Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 41017Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan

KBLI 41017 Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 41017Versi 2025Kategori FKBLI 2025: Tetap

KBLI 41017 — Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan adalah kode KBLI 2025 yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Badan usaha yang mencantumkan kode ini pada NIB umumnya memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi BG007, GT007, dengan syarat tenaga kerja bersertifikat, peralatan, dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi. Untuk menjalankannya secara legal, badan usaha memerlukan Sertifikat Badan Usaha pada 2 subklasifikasi terkait, lengkap dengan tenaga kerja bersertifikat dan kemampuan keuangan sesuai kualifikasi.

Apa cakupan KBLI 41017?

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel, dan losmen. Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung penginapan.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Tetap

Kode ini tidak berubah pada KBLI 2025.

Padanan KBLI 2025: 41017

Kode tetap. Judul KBLI 2025 berubah menjadi "Konstruksi Konvensional Gedung Penginapan".

Lihat halaman konversi kode 41017

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ptbmr.co.id/230970-2/ · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 41017

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 41017 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Kode subklasifikasi SBU: GT007Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Penginapan : GT007

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — BUJK dan Kantor Perwakilan BUJKA
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: GT007
  • Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal b. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
  • Untuk BUJK PMA: a. Penanam modal asing/ pemegang saham asing merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal yang dibuktikan dengan: 1) Akta pendirian yang dilegalisasi 2) Sertifikat perizinan bidang usaha jasa konstruksi berkualifikasi Besar di negara asal atau yang sejenis yang dilegalisasi b. Penanam modal dalam negeri/ pemegang saham dalam negeri merupakan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi Besar yang dibuktikan dengan: 1) Perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi 2) Sertifikat Badan Usaha sub sektor jasa konstruksi
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi
  • Untuk Kantor Perwakilan BUJKA: a. Melakukan perpanjangan Sertifikat Standar sesuai subklasifikasi setiap 3 tahun b. Melakukan Kerjasama Operasi (KSO) dengan BUJKN berkualifikasi Besar dan memiliki klasifikasi/ subklasifikasi sejenis yang tercatat di lembaga pengembangan jasa konstruksi sebelum mengikuti proses pemilihan c. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan kriteria teknis KSO sebagai berikut: 1) Paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri 2) Paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO

Lihat syarat SBU GT007

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/144d490a-3f56-5721-86c7-3dd3417bea39 · Diverifikasi:

Kode subklasifikasi SBU: BG007Kode Subklasifikasi Konstruksi Gedung Penginapan : BG007

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — BUJKN dengan skala usaha Mikro, Kecil, Menengah
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi /Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi: BG007
  • Merupakan BUJKN bukan usaha orang perseorangan
  • Nomor Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Nomor SBU PB-UMKU)
  • Bukti bayar PNBP

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan
  • SBU masih berlaku
  • Melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan di bidang jasa konstruksi

Lihat syarat SBU BG007

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/144d490a-3f56-5721-86c7-3dd3417bea39 · Diverifikasi:

Subklasifikasi SBU yang dibutuhkan untuk KBLI 41017

  • Kode subklasifikasi SBU: BG007
    Judul
    Konstruksi Gedung Penginapan
    Pilih ini bila
    Gedung Penginapan
    Klasifikasi
    Bangunan Gedung
    Jenis usaha
    Pekerjaan Konstruksi
    Kualifikasi tersedia
    Kecil, Menengah, Besar
    Ekuitas min
    Rp300.000.000 (Kecil)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 5
    Aksi
    Detail
  • Kode subklasifikasi SBU: GT007
    Judul
    Konstruksi Gedung Penginapan Terintegrasi
    Pilih ini bila
    Rancang Bangun Gedung Penginapan
    Klasifikasi
    Bangunan Gedung Terintegrasi
    Jenis usaha
    Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    Kualifikasi tersedia
    Besar
    Ekuitas min
    Rp25.000.000.000 (Besar)
    Jenjang PJSKBU min
    Jenjang 8
    Aksi
    Detail

Nilai ekuitas dan jenjang PJSKBU adalah persyaratan minimum per subklasifikasi dan bersifat akumulatif bila mengajukan beberapa subklasifikasi sekaligus.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini

  • Gedung perhotelan
  • Hostel
  • Losmen

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 41017

Apakah KBLI 41017 wajib memiliki SBU?
Ya. Kegiatan usaha pada KBLI 41017 termasuk jasa konstruksi sehingga badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha pada subklasifikasi yang sesuai. Basis data kami mencatat 2 subklasifikasi yang berkaitan dengan kode ini.
Apakah KBLI 41017 berubah pada KBLI 2025?
Kode ini tidak berubah pada KBLI 2025.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan