Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

KBLI 71202Jasa Inspeksi Teknis

KBLI 71202 Jasa Inspeksi Teknis — ruang lingkup dan perizinan
Bagikan halaman ini:

Kode KBLI: 71202Versi 2025Kategori MKBLI 2025: Sedang diverifikasi

KBLI 71202 — Jasa Inspeksi Teknis adalah kode KBLI 2025 yang mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan:. Kode ini belum dipetakan ke subklasifikasi SBU tertentu di basis data kami, sehingga kebutuhan sertifikasinya perlu diperiksa kasus per kasus. Kode ini tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perhubungan, Kesehatan, Perindustrian.

Apa cakupan KBLI 71202?

Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebencanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan.

Bagaimana status kode ini pada KBLI 2025?

Sedang diverifikasi

Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.

Lihat halaman konversi kode 71202

Penerapan KBLI 2025 (Perka BPS 7/2025) tidak mewajibkan perizinan berusaha baru; izin yang sudah terbit tetap berlaku dan OSS menyesuaikan secara otomatis.

Sumber: https://ppid.bps.go.id/upload/doc/Klasifikasi_Baku_Lapangan_Usaha_Indonesia_2025_1769138593.pdf · Diverifikasi:

Perizinan yang melekat pada KBLI 71202

  • NIB diterbitkan melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI 71202 sebagai kegiatan usaha.
  • Sertifikat Standar terverifikasi secara otomatis pada OSS setelah SBU pada subklasifikasi yang sesuai diterbitkan.
  • Kewajiban SBU berlaku per subklasifikasi, bukan per kode KBLI. Satu kode KBLI dapat menuntut lebih dari satu subklasifikasi SBU.

Non-SBU1. Survei Komoditas Perdagangan 2. Survei Sarana Angkutan Darat, Laut dan Udara Berikut Perlengkapannya 3. Survei Sarana Penyimpanan dan Pengangkutan Komoditas Perdagangan (Warehousing Supervision) 4. Survei Dengan Merusak Obyek (Destructive Testing) dan/ atau Survei Tanpa Merusak Obyek (Non-Destructive Testing) dengan metode nonradioaktif 5. Survei Kuantitas (Quantity Survey) 6. Survei Pengawasan dari Proses Kegiatan Sesuai Standar (Supervision Survey) 7. Survei Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang 8. Survei untuk Kepentingan Asuransi 9. Survei Pergudangan dan/ atau Pengawasan Persediaan Barang 10. Survei Kesesuaian Standar dalam Proses Produksi Komoditas Perdagangan

Kewenangan sektor: Perdagangan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban

  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
  • Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Non-SBUKelompok ini mencakup kegiatan jasa inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta kegiatan pengujian teknis tak merusak (Non-Destructive Testing) Non Radiasi oleh Badan Usaha Inspeksi Minyak dan Gas Bumi

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar15 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun
  • Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan
  • Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi
  • Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain

Kewajiban

  • Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Non-SBUSurvei Sarana Keteknikan dan Industri Termasuk Rekayasa Teknik (Technical and Industri Survey)

Kewenangan sektor: Perdagangan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perdagangan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT)
  • Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:
  • Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis dan �� Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae
  • Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Kewajiban

  • Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei
  • Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei.
  • Menjaga kerahasiaan Laporan Survei
  • Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (surveyor) yang termuat dalam laporan Survei dan/atau dokumen lainnya
  • Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang
  • Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya.

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Non-SBUUsaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik

Kewenangan sektor: Energi dan Sumber Daya Mineral

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrotinggiIzin5 Hari
Usaha keciltinggiIzin5 Hari
Usaha menengahtinggiIzin5 Hari
Usaha besartinggiIzin5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik

Kewajiban

  • Memenuhi Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  • Menyampaikan Laporan Berkala
  • Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
  • Melakukan registrasi setiap Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
  • Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Non-SBUJasa Klasifikasi Kapal

Kewenangan sektor: Perhubungan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perhubungan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar5 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — PMA
  • Menteri/Kepala Badan — Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Persyaratan

  • Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing
  • Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan
  • Struktur organisasi
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Direktur Utama
  • Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu: a. Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan b. Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members) c. Struktur organisasi d. Identitas Pimpinan tertinggi
  • Memiliki kantor perwakilan/ cabang di Indonesia beserta fasilitas, perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi
  • Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi
  • Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritime sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan
  • Surat penunjukkan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O
  • Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan
  • Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
  • Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses

Kewajiban

  • Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan terhadap persyaratan yang telah diverifikasi sebelumnya kepada direktur jenderal
  • Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar jasa klasifikasi kapal
  • Menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada direktur jenderal
  • Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sertifikat standar
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Non-SBUInstitusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan

Kewenangan sektor: Kesehatan

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Kesehatan.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikromenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari
Usaha kecilmenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari
Usaha menengahmenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari
Usaha besarmenengah tinggiSertifikat Standar14 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Menteri/Kepala Badan — Seluruh
  • Menteri/Kepala Badan — PMA

Persyaratan

  • Dokumen penunjukan/ pengangkatan sebagai kepala/ pimpinan Institusi Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
  • Persyaratan Teknis, meliputi: a. Daftar sarana b. Daftar prasarana c. Data SDM yang dimiliki d. Daftar peralatan

Kewajiban

  • Memiliki nomor register institusi pengamanan alat dan fasilitas kesehatan
  • Terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Non-SBUKegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa, dan proses industri yang mencakup pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan, perawatan, dan/atau lainnya

Kewenangan sektor: Perindustrian

Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.

