Kode subklasifikasi SBU: GT004Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perbelanjaan : GT004
Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 15 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Menteri/Kepala Badan — PMA
- Menteri/Kepala Badan — BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
Persyaratan
- Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: GT004
- Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
- Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
- Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
- Bukti bayar PNBP
Kewajiban
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
- SBU masih berlaku
- Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
- Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/3ef0e8ca-1004-5593-b615-466e30508781 · Diverifikasi:


