Panduan SBU KP001 Konstruksi Prapabrikasi Gedung 2026 Lengkap

Tim Konsultan Mitra Konstruksi
- Terbit
- Diperbarui
- Waktu baca
- 10 menit baca
Seri panduan · bagian 1 dari 5
- 1. Panduan SBU KP001 Konstruksi Prapabrikasi Gedung 2026 Lengkap
- 2. Syarat SBU KP001 2026 Terbaru: 9 Dokumen Wajib & Tabel Kualifikasi
- 3. Biaya Pengurusan SBU KP001 2026: Tarif Resmi All-In
- 4. Kendala Pengurusan SBU KP001 dan Solusi Cepat KBLI 41020
- 5. Beda SBU KP001 dan Subklasifikasi Terkait 2026 Terbaru
SBU KP001 Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung adalah sertifikat badan usaha jasa konstruksi yang wajib dimiliki oleh kontraktor yang memasang sistem modular, panel pracetak, bangunan kontainer, atau sistem PPVC di atas fondasi yang telah jadi. Diatur dalam PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, sertifikat ini diterbitkan oleh LSBU melalui sistem OSS RBA dan SIKI LPJK di lpjk.pu.go.id. Pengurusan mandiri membutuhkan biaya Rp4.850.000–6.100.000 dan waktu 30–45 hari kerja. Paket pengurusan Mitra Konstruksi selesai dalam 5 hari kerja dengan biaya all-in Rp8.000.000 untuk kualifikasi Kecil — sudah mencakup semua komponen resmi.
Apa Itu SBU KP001 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
SBU KP001 adalah Sertifikat Badan Usaha dengan kode subklasifikasi KP001 — Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung, yang termasuk dalam rumpun Konstruksi Prapabrikasi berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Subklasifikasi ini mengacu pada KBLI 41020 — Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung, dan bukan merupakan SBU umum, melainkan SBU Spesialis yang diterbitkan oleh LSBU setelah verifikasi dokumen melalui SIKI LPJK.
Ruang lingkup KP001 mencakup tujuh kelompok pekerjaan utama di lapangan:
- Pemasangan sistem konstruksi modular bangunan gedung — modul lengkap yang sudah dipabrikasi di workshop dan dirakit di lokasi proyek.
- Pemasangan panel dinding pracetak — precast wall panel, sandwich panel, beserta sistem sambungannya.
- Pemasangan sistem lantai pracetak — hollow core slab, double tee, dan sistem lantai pracetak gedung.
- Pemasangan struktur baja ringan prapabrikasi — termasuk sistem PPVC (Prefabricated Prefinished Volumetric Construction).
- Pemasangan bangunan kontainer dan modular — modul kantor, kantin, hunian sementara berbasis kontainer.
- Pemasangan sistem flat-pack dan panelisasi — dinding dan partisi dari flat-pack yang dirakit di lapangan.
- Komisioning dan serah terima bangunan prapabrikasi — pengujian MEP, pemeriksaan akhir, dan serah terima.
Yang wajib memiliki KP001 adalah setiap badan usaha berbadan hukum — PT, CV, atau Firma — yang menerima kontrak pemasangan bangunan gedung dengan metode prapabrikasi. Berdasarkan UU 2/2017 dan PP 28/2025, perusahaan yang mengerjakan proyek konstruksi tanpa SBU yang sesuai dapat dikenai sanksi administratif. Penting untuk dipahami: fabrikasi komponen di workshop bukan lingkup KP001 — itu masuk kategori manufaktur. KP001 hanya berlaku untuk pekerjaan pemasangan (erection, assembly, commissioning) di lapangan setelah komponen tiba dari pabrik.
Badan usaha yang sedang aktif di segmen hunian modular, camp pekerja, gedung cepat bangun untuk proyek infrastruktur pemerintah, atau proyek properti berbasis IBS (Industrialised Building System) wajib memastikan NIB-nya sudah mencantumkan KBLI 41020 di OSS RBA, dan SBU KP001-nya aktif di SIMPK sebelum menandatangani kontrak. Periksa status registrasi Anda di lpjk.pu.go.id.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Punya SBU KP001?
Banyak kontraktor bangunan modular yang masih beroperasi tanpa SBU KP001 dengan asumsi bahwa proyek swasta tidak membutuhkan sertifikat ini. Anggapan itu keliru dan berbiaya mahal. Berikut lima konsekuensi konkret yang harus Anda pertimbangkan sebelum mengabaikan kewajiban ini.
