL002?

Ya. Pengerukan sedimen sungai untuk normalisasi kapasitas aliran air sepenuhnya masuk dalam lingkup PL002. Namun jika pekerjaan normalisasi juga mencakup perkuatan tebing sungai dengan beton atau bronjong, maka Anda memerlukan tambahan SBU BS010 untuk komponen tersebut. Keduanya bisa dimiliki secara bersamaan oleh satu badan usaha.

Apa perbedaan PL002 dan BS011?

PL002 mencakup pekerjaan pengerukan kolam, alur pelabuhan, dan perairan — pekerjaan di dalam air menggunakan kapal keruk. BS011 (Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan) mencakup pembangunan struktur fisik: dermaga, jetty, dan fasilitas darat pelabuhan. Keduanya berbeda lingkup dan tidak saling menggantikan.

Berapa nilai aset minimum untuk PL002?

Nilai aset neraca minimum adalah Rp5 miliar — angka ini lebih tinggi dibandingkan subklasifikasi konstruksi umum karena mencerminkan kebutuhan kepemilikan atau penguasaan kapal keruk sebagai peralatan utama. Ini adalah nilai aset total, bukan ekuitas. Ekuitas minimum untuk kualifikasi Kecil sendiri adalah Rp300.000.000.

Jenjang SKK apa yang dibutuhkan untuk PL002 kualifikasi Kecil?

Untuk kualifikasi Kecil: PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) jenjang 6 dan PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha) jenjang 5, keduanya aktif di SIKI LPJK dan tidak merangkap di perusahaan lain. Untuk Spesialis: PJTBU jenjang 8 dan PJSKBU jenjang 7.

Berapa lama SBU PL002 berlaku?

SBU PL002 berlaku selama 3 tahun untuk semua jenjang kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar, dan Spesialis). Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku habis dan memerlukan rekaman pengalaman kerja yang tercatat di SIMPAN sebagai bukti aktivitas usaha selama periode berjalan.

Perusahaan baru bisa mengajukan PL002?

Bisa, selama memenuhi syarat nilai aset minimum Rp5 miliar, tenaga ahli SKK yang sesuai terdaftar di SIKI LPJK, dan peralatan kapal keruk atau grab dredger tercatat di SIMPK. Untuk pengajuan baru, rekaman pengalaman kerja di SIMPAN tidak dipersyaratkan — hanya wajib saat perpanjangan.

Siap mengurus SBU PL002 Pengerukan untuk perusahaan Anda?
Tim Mitra Konstruksi menangani 5–8 permohonan SBU per bulan dan telah memproses SBU PL002 hingga terbit dalam 5 hari kerja. Paket all-in kualifikasi Kecil mulai Rp8.000.000 — sudah termasuk biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, dan seluruh koordinasi pengurusan. Konsultasi pertama gratis, tanpa komitmen.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Ringkasan poin kunci

  • 1SBU PL002 wajib untuk tender pengerukan pelabuhan, sungai, waduk, dan reklamasi — tanpa SBU ini perusahaan tidak lolos kualifikasi administrasi
  • 2Ekuitas minimum Rp300 juta (Kecil), Rp2 miliar (Menengah), Rp25 miliar (Besar); nilai aset lebih tinggi karena memperhitungkan kepemilikan kapal keruk
  • 3SKK PJTBU jenjang 6 dan PJSKBU jenjang 5 wajib terdaftar sebagai tenaga tetap di SIKI LPJK — tidak boleh merangkap perusahaan lain
  • 4Minimal 1 unit peralatan keruk (cutter suction dredger atau grab dredger) harus tercatat aktif di SIMPK untuk kualifikasi Kecil
  • 5Tanpa SBU PL002, PPh Final yang dikenai 4 persen bukan 2,65 persen — selisih 1,35 persen langsung memotong margin proyek
  • 6Paket all-in Mitra Konstruksi Rp8 juta untuk kualifikasi Kecil sudah mencakup biaya resmi LSBU, KTA asosiasi, dan seluruh koordinasi; selesai 5 hari kerja

Artikel pendukung

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu SBU PL002 Pengerukan dan siapa yang wajib memilikinya?
SBU PL002 adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi Spesialis untuk pekerjaan pengerukan, mencakup pengerukan alur pelabuhan, normalisasi sungai, pengerukan waduk dan embung, serta reklamasi lahan. Kode KBLI 42912. Wajib dimiliki oleh badan usaha jasa konstruksi yang mengerjakan atau akan mengikuti tender pengerukan dari Ditjen Hubla, BBWS, Pelindo, atau instansi pemerintah lainnya, sesuai PP 28/2025.
Berapa nilai aset minimum untuk mendapatkan SBU PL002?
Untuk kualifikasi Kecil, ekuitas minimum Rp300 juta. Namun karena pekerjaan pengerukan memerlukan kapal keruk sebagai peralatan utama, nilai aset riil perusahaan umumnya jauh di atas angka minimum tersebut. Kualifikasi Menengah memerlukan ekuitas Rp2 miliar dan penjualan tahunan Rp2,5 miliar; kualifikasi Besar memerlukan ekuitas Rp25 miliar dan penjualan tahunan Rp50 miliar.
Apa perbedaan SBU PL002 dan BS011 untuk proyek pelabuhan?
PL002 mencakup pekerjaan pengerukan kolam putar kapal, alur masuk pelabuhan, dan perairan pelabuhan untuk mempertahankan kedalaman operasional. BS011 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan mencakup pembangunan fisik dermaga, jetty, fender, dan fasilitas struktur pelabuhan. Proyek pelabuhan besar umumnya membutuhkan kedua SBU ini dari subkontraktor berbeda.
Apakah pengerukan sedimen sungai untuk normalisasi masuk lingkup PL002?
Ya. Pengerukan sedimen sungai untuk normalisasi kapasitas aliran, pembersihan endapan, dan peningkatan penampang hidraulis sungai masuk lingkup PL002. Namun jika proyek melibatkan perkuatan tebing sungai secara bersamaan, diperlukan juga SBU BS010 atau BS004. PL002 hanya mencakup komponen pengerukan dalam airnya.
Berapa lama proses pengurusan SBU PL002 jika menggunakan jasa Mitra Konstruksi?
5 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid. Studi kasus CV Kontraktor di Pontianak dengan ekuitas Rp320 juta membuktikan hal ini. Bandingkan dengan pengurusan mandiri yang memerlukan 30–45 hari kerja karena antrian verifikasi di SIKI LPJK dan koordinasi asosiasi yang harus dilakukan sendiri.
Jenjang SKK berapa yang dibutuhkan untuk SBU PL002 kualifikasi Kecil?
PJTBU jenjang 6 dan PJSKBU jenjang 5, keduanya wajib terdaftar sebagai tenaga tetap di SIKI LPJK dan tidak boleh merangkap di perusahaan lain. Untuk kualifikasi Menengah dibutuhkan PJTBU jenjang 7 dan PJSKBU jenjang 6, sedangkan kualifikasi Besar dan Spesialis memerlukan PJTBU jenjang 8 dan PJSKBU jenjang 7.

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Diskusikan kasus badan usaha Anda

Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cek Kelayakan