Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

Panduan SBU IT006 Konsultansi Sistem Kendali Lalu Lintas (Perorangan) 2026

Ilustrasi panduan Panduan SBU IT006 Konsultansi Sistem Kendali Lalu Lintas (Perorangan) 2026 — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
9 menit baca
SBU IT006 adalah Sertifikat Badan Usaha subklasifikasi Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas untuk orang perseorangan, berkode KBLI 71109. Sertifikat ini wajib dimiliki konsultan perorangan yang mengerjakan andalalin, ITS, ATCS, pemodelan lalu lintas, audit keselamatan jalan, atau konsultansi transportasi perkotaan. Tanpa IT006, perorangan tidak dapat mengikuti tender konsultansi lalu lintas pemerintah maupun menyusun andalalin secara resmi untuk klien pengembang properti. Biaya pengurusan lengkap all-in melalui Mitra Konstruksi adalah Rp8.000.000 sudah termasuk biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, dan seluruh koordinasi, selesai dalam 5 hari kerja. Syarat utama kualifikasi Kecil mencakup SKK PJTBU jenjang 7, SKK PJSKBU jenjang 7, NIB KBLI 71109, dan ekuitas minimum Rp100.000.000. Regulasi yang berlaku adalah PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.

SBU IT006 adalah Sertifikat Badan Usaha untuk Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi orang perseorangan — bukan badan usaha. Jika Anda adalah insinyur transportasi yang mengerjakan andalalin, desain ITS/ATCS, atau audit keselamatan jalan secara mandiri, SBU IT006 adalah izin wajib berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025. Biaya pengurusan all-in melalui Mitra Konstruksi adalah Rp8.000.000 (sudah termasuk biaya resmi LSBU, KTA asosiasi, dan seluruh koordinasi). Proses selesai dalam 5 hari kerja.

Apa Itu SBU IT006 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SBU IT006 merupakan subklasifikasi resmi di bawah kelompok Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi, dengan kode KBLI 71109 (Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya). Perbedaan mendasar antara IT006 dan IT005 terletak pada subjek hukumnya: IT005 diperuntukkan bagi badan usaha, sedangkan IT006 khusus untuk orang perseorangan. Lingkup pekerjaan keduanya identik.

Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, orang perseorangan yang menjalankan jasa konsultansi konstruksi wajib memiliki SBU yang terdaftar di SIKI LPJK dan terintegrasi dengan SIMPK. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas — tanpa SBU IT006 aktif, Anda tidak dapat tampil sebagai konsultan perorangan yang sah di sistem OSS RBA maupun di portal lpjk.pu.go.id.

Lingkup pekerjaan yang dicakup SBU IT006 meliputi 7 bidang utama:

  • Rekayasa lalu lintas dan manajemen simpang — analisis kapasitas simpang, desain fase sinyal, manajemen lalu lintas
  • Perancangan ITS dan ATCS — desain detektor, kamera, controller, dan pusat kendali lalu lintas
  • Penyusunan andalalin — Analisis Dampak Lalu Lintas untuk perizinan pengembangan properti
  • Audit keselamatan jalan — road safety audit, black spot analysis, dan rekomendasi perbaikan
  • Pemodelan dan simulasi lalu lintas — menggunakan VISSIM, SIDRA, atau perangkat lunak sejenis
  • Desain sistem parkir — perancangan sistem parkir dan guidance system untuk fasilitas komersial
  • Konsultansi transportasi dan mobilitas perkotaan — kajian mobilitas, integrasi moda, manajemen permintaan

IT006 tidak mencakup: instalasi sistem lalu lintas (gunakan IN011), rekayasa geometri jalan (gunakan RK003), atau konstruksi jalan (gunakan BS001). Jika entitas Anda adalah badan usaha, Anda harus menggunakan IT005, bukan IT006.

Siapa yang wajib memiliki IT006? Setiap insinyur transportasi atau ahli lalu lintas yang secara mandiri (bukan atas nama perusahaan) menerima kontrak konsultansi andalalin, ITS, ATCS, atau audit keselamatan jalan. Ini mencakup konsultan freelance, tenaga ahli independen, maupun akademisi yang mengambil proyek konsultansi di luar institusi mereka.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Punya SBU IT006?

Risiko paling langsung adalah tidak dapat menyusun andalalin secara resmi. Setiap pengembang properti yang mengajukan perizinan ke pemerintah daerah wajib melampirkan dokumen andalalin yang disusun oleh konsultan bersertifikat — baik IT005 (badan usaha) maupun IT006 (perorangan). Jika Anda mengerjakan andalalin tanpa SBU IT006, dokumen tersebut tidak akan diterima oleh dinas perhubungan setempat, dan klien Anda kehilangan izin yang sedang dikejar.

Konsekuensi kedua adalah tidak dapat mengikuti tender pemerintah sebagai konsultan perorangan. Tender jasa konsultansi lalu lintas yang dibuka untuk perorangan — seperti kajian ITS kota, perancangan ATCS, atau audit black spot — mensyaratkan peserta memiliki SBU IT006 aktif yang dapat diverifikasi di SIMPAN. Tanpa itu, berkas penawaran Anda akan digugurkan di tahap administrasi.

Konsekuensi ketiga berkaitan langsung dengan sanksi administratif UU 2/2017 jo. PP 28/2025. Mengerjakan jasa konstruksi (termasuk konsultansi) tanpa sertifikat yang sah dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga denda administratif.

Ada pula konsekuensi finansial yang sering diabaikan: perbedaan tarif PPh. Konsultan perorangan bersertifikat dapat bernegosiasi kontrak formal dengan klien korporat dan pemerintah, sementara yang tidak bersertifikat terpaksa bekerja informal dengan risiko pajak yang lebih tinggi dan perlindungan hukum yang minim.

Konsekuensi Tanpa SBU IT006 Dengan SBU IT006
Penyusunan andalalin resmi Tidak dapat dikerjakan; dokumen ditolak dinas Dapat dikerjakan dan diterima resmi
Tender konsultansi perorangan Gugur di tahap administrasi Lolos administrasi, dapat bersaing
Kemitraan formal dengan badan usaha Tidak dapat bermitra secara legal Dapat menjadi mitra resmi di KSO/sub-konsultan
Kepercayaan klien pengembang properti Klien berisiko perizinannya ditolak Klien terlindungi secara hukum
Sanksi PP 28/2025 Risiko sanksi administratif aktif Terlindungi, terdaftar resmi di SIMPK

Kehilangan satu proyek andalalin saja — dengan nilai kontrak rata-rata Rp50.000.000–Rp150.000.000 — jauh lebih mahal daripada biaya mengurus SBU IT006 sejak awal. Investasi Rp8.000.000 untuk pengurusan all-in adalah keputusan bisnis yang terukur, bukan beban.

Apa Saja Syarat Dokumen SBU IT006 2026?

Persyaratan dokumen SBU IT006 diatur dalam Permen PU 6/2025 dan diperinci lebih lanjut dalam SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Karena ini adalah SBU untuk perorangan, sejumlah persyaratan berbeda dari SBU badan usaha — tidak ada akta notaris, tidak ada susunan pengurus, dan tidak ada laporan keuangan yang diaudit KAP untuk kualifikasi Kecil.

Yang paling sering menjadi kendala adalah tiga hal: (1) NIB yang belum memuat KBLI 71109 versi 2025, (2) SKK PJTBU yang masih terdaftar di badan usaha lain sehingga tidak dapat digunakan di permohonan perorangan, dan (3) dokumen SMAP atau surat komitmen yang formatnya tidak sesuai ketentuan LSBU.

Pastikan SKK Anda terdaftar di SIKI LPJK sebagai perorangan, bukan sebagai pegawai badan usaha. Jika SKK Anda masih terkait dengan perusahaan tempat Anda pernah bekerja, proses pelepasan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum permohonan SBU IT006 dapat diproses.

Dokumen Keterangan Kesalahan yang Sering Terjadi
KTP dan identitas perorangan Menggantikan akta badan usaha Menggunakan KTP yang sudah kedaluwarsa atau nama tidak sesuai NPWP
NIB dari OSS RBA (KBLI 71109) Pastikan KBLI sudah versi 2025 NIB masih mencantumkan KBLI lama yang belum dikonversi
NPWP perorangan aktif NPWP pribadi, bukan badan usaha Menggunakan NPWP perusahaan atau NPWP yang statusnya non-efektif
Neraca keuangan perorangan Ekuitas minimum Rp100 juta untuk kualifikasi Kecil; tidak wajib audit KAP Melampirkan neraca yang tidak menunjukkan ekuitas secara eksplisit
SKK PJTBU jenjang 7 aktif di SIKI Wajib; tidak boleh merangkap di badan usaha lain SKK masih terdaftar di perusahaan lama; belum dilepas
SKK PJSKBU jenjang 7 aktif di SIKI Tidak boleh merangkap Jenjang tidak sesuai (menggunakan jenjang 6 untuk kualifikasi Kecil)
Data kompetensi lalu lintas dan ITS Tidak memerlukan peralatan; kompetensi pribadi adalah kunci Melampirkan daftar peralatan yang tidak relevan
Dokumen SMAP atau surat komitmen Sertifikat ISO 37001, SMAP, atau surat komitmen sesuai ketentuan LSBU Format surat komitmen tidak sesuai template yang ditetapkan LSBU
Rekaman pengalaman di SIMPAN Hanya untuk perpanjangan; tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru Pemohon baru mempersiapkan ini padahal tidak diperlukan

Untuk penjelasan lebih rinci tentang tiap dokumen beserta contoh format yang benar, lihat panduan lengkap kami di syarat SBU IT006 2026.

Berapa Biaya Pengurusan SBU IT006 yang Harus Disiapkan?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan jujur dan terperinci, karena banyak konsultan yang kaget menemukan bahwa biaya "urus sendiri" ternyata tidak jauh berbeda dengan menggunakan layanan pengurusan profesional — padahal waktu yang dihemat sangat signifikan.

Jika Anda mengurus sendiri, biaya yang harus dibayarkan langsung ke LSBU dan asosiasi berkisar antara Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000. Ini belum termasuk waktu Anda: 30–45 hari kerja untuk bolak-balik koordinasi, melengkapi berkas yang kurang, dan menunggu verifikasi di sistem SIMPK. Bagi seorang konsultan aktif, waktu 30–45 hari kerja memiliki nilai opportunity cost yang nyata.

Paket pengurusan all-in Mitra Konstruksi untuk kualifikasi Kecil adalah Rp8.000.000 tetap, sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan. Selesai dalam 5 hari kerja. Selisih dibanding urus sendiri hanya Rp1.900.000–Rp3.150.000 — kurang dari nilai honorarium satu hari kerja konsultan senior.

Kualifikasi Ekuitas Minimum Jenjang PJTBU Jenjang PJSKBU Audit KAP Biaya All-In Mitra Konstruksi
Kecil Rp100.000.000 Jenjang 7 Jenjang 6 Tidak wajib Rp8.000.000
Menengah Rp250.000.000 Jenjang 8 Jenjang 7 Wajib Rp12.000.000–Rp15.000.000
Besar Rp500.000.000 Jenjang 9 Jenjang 8 Wajib Rp20.000.000–Rp30.000.000
Spesialis Jenjang 7 Jenjang 7 Tidak wajib Rp8.000.000–Rp12.000.000

Mayoritas konsultan perorangan yang baru memulai akan memilih kualifikasi Kecil. Dengan ekuitas minimum Rp100.000.000 dan tanpa kewajiban audit KAP, ini adalah titik masuk yang realistis. SBU berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui SIMPAN dengan melampirkan rekaman pengalaman kerja.

Untuk perbandingan biaya yang lebih lengkap dan simulasi biaya urus sendiri vs. all-in, lihat artikel kami di biaya pengurusan SBU IT006.

Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU IT006 di Lapangan?

Data nyata lebih meyakinkan daripada klaim. Berikut adalah gambaran kasus aktual dari portofolio pengurusan kami — rata-rata kami menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, termasuk beberapa untuk subklasifikasi IT006 dan IT005.

Konsultan Lalu Lintas Perorangan, Semarang — Modal pribadi Rp80 juta, permohonan baru kualifikasi Kecil. Konsultan ini adalah mantan pegawai dinas perhubungan yang memutuskan bekerja mandiri sebagai konsultan andalalin. Semua dokumen disiapkan sendiri sebelum menghubungi kami: KTP, NIB dengan KBLI 71109, NPWP pribadi aktif, neraca keuangan perorangan, dan SKK PJTBU jenjang 7 yang sudah dilepas dari instansi sebelumnya.

Karena persiapan dokumen sudah lengkap dan SKK sudah bebas dari keterikatan badan usaha lain, tidak ada hambatan teknis dalam proses verifikasi. SBU IT006 terbit dalam 5 hari kerja. Pelajaran terpenting dari kasus ini: kecepatan pengurusan SBU perorangan sangat bergantung pada kesiapan SKK di SIKI LPJK. Satu kendala kecil — misalnya SKK yang masih terikat di perusahaan lama — bisa menambah 7–14 hari kerja untuk proses pelepasan.

Kasus lain yang sering kami hadapi adalah konsultan yang NIB-nya belum diperbarui ke KBLI 2025. OSS RBA telah memandatkan konversi KBLI, dan permohonan SBU tidak dapat diproses jika NIB masih mencantumkan kode KBLI lama. Perbaikan NIB di OSS RBA bisa memakan waktu 3–7 hari kerja tambahan jika tidak ditangani segera.

Satu catatan penting untuk konsultan yang sebelumnya bekerja di badan usaha dan baru beralih ke mandiri: pastikan nama Anda sudah tidak terdaftar sebagai PJTBU atau PJSKBU di badan usaha manapun sebelum mengajukan SBU perorangan. Sistem SIKI LPJK akan menolak permohonan jika terdeteksi perangkapan jabatan. Panduan teknis untuk kasus-kasus seperti ini tersedia di kendala umum pengurusan SBU IT006.

Dari semua kasus yang kami tangani, permohonan yang paling cepat selesai selalu memiliki kesamaan: dokumen identitas, NIB, NPWP, dan SKK sudah dalam kondisi bersih sebelum permohonan dimulai. Persiapan 2–3 hari di awal menghemat 2–3 minggu di tengah proses.

Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU IT006?

Berdasarkan konsultasi yang kami terima setiap bulan, berikut adalah pertanyaan paling sering — dijawab langsung dengan data yang dapat diverifikasi.

Apa perbedaan IT006 dan IT005?

IT005 diperuntukkan bagi badan usaha yang bergerak di konsultansi sistem kendali lalu lintas. IT006 diperuntukkan bagi orang perseorangan dengan lingkup pekerjaan yang identik: ITS, ATCS, andalalin, rekayasa lalu lintas, audit keselamatan jalan, pemodelan lalu lintas, dan konsultansi mobilitas perkotaan. Jika Anda mendirikan PT atau CV untuk bisnis konsultansi lalu lintas, Anda memerlukan IT005. Jika Anda bekerja secara mandiri atas nama pribadi, Anda memerlukan IT006.

Apakah perorangan dengan IT006 bisa menyusun andalalin secara resmi?

Ya. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) oleh perorangan diakui sah selama konsultan tersebut memiliki SBU IT006 yang aktif. Dinas perhubungan dan instansi perizinan akan menerima dokumen andalalin yang ditandatangani konsultan perorangan bersertifikat IT006. Tanpa IT006, dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Jenjang SKK berapa yang dibutuhkan untuk IT006 kualifikasi Kecil?

PJTBU jenjang 7 dan PJSKBU jenjang 6 (minimum) untuk kualifikasi Kecil. Untuk kualifikasi Menengah dibutuhkan PJTBU jenjang 8 dan PJSKBU jenjang 7. Untuk kualifikasi Besar, PJTBU jenjang 9 dan PJSKBU jenjang 8. SKK harus aktif di SIKI LPJK dan tidak merangkap di entitas lain.

Apakah IT006 memerlukan peralatan?

Tidak. Jasa konsultansi — termasuk IT006 — tidak memerlukan daftar peralatan dalam persyaratan SBU. Kompetensi teknis pemegang SKK dan rekam jejak pekerjaan adalah faktor penentu, bukan kepemilikan aset fisik. Ini berbeda dari subklasifikasi jasa konstruksi yang mensyaratkan daftar alat berat.

Perorangan dengan IT006 bisa ikut tender pemerintah?

Bisa. UU 2/2017 secara eksplisit mengakui orang perseorangan sebagai pelaku jasa konstruksi konsultansi. Tender yang secara spesifik membuka paket untuk konsultan perorangan mensyaratkan SBU IT006. Anda juga dapat bermitra dengan badan usaha (KSO atau sub-konsultan) asalkan SBU Anda aktif dan terdaftar di SIMPAN.

Berapa lama SBU IT006 berlaku?

3 tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa melalui sistem SIMPAN, dengan melampirkan rekaman pengalaman kerja yang relevan selama masa berlaku SBU.

Apa beda IT006 dengan RK003?

IT006 mencakup konsultansi sistem lalu lintas — analisis, desain, pemodelan, dan kajian. RK003 (Jasa Rekayasa Teknik Sipil Transportasi) mencakup rekayasa teknis infrastruktur fisik jalan, termasuk desain geometri. Jika pekerjaan Anda berfokus pada manajemen lalu lintas dan sistem ITS/ATCS, pilih IT006. Jika berfokus pada rekayasa fisik jalan, pilih RK003.

Siap mengurus SBU IT006 Anda? Tim Mitra Konstruksi menangani 5–8 permohonan SBU per bulan dan memahami setiap detail teknis proses verifikasi LSBU, SIKI, dan SIMPK. Konsultasi awal gratis — tidak ada komitmen. Hubungi kami sekarang dan dapatkan estimasi waktu serta kelengkapan dokumen Anda dalam 1x24 jam.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Ringkasan poin kunci

  • 1IT006 adalah SBU konsultansi lalu lintas khusus perorangan (KBLI 71109); identik lingkupnya dengan IT005 yang berlaku untuk badan usaha
  • 2Wajib bagi konsultan perorangan yang mengerjakan andalalin, ITS, ATCS, pemodelan VISSIM/SIDRA, dan audit keselamatan jalan
  • 3Kualifikasi Kecil mensyaratkan SKK PJTBU jenjang 7, SKK PJSKBU jenjang 7, dan ekuitas minimum Rp100.000.000
  • 4Tanpa IT006, perorangan tidak dapat mengikuti tender konsultansi lalu lintas pemerintah dan berisiko sanksi administratif UU 2/2017
  • 5Biaya pengurusan all-in Rp8.000.000 selesai 5 hari kerja; urus sendiri membutuhkan Rp4.850.000–6.100.000 plus 30–45 hari kerja waktu pribadi
  • 6Regulasi dasar: PP 28/2025, Permen PU 6/2025, SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025; verifikasi kompetensi via SIKI LPJK dan pengalaman via SIMPAN

Artikel pendukung

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu SBU IT006 dan apa bedanya dengan IT005?
SBU IT006 adalah subklasifikasi Jasa Konsultansi Sistem Kendali Lalu Lintas untuk orang perseorangan, KBLI 71109. Lingkup pekerjaannya identik dengan IT005, meliputi andalalin, ITS, ATCS, pemodelan lalu lintas, dan audit keselamatan jalan. Perbedaan satu-satunya adalah subjek hukumnya: IT005 untuk badan usaha, IT006 untuk perseorangan. Jika Anda beroperasi sebagai individu, IT006 adalah pilihan yang tepat.
Apakah konsultan perorangan bisa menyusun andalalin resmi dengan IT006?
Ya. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) oleh perorangan mensyaratkan kepemilikan SBU IT006 yang aktif. Tanpa IT006, dokumen andalalin yang Anda hasilkan tidak diakui secara resmi oleh instansi perizinan, sehingga klien pengembang properti tidak dapat menggunakannya untuk proses izin pembangunan.
Berapa jenjang SKK yang diperlukan untuk SBU IT006 kualifikasi Kecil?
Kualifikasi Kecil memerlukan SKK PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha) minimum jenjang 7 dan SKK PJSKBU (Penanggung Jawab Sub-Klasifikasi Badan Usaha) minimum jenjang 6, dengan 1 orang PJSKBU. Keduanya harus aktif dan terdaftar di SIKI LPJK serta tidak boleh merangkap di badan usaha lain.
Apakah SBU IT006 memerlukan daftar peralatan?
Tidak. SBU IT006 adalah subklasifikasi jasa konsultansi, bukan konstruksi fisik, sehingga tidak ada persyaratan kepemilikan atau penguasaan peralatan. Kompetensi teknis Anda sebagai insinyur transportasi yang terdaftar di SIKI LPJK menjadi komponen utama penilaian.
Berapa lama masa berlaku SBU IT006?
SBU IT006 berlaku selama 3 tahun untuk semua kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar, dan Spesialis), sesuai ketentuan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis; keterlambatan mengakibatkan SBU tidak aktif dan Anda tidak dapat mengikuti tender selama masa kedaluwarsa.
Berapa total biaya pengurusan SBU IT006 kualifikasi Kecil?
Pengurusan lengkap all-in melalui Mitra Konstruksi adalah Rp8.000.000, sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan koordinasi pengurusan penuh. Jika mengurus sendiri, biaya yang dibayarkan ke LSBU dan asosiasi berkisar Rp4.850.000–6.100.000, namun memerlukan 30–45 hari kerja waktu Anda sendiri.

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Diskusikan kasus badan usaha Anda

Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cek Kelayakan