1. Tidak dapat mengikuti tender bangunan modular pemerintah. Proyek hunian modular, gedung cepat bangun, dan camp pekerja untuk proyek strategis nasional mensyaratkan SBU KP001 sebagai syarat kualifikasi. Tanpa sertifikat ini, dokumen penawaran Anda akan digugurkan di tahap administrasi — bahkan sebelum evaluasi teknis dimulai.
2. Tarif PPh Final lebih tinggi 1,35 persen per kontrak. Ini adalah kerugian finansial yang nyata dan terukur. Kontraktor dengan SBU aktif membayar PPh Final 2,65%, sedangkan yang tanpa SBU dikenai tarif 4%. Simulasi kerugian pada tiga skala kontrak:
| Nilai Kontrak | PPh Final Tanpa SBU (4%) | PPh Final Dengan SBU (2,65%) | Selisih Kerugian |
|---|---|---|---|
| Rp500.000.000 | Rp20.000.000 | Rp13.250.000 | Rp6.750.000 |
| Rp2.000.000.000 | Rp80.000.000 | Rp53.000.000 | Rp27.000.000 |
| Rp5.000.000.000 | Rp200.000.000 | Rp132.500.000 | Rp67.500.000 |
3. Risiko sanksi administratif UU 2/2017 jo. PP 28/2025. Mengerjakan proyek konstruksi tanpa SBU yang sesuai dapat mengakibatkan penghentian pekerjaan, pencabutan NIB, atau larangan mengikuti pengadaan pemerintah selama 2 tahun. Sanksi ini bukan wacana — pengawasan lapangan oleh BPJK semakin aktif sejak 2025.
4. Tidak dapat mengakses kredit modal kerja berbasis kontrak konstruksi. Bank dan lembaga keuangan mensyaratkan SBU aktif sebagai dokumen pendukung fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK). Tanpa KP001, akses pembiayaan proyek modular Anda tertutup.
5. Kehilangan akses ke tren industrialisasi konstruksi. Pemerintah menargetkan 50% hunian berbiaya rendah dibangun dengan metode IBS pada 2030. Tanpa KP001, badan usaha Anda tidak dapat bersaing di segmen yang tumbuh paling cepat dalam industri konstruksi Indonesia.
Apa Saja Syarat Dokumen SBU KP001 2026?
Persyaratan dokumen SBU KP001 diatur dalam Permen PU 6/2025 dan diverifikasi melalui sistem SIKI LPJK. Berikut adalah daftar lengkap dokumen, keterangan teknis, dan kolom kesalahan yang paling sering membuat permohonan ditolak atau tertunda. Pahami kolom ini sebelum memulai pengajuan mandiri.
| Dokumen | Keterangan Teknis | Kesalahan yang Sering Terjadi |
|---|---|---|
| Akta pendirian dan perubahan terakhir | Disahkan Kemenkumham, mencantumkan bidang usaha konstruksi | Akta perubahan belum didaftarkan ulang ke Kemenkumham setelah pergantian direksi |
| NIB dari OSS RBA dengan KBLI 41020 | KBLI harus sudah dikonversi ke KBLI 2025 | Masih menggunakan KBLI 2020 yang belum diperbarui di OSS |
| NPWP badan usaha aktif | Status aktif — bukan non-efektif atau dibekukan | NPWP non-efektif karena tidak lapor SPT dua tahun terakhir |
| Neraca keuangan (ekuitas min. Rp300 juta untuk Kecil) | Wajib audit KAP bila aset di atas Rp2 miliar | Neraca tidak ditandatangani akuntan; nilai ekuitas tidak mencerminkan aset rill |
| SKK PJTBU jenjang 6 aktif di SIKI (kualifikasi Kecil) | Tenaga tetap, tidak merangkap di badan usaha lain | SKK sudah kadaluarsa atau tenaga sedang terdaftar di perusahaan lain di SIKI |
| SKK PJSKBU jenjang 5 aktif di SIKI (kualifikasi Kecil) | Tidak boleh merangkap PJTBU di perusahaan sama | Dirangkap dengan PJTBU — SIKI akan mendeteksi dan menolak otomatis |
| Peralatan utama di SIMPK (min. 1 unit untuk Kecil) | Crane atau alat erection; bisa milik sendiri atau sewa resmi | Surat sewa alat tidak memenuhi syarat — tidak mencantumkan durasi minimal atau nilai sewa |
| Dokumen SMAP atau surat komitmen | ISO 37001, PANCEK KPK min. 70%, atau surat komitmen 2 tahun | Surat komitmen menggunakan format yang tidak diakui LSBU |
| Rekaman pengalaman kerja di SIMPAN | Wajib untuk perpanjangan; tidak dipersyaratkan untuk permohonan baru | Pengalaman diinput tapi tidak dilengkapi dokumen kontrak pendukung |
Untuk permohonan baru kualifikasi Kecil, ekuitas minimum yang disyaratkan adalah Rp300.000.000. Jenjang SKK yang diperlukan adalah PJTBU jenjang 6 dan PJSKBU jenjang 5, dengan minimal 1 unit peralatan terdaftar di SIMPK. Dokumen SMAP cukup berupa surat komitmen untuk kualifikasi Kecil, dengan tenggat pelaksanaan 3 tahun. Seluruh permohonan diproses melalui SIKI LPJK di lpjk.pu.go.id setelah NIB terbit dari OSS RBA.
Baca panduan teknis lebih lengkap di halaman syarat dokumen SBU KP001 dan panduan menghindari penolakan di kendala umum pengurusan SBU KP001.
Berapa Biaya Pengurusan SBU KP001?
Pertanyaan ini sering dijawab dengan angka yang menyesatkan — terutama ketika biaya jasa dipisahkan dari biaya resmi. Berikut adalah perbandingan jujur antara pengurusan mandiri dan paket all-in Mitra Konstruksi, agar Anda dapat membuat keputusan berdasarkan angka nyata, bukan estimasi kabur.
Pengurusan mandiri untuk kualifikasi Kecil mencakup komponen biaya berikut: biaya sertifikasi ke LSBU berkisar Rp2.500.000–3.500.000, iuran KTA asosiasi Rp1.200.000–1.500.000, biaya administrasi dan legalisir dokumen Rp450.000–700.000, serta biaya SKK perpanjangan bila tenaga ahli perlu memperbarui sertifikat (di luar estimasi di atas). Total biaya langsung ke lembaga: Rp4.850.000–6.100.000. Waktu yang dibutuhkan: 30–45 hari kerja, dengan asumsi tidak ada penolakan berkas yang mengharuskan revisi dan pengajuan ulang.
Paket all-in Mitra Konstruksi untuk kualifikasi Kecil: Rp8.000.000 — sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan. Tidak ada biaya tambahan tersembunyi. Selesai dalam 5 hari kerja.
| Komponen | Urus Sendiri | Paket Mitra Konstruksi |
|---|---|---|
| Biaya total ke lembaga resmi | Rp4.850.000 – Rp6.100.000 | Sudah termasuk dalam Rp8.000.000 |
| Biaya koordinasi & administrasi | Ditanggung sendiri + waktu kerja | Termasuk dalam paket |
| Waktu penyelesaian | 30–45 hari kerja | 5 hari kerja |
| Risiko penolakan berkas | Ditangani sendiri — bisa memperpanjang proses | Ditangani tim berpengalaman |
| Selisih biaya vs. urus sendiri | — | Rp1.900.000 – Rp3.150.000 |
Selisih Rp1.900.000–3.150.000 adalah biaya untuk menghemat 25–40 hari kerja — waktu yang seharusnya Anda gunakan untuk mengejar tender, mengerjakan proyek, dan mengelola tim lapangan. Bagi badan usaha yang sedang mengincar tender hunian modular atau camp proyek dengan deadline pendaftaran 2–3 minggu ke depan, perbedaan 5 hari vs. 45 hari bukan sekadar efisiensi — itu soal menang atau gugur kualifikasi.
Untuk kualifikasi Menengah, paket Mitra Konstruksi berkisar Rp12.000.000–15.000.000. Untuk kualifikasi Besar, biaya dikonfirmasi saat konsultasi awal dan berkisar Rp20.000.000–30.000.000. Rincian lengkap tersedia di halaman biaya pengurusan SBU KP001.
Kami menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, termasuk subklasifikasi prapabrikasi. Tim kami mengenal pola penolakan SIKI dan memiliki jalur koordinasi langsung dengan LSBU mitra kami.
Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU KP001 di Lapangan?
Studi kasus berikut berasal dari pengurusan yang kami tangani langsung. Nama perusahaan disamarkan sesuai permintaan klien, namun detail teknis adalah fakta lapangan yang dapat dijadikan acuan oleh badan usaha dengan situasi serupa.
Kasus: CV Kontraktor, Bekasi — Kualifikasi Kecil, Permohonan Baru
CV ini bergerak di pemasangan bangunan modular untuk camp pekerja tambang di Kalimantan. Ekuitas badan usaha tercatat Rp420.000.000 — memenuhi syarat minimum Rp300.000.000 untuk kualifikasi Kecil. Namun saat mengajukan permohonan mandiri pertama kali, mereka menemui satu hambatan utama yang tidak mereka antisipasi: tidak memiliki fasilitas produksi yang dipersyaratkan sebagai bukti kapasitas operasional. Workshop yang mereka miliki berukuran kecil dan tidak memenuhi standar yang diverifikasi LSBU.
Solusi yang diambil: sewa fasilitas produksi dengan perjanjian sewa resmi. Dokumen perjanjian sewa dibuat secara notariil, mencantumkan durasi minimal 12 bulan, identifikasi fasilitas, dan nilai sewa yang wajar sesuai harga pasar Bekasi. Peralatan utama — 1 unit crane kecil — juga disertakan dalam perjanjian sewa yang sama dan didaftarkan ke SIMPK.
Hasil: SBU KP001 kualifikasi Kecil terbit dalam 5 hari kerja setelah berkas lengkap diajukan ke SIKI LPJK. CV ini kemudian berhasil mengikuti tender pengadaan camp modular untuk proyek tambang nikel di Sulawesi Tengah pada kuartal berikutnya.
Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini:
- Fasilitas produksi tidak harus milik sendiri — sewa resmi yang terdokumentasi dengan baik diakui oleh LSBU.
- Peralatan utama (crane, alat erection) tidak harus dimiliki — sewa dengan kontrak formal sudah memenuhi syarat SIMPK.
- Dokumen perjanjian sewa yang tidak memenuhi format — misalnya tanpa notarisasi atau tanpa durasi yang jelas — adalah alasan penolakan paling sering untuk kualifikasi spesialis.
- Ekuitas Rp420 juta memberikan ruang yang cukup untuk kualifikasi Kecil, namun bila badan usaha berniat naik ke kualifikasi Menengah, ekuitas minimum Rp2.000.000.000 harus disiapkan bersama laporan audit KAP.
Baca lebih banyak kendala lapangan dan cara mengatasinya di artikel kendala pengurusan SBU KP001.
Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU KP001?
Berdasarkan pertanyaan yang masuk melalui konsultasi langsung dan WhatsApp kami, berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan oleh badan usaha yang sedang mempertimbangkan atau memproses SBU KP001. Setiap jawaban mengacu pada ketentuan yang berlaku per 2026.
Apa itu SBU KP001 dan apa bedanya dengan SBU konstruksi umum?
KP001 adalah SBU Spesialis untuk pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung — mencakup pemasangan modul, panel pracetak, bangunan kontainer, dan sistem PPVC — berdasarkan KBLI 41020. Berbeda dengan SBU konstruksi umum seperti BG001 atau BG002 yang mencakup pekerjaan konstruksi gedung secara keseluruhan, KP001 secara spesifik mengatur pekerjaan pemasangan sistem prapabrikasi. Badan usaha yang mengerjakan gedung modular atau kontainer tanpa KP001 tidak memenuhi syarat kualifikasi tender prapabrikasi, meskipun memiliki SBU BG aktif.
Apa perbedaan KP001 dan KK012 untuk pekerjaan precast?
KK012 (Pekerjaan Struktur Beton) mencakup beton bertulang konvensional dan precast standar yang dicetak dan dipasang secara parsial. KP001 mencakup sistem prapabrikasi gedung terintegrasi — di mana komponen lengkap (modul, panel, volumetric unit) dipabrikasi di workshop dan dirakit di lapangan sebagai sistem bangunan utuh. Bila proyek Anda hanya melibatkan balok precast atau kolom precast sebagai komponen struktural parsial, KK012 lebih tepat. Bila proyek Anda melibatkan perakitan bangunan dari modul atau panel yang sudah jadi secara lengkap, gunakan KP001.
Apakah bangunan berbasis kontainer masuk lingkup KP001?
Ya. Pemasangan bangunan berbasis kontainer — termasuk modul kantor, kantin, dan hunian sementara berbasis kontainer yang dipabrikasi di workshop dan dirakit di lapangan — masuk dalam lingkup KP001 berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Kontainer yang hanya ditempatkan tanpa modifikasi struktural tidak memerlukan SBU konstruksi, namun begitu ada pekerjaan assembly sistem MEP, sambungan struktural, atau komisioning, maka KP001 berlaku.
Berapa ekuitas minimum untuk mengajukan KP001 kualifikasi Kecil?
Ekuitas minimum untuk kualifikasi Kecil adalah Rp300.000.000. Tidak ada persyaratan penjualan tahunan untuk permohonan baru kualifikasi Kecil. Neraca keuangan tidak wajib diaudit KAP selama aset di bawah Rp2 miliar, namun harus ditandatangani direktur dan akuntan internal yang kompeten.
Jenjang SKK apa yang dibutuhkan untuk KP001 kualifikasi Kecil?
Kualifikasi Kecil membutuhkan PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) dengan SKK jenjang 6, dan PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi) dengan SKK jenjang 5. Keduanya harus terdaftar sebagai tenaga tetap di SIKI LPJK dan tidak boleh merangkap di badan usaha lain. Pastikan masa berlaku SKK tidak habis dalam 3 bulan ke depan sebelum mengajukan permohonan SBU.
Apakah perusahaan baru yang belum punya pengalaman bisa mengajukan KP001?
Ya, untuk permohonan baru (bukan perpanjangan). Rekaman pengalaman kerja di SIMPAN hanya diwajibkan untuk perpanjangan, bukan permohonan pertama. Perusahaan baru dengan ekuitas Rp300 juta, SKK jenjang 6 dan 5 yang aktif di SIKI, serta minimal 1 unit peralatan di SIMPK sudah memenuhi syarat untuk mengajukan KP001 kualifikasi Kecil.
Siap mengurus SBU KP001 dalam 5 hari kerja? Tim Mitra Konstruksi menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, termasuk subklasifikasi prapabrikasi. Konsultasi gratis, tanpa komitmen. Kami akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan memberikan estimasi waktu yang realistis sebelum proses dimulai.
Hubungi via WhatsApp — Konsultasi GratisRingkasan poin kunci
- 1SBU KP001 wajib untuk pemasangan bangunan modular, panel pracetak, PPVC, dan bangunan kontainer (KBLI 41020) berdasarkan PP 28/2025
- 2Tanpa SBU KP001, PPh Final naik dari 2,65% menjadi 4% — selisih 1,35% dari nilai kontrak
- 3Kualifikasi Kecil butuh ekuitas minimal Rp300 juta, SKK PJTBU jenjang 6, PJSKBU jenjang 5, dan 1 peralatan di SIMPK
- 4Fabrikasi di workshop bukan lingkup KP001 — masuk manufaktur; gunakan KK012 untuk precast konvensional
- 5Dokumen kritis yang sering salah: NIB belum memuat KBLI 41020 versi 2025 dan SKK yang merangkap jabatan
- 6Paket all-in Mitra Konstruksi Rp8.000.000 untuk kualifikasi Kecil, selesai 5 hari kerja termasuk biaya resmi LSBU dan KTA asosiasi
Artikel pendukung
Syarat SBU KP001 2026 Terbaru: 9 Dokumen Wajib & Tabel Kualifikasi
SBU KP001 (Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung, KBLI 41020) memerlukan 9 dokumen utama yang harus lengkap sebelum diajukan ke LSBU. Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025, dokumen mencakup akta badan usaha, NIB OSS dengan KBLI 41020, NPWP aktif, neraca keuangan, SKK PJTBU, SKK PJSKBU, data peralatan di SIMPK, dokumen SMAP atau surat komitmen, serta rekaman pengalaman di SIMPAN khusus perpanjangan. Tiga dokumen yang paling sering menyebabkan penolakan adalah NIB dengan KBLI yang belum dikonversi ke format 2025, SKK tenaga yang merangkap di badan usaha lain, dan neraca tanpa audit KAP untuk kualifikasi Menengah ke atas. Ekuitas minimum berbeda per kualifikasi: Kecil Rp300 juta, Menengah Rp2 miliar, Besar Rp25 miliar.
Biaya Pengurusan SBU KP001 2026: Tarif Resmi All-In
Biaya pengurusan SBU KP001 2026 untuk kualifikasi Kecil adalah Rp8.000.000 secara all-in melalui Mitra Konstruksi, dengan jaminan selesai dalam waktu 5 hari kerja saja. Sebagai perbandingan, jika Anda memilih untuk mengurus sendiri secara mandiri melalui portal SIKI LPJK, SIMPAN, dan OSS RBA, total biaya resmi yang harus dibayarkan ke LSBU serta iuran KTA asosiasi berkisar antara Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000, namun membutuhkan waktu tunggu 30 sampai 45 hari kerja. Dengan selisih hanya Rp1.900.000 hingga Rp3.150.000, Anda dapat menghemat waktu satu bulan kerja dan menghindari risiko kehilangan tender konstruksi prapabrikasi gedung. Pengurusan ini sepenuhnya mengacu pada regulasi terbaru yaitu PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Tanpa kepemilikan SBU KP001 yang valid, badan usaha Anda berisiko terkena sanksi administratif berat serta tarif PPh Final konstruksi yang membengkak hingga 4% sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kendala Pengurusan SBU KP001 dan Solusi Cepat KBLI 41020
Mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) KP001 untuk Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung dengan KBLI 41020 sering kali menghadapi hambatan teknis pada sistem SIKI LPJK, SIMPK, dan OSS RBA. Berdasarkan ketentuan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, pelaku usaha wajib memenuhi integrasi data peralatan utama serta keabsahan SKK PJTBU Jenjang 8 dan PJSKBU Jenjang 7. Jika mengurus mandiri, Anda harus membayar biaya resmi Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 ke LSBU dan asosiasi dengan waktu tunggu mencapai 30 hingga 45 hari kerja. Kendala verifikasi peralatan di SIMPK sering memicu penolakan berkas yang berujung pada hilangnya peluang tender penting atau sanksi kenaikan tarif PPh Final hingga 4 persen. Mitra Konstruksi hadir memberikan solusi pengurusan lengkap all-in kualifikasi Kecil hanya senilai Rp8.000.000 yang selesai dalam 5 hari kerja tanpa repot. Kami menangani seluruh koordinasi, administrasi, hingga verifikasi dokumen di portal lpjk.pu.go.id secara profesional dan legal.
Beda SBU KP001 dan Subklasifikasi Terkait 2026 Terbaru
Mengetahui beda SBU KP001 dan subklasifikasi terkait 2026 sangat krusial agar perusahaan Anda tidak didiskualifikasi dari tender konstruksi nasional. Berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, SBU KP001 (KBLI 41020) khusus untuk Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung modular lengkap. SBU ini berbeda secara fungsional dengan KK012 (Struktur Beton), KK016 (Baja), KK001 (Pondasi), dan KK011 (Atap). Jika Anda mengurus mandiri melalui SIKI LPJK dan OSS RBA, biayanya mencapai Rp4.850.000 hingga Rp6.100.000 dengan proses birokrasi SIMPAN dan SIMPK selama 30 hingga 45 hari kerja. Sebagai solusinya, Mitra Konstruksi menyediakan layanan pengurusan SBU KP001 lengkap seharga Rp8.000.000 all-in yang selesai dalam 5 hari kerja tanpa repot. Kami menangani 5 hingga 8 permohonan per bulan dengan jaminan kelulusan sertifikasi sesuai SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 agar perusahaan Anda terhindar dari sanksi denda pajak PPh 4 persen akibat tidak memiliki SBU aktif.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu SBU KP001 dan siapa yang wajib memilikinya?
Apa perbedaan SBU KP001 dan KK012?
Apakah bangunan berbasis kontainer masuk lingkup KP001?
Berapa syarat keuangan untuk mengajukan SBU KP001 kualifikasi Kecil?
Berapa lama proses pengurusan SBU KP001 jika menggunakan Mitra Konstruksi?
Apakah perusahaan baru bisa langsung mengajukan SBU KP001?
Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:
Diskusikan kasus badan usaha Anda
Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

