Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 71209Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya

KBLI 71209 Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 71209Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 71209 — Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya adalah kode KBLI 2025 yang mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode ini belum dipetakan ke subklasifikasi SBU tertentu di basis data kami, sehingga kebutuhan sertifikasinya perlu diperiksa kasus per kasus. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Apa cakupan KBLI 71209?

Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201; - aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202; - aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, lihat kelompok 71203; - aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 71209

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 71209

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71209 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBUSeluruh

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
  • Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/f44241ff-43c5-5400-93f8-931bc22be480 · Diverifikasi:

Apakah KBLI 71209 memerlukan SBU konstruksi?

Tidak. KBLI 71209 tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, jadi tidak ada subklasifikasi SBU yang dapat diajukan untuk kode ini.

Perizinan berusahanya berada pada kewenangan:

  • Perindustrian

Bila kegiatan usaha Anda juga mencakup pekerjaan konstruksi, telusuri direktori subklasifikasi SBU untuk kode yang sesuai.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 71209

Apakah KBLI 71209 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 71209 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 71209 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan