Non-SBUSeluruh
Kewenangan sektor: Perindustrian
Ruang lingkup ini tidak masuk sertifikasi badan usaha jasa konstruksi; perizinannya berada pada kewenangan Perindustrian.
| Skala usaha | Tingkat risiko | Perizinan berusaha | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Usaha mikro | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
| Usaha kecil | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
| Usaha menengah | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
| Usaha besar | menengah tinggi | Sertifikat Standar | 7 Hari |
Kewenangan penerbitan
- Bupati/Walikota — Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
- Menteri/Kepala Badan — PMA
- Gubernur — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
- Menteri/Kepala Badan — Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Persyaratan
- Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
- Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff c) Industri skala besar: 2 orang level manajer, 2 orang level professional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/staff
- Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
- Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Kewajiban
- Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
- Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
- Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
- Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur dan
- Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa
Sumber: https://oss.go.id/kbli/detail/970a10e6-3cda-51d4-b8c7-c52f6e089100 · Diverifikasi:


