Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 71201Jasa Sertifikasi Teknis

KBLI 71201 Jasa Sertifikasi Teknis — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 71201Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 71201 — Jasa Sertifikasi Teknis adalah kode KBLI 2025 yang mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi . Kode ini belum dipetakan ke subklasifikasi SBU tertentu di basis data kami, sehingga kebutuhan sertifikasinya perlu diperiksa kasus per kasus. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Ketenagakerjaan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Apa cakupan KBLI 71201?

Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi jasa konstruksi; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi kapal; - sertifikasi produk nuklir.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 71201

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 71201

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71201 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBULembaga Audit SMK3

Kewenangan sektor: Ketenagakerjaan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Ketenagakerjaan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Berbadan hukum dengan status Perseroan Terbatas
  • Pernyataan untuk memenuhi pelaksanaan kegiatan usaha dan standar usaha dalam rangka melakukan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri
  • Memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai pernyataan yang telah disampaikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Memiliki bukti kepemilikan kantor cabang paling sedikit di 3 wilayah pada Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur
  • Memiliki surat keputusan penunjukan auditor eksternal SMK3 sebanyak 4 auditor eksternal senior dan 8 auditor eksternal junior yang masih berlaku
  • Memiliki dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan telah berpengalaman melakukan sertifikasi sistem manajemen
  • Memiliki struktur organisasi Lembaga Audit SMK3 kantor pusat dan kantor cabang
  • Memiliki dokumen panduan audit sistem manajemen yang digunakan oleh lembaga audit sesuai dengan standar yang berlaku

Kewajiban

  • Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit
  • Memelihara dokumen kegiatan
  • Durasi pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan Sertifikasi Standar paling lambat 1 tahun setelah usaha Lembaga Audit SMK3 beroperasi
  • Melaksanakan audit SMK3
  • Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/c69dc3f9-1cd6-5fb8-9a70-672ac6318b54 · Diverifikasi:

Non-SBUAktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem industri.

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha keciltinggiIzin7 Hari
Usaha menengahtinggiIzin7 Hari
Usaha besartinggiIzin7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/c69dc3f9-1cd6-5fb8-9a70-672ac6318b54 · Diverifikasi:

Non-SBUUsaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Kewajiban

  • Menyampaikan Laporan Berkala
  • Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
  • Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/c69dc3f9-1cd6-5fb8-9a70-672ac6318b54 · Diverifikasi:

Non-SBUUsaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
  • Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Persyaratan

  • Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
  • Memiliki dokumen bagan alur: a) bisnis proses penjualan jasa b) proses layanan purna jual penjualan jasa
  • Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin/ peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa

Kewajiban

  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/c69dc3f9-1cd6-5fb8-9a70-672ac6318b54 · Diverifikasi:

Non-SBULembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi

Kewenangan sektor: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar30 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Kewajiban

  • Lisensi LSBU masih berlaku
  • Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
  • Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/c69dc3f9-1cd6-5fb8-9a70-672ac6318b54 · Diverifikasi:

Apakah KBLI 71201 memerlukan SBU konstruksi?

Tidak. KBLI 71201 tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, jadi tidak ada subklasifikasi SBU yang dapat diajukan untuk kode ini.

Perizinan berusahanya berada pada kewenangan:

  • Ketenagakerjaan
  • Perindustrian
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bila kegiatan usaha Anda juga mencakup pekerjaan konstruksi, telusuri direktori subklasifikasi SBU untuk kode yang sesuai.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini

  • Sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan
  • Sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
  • Sertifikasi badan usaha
  • Sertifikasi jasa konstruksi

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 71201

Apakah KBLI 71201 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 71201 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 71201 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan