Jembatan

Klasifikasi tenaga kerja: Sipil
Subklasifikasi tenaga kerja konstruksi Jembatan pada klasifikasi Sipil. Pemegang SKK pada bidang keilmuan ini dapat ditetapkan sebagai PJSKBU untuk subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang tercantum, sesuai Lampiran huruf B Permen PUPR 8/2022.
Bagaimana aturan perangkapan jabatan SKK?
PJTBU berjumlah satu orang per badan usaha dan wajib memiliki SKK. PJSKBU berjumlah satu orang per subklasifikasi dan boleh merangkap maksimal lima subklasifikasi dalam satu klasifikasi. Tenaga kerja konstruksi tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain karena terdeteksi melalui NIK di SIKI. PJBU boleh merangkap PJTBU pada kualifikasi kecil.
Subklasifikasi SBU mana yang mengakui jabatan ini?
- Kode subklasifikasi SBU: ST001Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Terintegrasi
- Kode subklasifikasi SBU: RK003Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
- Kode subklasifikasi SBU: PL008Pemasangan Perancah (Steiger)
- Kode subklasifikasi SBU: KP002Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil
- Kode subklasifikasi SBU: KK016Pemasangan Kerangka Baja
- Kode subklasifikasi SBU: KK013Konstruksi Struktur Beton Pascatarik (Post Tensioned)
- Kode subklasifikasi SBU: KK012Pekerjaan Struktur Beton
- Kode subklasifikasi SBU: BS002Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Sumber: https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/PermenPUPR/2022/07/2022pmpupr8.pdf · Diverifikasi:
Di wilayah mana pemenuhan SKK Jembatan kami dampingi?
Sertifikasi kompetensi kerja diterbitkan LSP dan tercatat di SIKI secara nasional, sehingga domisili badan usaha tidak membatasi permohonan. Wilayah berikut memiliki catatan konteks lokal tersendiri terkait kebutuhan tenaga kerja konstruksi.
- Balikpapan· Kalimantan Timur
- Bandung· Jawa Barat
- Batam· Kepulauan Riau
- Bekasi· Jawa Barat
- Bogor· Jawa Barat
- Denpasar· Bali
- Jakarta Barat· DKI Jakarta
- Jakarta Pusat· DKI Jakarta
- Jakarta Selatan· DKI Jakarta
- Makassar· Sulawesi Selatan
- Malang· Jawa Timur
- Medan· Sumatera Utara
- Samarinda· Kalimantan Timur
- Semarang· Jawa Tengah
- Surabaya· Jawa Timur
- Tangerang· Banten
Proses sertifikasi berlaku nasional melalui OSS, SIKI, dan LSBU terlisensi; daftar wilayah di atas hanya menandai cakupan pengurusan yang kami dampingi.
Butuh tenaga bersertifikat untuk jabatan ini?
Konsultasikan pemenuhan SKK penanggung jawab badan usaha Anda.

