Non-SBULembaga Audit SMK3
Kewenangan sektor: Ketenagakerjaan
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Ketenagakerjaan.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 5 Hari |
| Usaha kecil | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 5 Hari |
| Usaha menengah | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 5 Hari |
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 5 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Menteri/Kepala Badan — Seluruh
- Menteri/Kepala Badan — PMA
Persyaratan
- Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas
- Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri
- Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur
- Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku
- Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen
- Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang
- Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku
Kewajiban
- Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
- Memelihara dokumen kegiatan
- Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi
- Melaksanakan audit SMK3
- Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/c69dc3f9-1cd6-5fb8-9a70-672ac6318b54 · Diverifikasi:


