Syarat SBU AT004 2026 Terbaru: Dokumen Lengkap & Checklist

Tim Konsultan Mitra Konstruksi
- Terbit
- Diperbarui
- Waktu baca
- 7 menit baca
Seri panduan · bagian 2 dari 5
- 1. Panduan SBU AT004 Pengujian Parameter Fisikal 2026: Syarat, Biaya, dan Proses
- 2. Syarat SBU AT004 2026 Terbaru: Dokumen Lengkap & Checklist
- 3. Biaya Pengurusan SBU AT004 2026: Paket All-In vs Urus Sendiri
- 4. Kendala Pengurusan SBU AT004 dan Solusi Tercepat untuk Kualifikasi Kecil
- 5. Beda SBU AT004 dan Subklasifikasi Terkait 2026: Panduan Lengkap
Mengurus SBU AT004 tahun 2026 membutuhkan 9 dokumen utama yang semuanya harus lolos verifikasi LSBU sebelum sertifikat terbit. Subklasifikasi Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal (KBLI 71204) ini diatur dalam SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 sebagai turunan Permen PU 6/2025 dan PP 28/2025. Dokumen yang paling sering menjadi biang penolakan adalah SKK tenaga ahli yang belum terdaftar aktif di SIKI LPJK dan NIB yang belum memuat KBLI 71204 versi konversi 2025. Ketahui seluruh persyaratan lengkapnya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan tanpa hambatan.
Apa Saja Daftar Lengkap Syarat Dokumen SBU AT004?
Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, berikut adalah 9 dokumen wajib yang harus disiapkan untuk pengajuan SBU AT004 di semua kualifikasi. Perhatikan kolom Yang Sering Salah karena kesalahan di sini langsung menyebabkan penolakan tanpa proses klarifikasi dari LSBU.
| No | Dokumen | Detail Persyaratan | Yang Sering Salah |
|---|---|---|---|
| 1 | Akta pendirian dan perubahan terakhir badan usaha | Akta asli disahkan Kemenkumham; wajib sertakan perubahan terakhir jika ada pergantian direksi atau nama perusahaan | Melampirkan akta awal tanpa akta perubahan terbaru yang telah mendapat pengesahan Kemenkumham |
| 2 | NIB dari OSS RBA memuat KBLI 71204 | NIB harus mencantumkan KBLI 71204 secara eksplisit; pastikan sudah dikonversi ke nomenklatur KBLI 2025 | NIB masih menggunakan KBLI lama yang belum dikonversi ke KBLI 2025; perlu update melalui portal OSS RBA |
| 3 | NPWP badan usaha aktif | NPWP harus berstatus aktif dan dapat diverifikasi di DJP Online; nama di NPWP wajib identik dengan akta | NPWP masih atas nama lama (sebelum perubahan nama perusahaan) atau status non-efektif di DJP |
| 4 | Neraca keuangan badan usaha | Neraca tahun terakhir; audit KAP wajib untuk kualifikasi Menengah (aset di atas Rp250 juta) dan Besar; Kecil cukup neraca internal | Neraca tidak memperlihatkan ekuitas memenuhi minimum; format tidak sesuai standar SAK EMKM |
| 5 | SKK PJTBU jenjang aktif di SIKI LPJK | PJTBU wajib tenaga tetap perusahaan; tidak boleh merangkap di badan usaha lain; status aktif di lpjk.pu.go.id | SKK tidak muncul atau berstatus tidak aktif di SIKI; nama di SKK tidak sesuai KTP yang terdaftar |
| 6 | SKK PJSKBU jenjang aktif di SIKI LPJK | PJSKBU tidak boleh merangkap di perusahaan lain; verifikasi status di SIKI sebelum submit | PJSKBU masih terdaftar aktif di badan usaha sebelumnya di SIKI sehingga dianggap merangkap |
| 7 | Data tenaga ahli NDT dan pengujian fisik bersertifikat | Insinyur NDT dan pengujian fisik bersertifikat dari lembaga yang diakui; tidak ada persyaratan daftar peralatan di SIMPK untuk AT004 | Sertifikat tenaga ahli sudah kedaluwarsa atau diterbitkan lembaga yang tidak diakui BNSP/internasional |
| 8 | Dokumen SMAP atau surat komitmen antisuap | Sertifikat ISO 37001 atau SMAP formal menjadi nilai plus; jika belum ada, surat komitmen sesuai format LSBU dapat diterima | Surat komitmen tidak menggunakan format yang ditetapkan LSBU atau tidak ditandatangani direktur |
| 9 | Rekaman pengalaman pengujian di SIMPAN | Khusus perpanjangan SBU; pengajuan baru tidak wajib memiliki riwayat penjualan; data diinput di portal SIMPAN | Data pengalaman di SIMPAN tidak sesuai dengan kontrak fisik yang dilampirkan saat perpanjangan |
Dokumen Apa yang Paling Sering Menyebabkan Penolakan?
Dari 5 hingga 8 permohonan SBU AT004 yang kami tangani setiap bulan, tiga dokumen berikut secara konsisten menjadi penyebab penolakan atau penundaan proses oleh LSBU. Memahami akar masalahnya jauh lebih efisien daripada menunggu notifikasi penolakan.
1. SKK PJTBU dan PJSKBU Tidak Aktif di SIKI LPJK
Masalah: Status SKK di portal lpjk.pu.go.id tidak mencerminkan data terkini. SKK yang sudah diterbitkan secara fisik belum tentu terekam aktif di database SIKI. Selain itu, tenaga ahli yang pernah didaftarkan di perusahaan lain sering masih tercatat sebagai penanggung jawab aktif di sana, sehingga sistem mendeteksi rangkap jabatan dan langsung menolak permohonan.
Solusi: Cek status SKK di SIKI minimal 14 hari kerja sebelum submit. Jika masih tercatat di perusahaan lama, hubungi asosiasi terdaftar untuk melakukan pencabutan resmi terlebih dahulu. Proses pencabutan di SIKI rata-rata membutuhkan 7 hingga 10 hari kerja.
Estimasi waktu perbaikan: 7–14 hari kerja setelah permohonan pencabutan diterima asosiasi.
2. NIB Belum Dikonversi ke KBLI 2025 di OSS RBA
Masalah: PP 28/2025 mewajibkan seluruh NIB merefleksikan KBLI versi terbaru. Perusahaan yang NIB-nya masih mencantumkan kode KBLI lama (misalnya 71209 versi sebelumnya) akan langsung ditolak di tahap verifikasi awal LSBU karena sistem tidak mengenali kesesuaian subklasifikasi.
Solusi: Login ke portal OSS RBA, masuk ke menu perubahan data usaha, dan tambahkan atau konversi KBLI 71204 sesuai nomenklatur 2025. Proses update NIB di OSS RBA umumnya selesai dalam 1 hingga 3 hari kerja jika tidak ada masalah data induk perusahaan.
Estimasi waktu perbaikan: 1–3 hari kerja untuk update NIB normal; 5–7 hari kerja jika memerlukan koreksi data induk.
3. Neraca Keuangan Tidak Memenuhi Format atau Nilai Ekuitas Minimum
Masalah: Neraca yang disiapkan secara internal sering tidak mengikuti format SAK EMKM sehingga LSBU tidak dapat memverifikasi nilai ekuitas secara valid. Untuk kualifikasi Menengah dengan ekuitas minimum Rp250.000.000 dan Besar dengan minimum Rp500.000.000, dokumen wajib diaudit KAP. Neraca yang tidak diaudit untuk kualifikasi ini langsung menyebabkan penolakan.
Solusi: Siapkan neraca dengan bantuan akuntan publik sejak awal. Untuk kualifikasi Kecil dengan ekuitas minimum Rp100.000.000, neraca internal sudah cukup asalkan formatnya mengikuti SAK EMKM dan ditandatangani direksi. Jangan menunggu proses LSBU berjalan baru menyiapkan neraca.
Estimasi waktu perbaikan: 7–21 hari kerja untuk audit KAP; 3–5 hari kerja untuk penyusunan neraca internal yang benar.
Bagaimana Persyaratan Keuangan Ekuitas, Neraca, dan KAP?
Persyaratan keuangan SBU AT004 berbeda secara signifikan di setiap kualifikasi. Nilai ekuitas minimum, kewajiban audit KAP, dan persyaratan penjualan tahunan menjadi penentu utama kualifikasi mana yang dapat diajukan. Tabel berikut merangkum seluruh parameter keuangan berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.
| Kualifikasi | Ekuitas Minimum (Rp) | Penjualan Tahunan Minimum (Rp) | Wajib Audit KAP | Masa Berlaku SBU | Tenggat SMAP |
|---|---|---|---|---|---|
| Kecil | 100.000.000 | Tidak dipersyaratkan | Tidak | 3 tahun | 3 tahun sejak terbit |
| Menengah | 250.000.000 | 1.000.000.000 | Ya | 3 tahun | 2 tahun sejak terbit |
| Besar | 500.000.000 | 2.500.000.000 | Ya | 3 tahun | 1 tahun sejak terbit |
| Spesialis | Tidak dipersyaratkan | Tidak dipersyaratkan | Tidak | 3 tahun | 2 tahun sejak terbit |
Catatan penting: Kualifikasi Kecil tidak memerlukan audit KAP, namun neraca tetap wajib disiapkan dalam format yang valid. Kualifikasi Spesialis dirancang untuk laboratorium fisika dengan kompetensi sangat spesifik di proyek industri dan konstruksi tertentu; meski tidak ada ekuitas minimum, verifikasi kompetensi tenaga ahli justru lebih ketat. Penjualan tahunan untuk kualifikasi Menengah dan Besar diverifikasi melalui data kontrak yang diinput di portal SIMPAN.
Bagaimana Persyaratan SKK PJTBU dan PJSKBU untuk Setiap Kualifikasi?
Persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah komponen paling kritis dalam pengajuan SBU AT004. Jenjang SKK menentukan kualifikasi mana yang dapat diajukan, dan ketidaksesuaian satu jenjang saja langsung membatalkan seluruh proses. Semua SKK harus terdaftar dan berstatus aktif di SIKI LPJK yang dapat diverifikasi di lpjk.pu.go.id.
| Kualifikasi | Jenjang PJTBU | Jenjang PJSKBU | Jumlah PJSKBU Minimum | Larangan Rangkap | Verifikasi Wajib |
|---|---|---|---|---|---|
| Kecil | Jenjang 7 | Jenjang 6 | 1 orang | PJTBU dan PJSKBU tidak boleh merangkap | SIKI LPJK aktif |
| Menengah | Jenjang 8 | Jenjang 7 | 1 orang | PJTBU dan PJSKBU tidak boleh merangkap | SIKI LPJK aktif |
| Besar | Jenjang 9 | Jenjang 8 | 1 orang | PJTBU dan PJSKBU tidak boleh merangkap | SIKI LPJK aktif |
| Spesialis | Jenjang 7 | Jenjang 7 | 1 orang | PJTBU dan PJSKBU tidak boleh merangkap | SIKI LPJK aktif |
Selain SKK PJTBU dan PJSKBU, AT004 memiliki keunikan tersendiri: tidak ada persyaratan daftar peralatan di SIMPK. Namun sebagai gantinya, data tenaga ahli NDT (Non-Destructive Testing) dan pengujian fisik bersertifikat menjadi penentu utama penilaian kompetensi. Sertifikat tenaga ahli harus diterbitkan oleh lembaga yang diakui BNSP atau memiliki rekognisi internasional yang setara. Pastikan masa berlaku sertifikat tenaga ahli tidak kurang dari 6 bulan saat pengajuan dilakukan, karena LSBU berhak menolak sertifikat yang akan kedaluwarsa dalam waktu dekat.
Berapa Lama Menyiapkan Semua Dokumen SBU AT004?
Kesalahan paling umum yang kami temukan adalah perusahaan baru mulai menyiapkan dokumen setelah mendapat informasi tender. Padahal, beberapa komponen dokumen membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tabel estimasi berikut membantu Anda merencanakan persiapan jauh sebelum batas waktu kritis.
| Dokumen | Estimasi Waktu Persiapan | Catatan |
|---|---|---|
| Akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham | 14–30 hari kerja (jika perlu perubahan) | Jika akta sudah ada dan tidak ada perubahan, dokumen siap seketika |
| Update NIB di OSS RBA | 1–7 hari kerja | Lebih lama jika ada koreksi data induk DKPM |
| Verifikasi NPWP aktif | 1–3 hari kerja | Reaktivasi NPWP non-efektif bisa 5–10 hari kerja |
| Neraca keuangan internal (Kecil) | 3–5 hari kerja | Perlu akuntan untuk format SAK EMKM yang benar |
| Audit KAP (Menengah dan Besar) | 14–21 hari kerja | Bergantung antrean KAP; pesan jauh-jauh hari |
| SKK PJTBU dan PJSKBU (baru) | 21–45 hari kerja | Jika sudah ada SKK, hanya perlu verifikasi SIKI: 1–3 hari kerja |
| Pencabutan rangkap di SIKI | 7–14 hari kerja | Melalui asosiasi tempat SKK terdaftar |
| Sertifikat tenaga ahli NDT | 30–60 hari kerja (sertifikasi baru) | Jika sudah ada, hanya perlu verifikasi legalitas lembaga penerbit |
| Dokumen SMAP atau surat komitmen | 1–3 hari kerja (surat komitmen) | Sertifikasi ISO 37001 penuh membutuhkan 3–6 bulan |
| Input data pengalaman di SIMPAN (perpanjangan) | 3–7 hari kerja | Pastikan nomor kontrak dan nilai kontrak sesuai dokumen fisik |
Total estimasi realistis: Jika semua dokumen dasar sudah tersedia dan hanya butuh verifikasi serta penyesuaian minor, persiapan dokumen SBU AT004 membutuhkan 14–21 hari kerja. Jika ada komponen yang harus dibuat dari nol — terutama SKK baru atau audit KAP — total persiapan bisa mencapai 45–75 hari kerja. Ini belum termasuk waktu proses di LSBU yang rata-rata 14–30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Bagi perusahaan yang ingin mengurus sendiri, total biaya yang dibayarkan langsung ke LSBU dan asosiasi berkisar antara Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 — belum termasuk waktu koordinasi selama 30 hingga 45 hari kerja yang harus Anda kelola sendiri. Sementara itu, paket pengurusan lengkap Mitra Konstruksi seharga Rp8.000.000 all-in sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan. Selisihnya hanya Rp1.900.000 hingga Rp3.150.000 untuk menghemat satu bulan penuh waktu kerja Anda — dan SBU selesai dalam 5 hari kerja.
Risiko mengurus sendiri tanpa pemahaman mendalam atas SIKI, SIMPK, SIMPAN, dan OSS RBA adalah penolakan berulang yang justru memperpanjang waktu dan biaya. PP 28/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa konstruksi tanpa SBU aktif, termasuk pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi dibandingkan badan usaha bersertifikat.
Ringkasan poin kunci
- 19 dokumen wajib SBU AT004 mengacu SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan PP 28/2025
- 2NIB harus memuat KBLI 71204 hasil konversi KBLI 2025 di OSS RBA
- 3SKK PJTBU jenjang 7–9 dan PJSKBU jenjang 6–8 wajib aktif di SIKI LPJK, tidak boleh merangkap
- 4Ekuitas minimum: Kecil Rp100 juta, Menengah Rp250 juta, Besar Rp500 juta
- 5Audit KAP wajib untuk kualifikasi Menengah dan Besar; kualifikasi Kecil tidak wajib
- 6Dokumen SMAP atau surat komitmen antisuap wajib dilampirkan sesuai tenggat per kualifikasi
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa saja dokumen utama yang wajib disiapkan untuk SBU AT004 2026?
Berapa ekuitas minimum untuk SBU AT004 kualifikasi Kecil?
Apakah SBU AT004 memerlukan daftar peralatan di SIMPK?
Berapa lama masa berlaku SBU AT004?
Jenjang SKK berapa yang dibutuhkan PJTBU dan PJSKBU untuk SBU AT004 Kecil?
Apa risiko jika badan usaha mengerjakan proyek tanpa SBU AT004 yang aktif?
Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:
Bagian dari panduan
Panduan SBU AT004 Pengujian Parameter Fisikal 2026: Syarat, Biaya, dan ProsesSBU AT004 Pengujian Parameter Fisikal wajib dimiliki usaha pengujian teknis KBLI 71204 sesuai PP 28/2025. Mitra Konstruksi menyediakan pengurusan lengkap kualifikasi Kecil seharga Rp8.000.000 all-in selesai 5 hari kerja, memangkas waktu dari proses mandiri yang memakan 30 hingga 45 hari dengan biaya hingga Rp6.100.000.
Perlu bantuan menerapkan panduan ini?
Kami dampingi mulai dari pemetaan subklasifikasi hingga pengajuan ke LSBU.