Tingkat risiko dan perizinan per skala usaha menurut OSS
Skala usahaTingkat risikoPerizinan berusahaJangka waktu
Usaha mikrotinggiIzin7 Hari
Usaha keciltinggiIzin7 Hari
Usaha menengahtinggiIzin7 Hari
Usaha besartinggiIzin7 Hari

Kewenangan penerbitan

  • Bupati/Walikota — Lokasi usaha jasa berada pada kabupaten/kota bersangkutan
  • Gubernur — Lokasi usaha jasa berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
  • Menteri/Kepala Badan — Lokasi usaha jasa berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Persyaratan

  • Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa;
  • <p><br> Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Usaha skala kecil: 1 orang level teknis/operasional/staf</li><br> <li>Usaha skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/supervisor, dan 1 orang level teknis/operasional/staf</li><br></ol>
  • <p><br> Memiliki dokumen bagan alur:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Bisnis proses penjualan jasa</li><br> <li>Proses layanan purna jual penjualan jasa</li><br></ol>
  • <p><br> Memiliki dokumen berupa:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li>Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang;</li><br> <li>Foto mesin/peralatan, sebagai sarana penunjang; dan</li><br> <li>Perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin/peralatan sebagai sarana penunjang untuk menghasilkan jasa.</li><br></ol>

Kewajiban

  • Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian;
  • Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa;
  • Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa; dan
  • Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur.

Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/9ac0e6dc-ede8-566b-8d53-c253a331d6fb · Diverifikasi:

Apakah KBLI 71202 memerlukan SBU konstruksi?

Tidak. KBLI 71202 tidak masuk lingkup sertifikasi badan usaha jasa konstruksi, jadi tidak ada subklasifikasi SBU yang dapat diajukan untuk kode ini.

Perizinan berusahanya berada pada kewenangan:

  • Perdagangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Perhubungan
  • Kesehatan
  • Perindustrian

Bila kegiatan usaha Anda juga mencakup pekerjaan konstruksi, telusuri direktori subklasifikasi SBU untuk kode yang sesuai.

Alur perizinan dari NIB sampai Sertifikat Standar

  1. 1

    Terbitkan NIB pada OSS

    Daftarkan badan usaha di OSS RBA dan cantumkan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha konstruksi Anda.

  2. 2

    Penuhi SKK Konstruksi

    Tenaga kerja konstruksi mengikuti uji kompetensi di LSP; SKK yang terbit tercatat pada SIKI.

  3. 3

    Ajukan SBU ke LSBU

    LSBU memproses pendaftaran, tinjauan dokumen, perjanjian, tagihan, pembayaran, pelaksanaan sertifikasi, asesmen, hingga komite teknis.

  4. 4

    Penomoran dan penerbitan

    LPJK memberikan rekomendasi dan penomoran melalui SIJKT, lalu SBU dapat diunduh melalui OSS.

  5. 5

    Sertifikat Standar terverifikasi

    Setelah SBU terbit, Sertifikat Standar pada OSS terverifikasi secara otomatis untuk KBLI yang bersangkutan.

Contoh kegiatan usaha yang termasuk KBLI ini

  • Aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection
  • Inspeksi visual/visual inspection
  • Instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi
  • Jasa inspeksi klasifikasi kapal
  • Jasa inspeksi keselamatan aerodrom
  • Jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan

KBLI serumpun

Pertanyaan umum tentang KBLI 71202

Apakah KBLI 71202 wajib memiliki SBU?
Pemetaan subklasifikasi SBU untuk KBLI 71202 belum tersedia pada basis data kami, sehingga kami tidak menampilkan daftarnya. Silakan hubungi kami untuk penelusuran manual.
Apakah KBLI 71202 berubah pada KBLI 2025?
Pemetaan KBLI 2025 untuk kode ini sedang diverifikasi.
Apakah perlu mengurus izin baru karena KBLI 2025?
Tidak. Penerapan KBLI 2025 tidak mewajibkan penerbitan perizinan berusaha baru. Izin yang sudah terbit tetap berlaku dan sistem OSS melakukan penyesuaian secara otomatis.
Berapa lama SBU berlaku?
Sertifikat Badan Usaha berlaku 3 tahun sejak diterbitkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dilisensi LPJK.

Apa kata klien yang sudah kami urus?

5.0 dari 5· 80 ulasan klien terverifikasi

Lihat semua ulasan
  • Rating 5 dari 5

    Proses cepat pengurusan CV tidak diragukan lagi.

    Putrra Yudii

    Google Maps · 27 Mei 2026

  • Rating 5 dari 5

    Proses pendirian PT kami selesai dalam 10 hari kerja, jauh lebih cepat dari ekspektasi. Tim Mitra Jasa Legalitas sangat responsif dan profesional. Semua dokumen beres tanpa saya harus bolak-balik ke kantor notaris.

    Budi Santoso

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

  • Rating 5 dari 5

    Konsultasi hukum bisnis bersama Mitra Jasa Legalitas membuka wawasan saya tentang risiko legal yang selama ini saya abaikan. Investasi terbaik untuk bisnis saya.

    Lia Anggraini

    mitrajasalegalitas.co.id · 1 Januari 2025

Cocokkan KBLI dengan subklasifikasi SBU

Kirim KBLI pada NIB badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi yang sesuai.

Cek Kelayakan