PL — Persiapan
Kode subklasifikasi SBU: PLPekerjaan KonstruksiSifat spesialis8 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk PL?
- Kode subklasifikasi SBU: PL001Pembongkaran BangunanPL001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL002PengerukanPL002 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL003Penyiapan Lahan KonstruksiPL003 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL004Pekerjaan TanahPL004 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL005Pembuatan/Pengeboran Sumur Air TanahPL005 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL006Pelaksanaan Pekerjaan UtilitasPL006 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL007Survei Penyelidikan LapanganPL007 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PL008Pemasangan Perancah (Steiger)PL008 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Penyiapan Lapangan, sifa…
Berapa persyaratan PL untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan. Sifat spesialis tidak memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar.
- Nilai aset minimum
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Penjualan tahunan
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Neraca audit KAP
- Spesialis
- Tidak wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Spesialis
- Jenjang 8
- Jenjang SKK PJSKBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Spesialis
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Spesialis
- 2 unit per subklasifikasi
- Tenggat SMAP
- Spesialis
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Masa berlaku SBU
- Spesialis
- 3 tahun
| Persyaratan | Spesialis |
|---|---|
| Nilai aset minimum | Belum ditetapkan |
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 8 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | 2 unit per subklasifikasi |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 2 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun |
Sumber: Boleh memakai neraca sendiri. Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang di bawah Rp2,5 miliar). Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp300.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp1.500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi PL
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

