Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

Panduan Lengkap SBU ST001 Jembatan: Syarat, Biaya & Cara Mengurus [2026]

Ilustrasi panduan Panduan Lengkap SBU ST001 Jembatan: Syarat, Biaya & Cara Mengurus [2026] — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
36 menit baca
Panduan SBU ST001 rancang bangun jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass dalam satu kontrak EPC. Hanya Besar, ekuitas Rp25 miliar, KBLI 42102. Biaya all-in Rp25–40 juta, 5 hari kerja. Akses tender rancang bangun jembatan Bina Marga dan jalan tol.

SBU ST001 adalah Sertifikat Badan Usaha wajib bagi perusahaan yang mengambil kontrak rancang bangun jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass — dari studi kelayakan dan desain struktur hingga load testing dan serah terima — dalam satu kontrak EPC. KBLI 42102. Hanya tersedia untuk kualifikasi Besar, dengan ekuitas minimum Rp25 miliar, PJTBU jenjang 9, dan PJSKBU jenjang 8 (minimal 2 orang). Biaya pengurusan melalui Mitra Konstruksi: Rp25–40 juta all-in, selesai 5 hari kerja.

Program percepatan infrastruktur nasional dan jalan tol terus menghasilkan paket EPC jembatan dan flyover baru setiap tahun. Kontrak EPC jembatan bentang panjang dan flyover jalan tol bernilai Rp50–500 miliar per paket — dan selisih PPh 1% (4% tanpa SBU vs 3% dengan SBU Besar) saja setara Rp500 juta–5 miliar per kontrak. Tanpa ST001, seluruh nilai itu tidak bisa disentuh.

Dasar hukum: PP 28/2025 · Permen PU 6/2025 · SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 · OSS RBA · SIKI LPJK · SIMPK · SIMPAN · lpjk.pu.go.id

Apa Itu SBU ST001 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SBU ST001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bangun bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass dalam satu kontrak EPC (Engineering, Procurement, Construction). Dalam model kontrak ini, satu badan usaha bertanggung jawab penuh atas perancangan teknis sekaligus pelaksanaan konstruksi — dari studi awal hingga sertifikat laik fungsi. Dasar hukumnya adalah PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan diverifikasi di SIKI LPJK.

Model EPC semakin dominan untuk jembatan bentang panjang, flyover jalan tol, dan underpass perkotaan karena menyederhanakan koordinasi antara perancang dan kontraktor — pemberi kerja cukup mengelola satu entitas. Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga secara aktif menggunakan model ini untuk program jembatan terpencil, jembatan kabel, dan paket flyover di koridor jalan nasional.

Perbedaan kritis yang sering membingungkan kontraktor:

  • BS003 (Konstruksi Jembatan): Anda membangun jembatan dari gambar yang sudah dibuat perencana lain. Ada dua kontrak terpisah: kontrak desain dan kontrak konstruksi. Tidak menanggung tanggung jawab rekayasa.
  • RK003 (Rekayasa Sipil Transportasi): Anda hanya merancang — tidak mengerjakan konstruksi fisik. Kontrak jasa rekayasa murni.
  • ST001: Anda merancang sekaligus membangun dalam satu kontrak. Klien membayar satu harga untuk jembatan yang selesai — Anda yang atur semua dari studi kelayakan hingga load testing dan serah terima.

Subklasifikasi ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar. Tidak ada kualifikasi Kecil atau Menengah untuk ST001. Ini mencerminkan kompleksitas teknis dan finansial dari pekerjaan EPC jembatan yang mensyaratkan kapasitas rekayasa struktur, pengadaan material skala besar, dan manajemen risiko konstruksi secara bersamaan.

Lingkup Pekerjaan ST001 dalam Satu Kontrak EPC

Tahap Kegiatan Output
Engineering — Studi Awal Studi kelayakan teknis, analisis lalu lintas, penetapan tipe jembatan, estimasi biaya awal Laporan kelayakan dan preliminary design
Engineering — Desain Detail Perancangan detail struktur: pondasi tiang, pier, abutment, balok gelagar, deck, sistem perlengkapan jembatan sesuai RSNI Gambar DED dan spesifikasi teknis
Engineering — Analisis Beban Analisis beban lalu lintas, beban angin, gempa, beban dinamis; pemodelan SAP, MIDAS, atau perangkat lunak struktur sejenis Laporan analisis struktur terverifikasi
Procurement — Perizinan Pengurusan persetujuan desain dari Bina Marga, pemilik jalan, dan instansi terkait sebelum pelaksanaan konstruksi Persetujuan teknis resmi
Procurement — Pengadaan Pengadaan material utama: beton prategang, baja struktural, tiang pancang, perlengkapan jembatan Bill of material dan rekaman pengadaan
Construction — Struktur Pekerjaan pondasi, struktur bawah (pier, abutment), struktur atas (gelagar, deck) sesuai gambar rancangan Konstruksi fisik jembatan sesuai spesifikasi
Construction — QC Pengawasan quality control oleh tim perancang internal: kualitas beton, penulangan, dan ereksi sesuai standar Laporan quality control dan dokumentasi as-built
Commissioning Uji beban (load testing), pemeriksaan defleksi, serah terima dengan dokumentasi teknis dan jaminan mutu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jembatan

Siapa yang Tidak Perlu ST001?

Penting untuk memahami batas lingkup ST001 agar tidak salah mengajukan SBU. Pekerjaan di luar lingkup ST001 meliputi: konstruksi jembatan saja dari gambar perencana lain (gunakan BS003), perancangan teknik sipil jembatan tanpa pelaksanaan (gunakan RK003), pemeliharaan jembatan yang sudah berdiri (masuk kontrak pemeliharaan), dan jembatan pejalan kaki skala kecil (masuk kontrak utama BS001). Salah subklasifikasi berarti SBU Anda tidak sah untuk tender yang dituju meski secara teknis mampu mengerjakannya.

Apa yang Terjadi Jika Kontraktor Jembatan Tidak Punya SBU ST001?

Kontraktor dengan portofolio jembatan panjang sekalipun tidak bisa mengikuti tender EPC tanpa ST001. Ini bukan soal kemampuan teknis — ini soal kesesuaian subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan PP 28/2025. Berikut konsekuensi konkret yang wajib dipahami sebelum musim tender berikutnya dibuka:

1. Tidak Bisa Mengikuti Tender EPC Jembatan dari Bina Marga

Paket EPC jembatan dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR — terutama untuk jembatan bentang panjang, jembatan kabel, atau program jembatan terpencil EPC — mensyaratkan SBU ST001 dalam dokumen prakualifikasi. Paket EPC jembatan tunggal bernilai Rp50–500 miliar per unit. Tanpa ST001, dokumen penawaran ditolak di meja panitia tanpa evaluasi lebih lanjut, bahkan jika semua aspek teknis lain terpenuhi.

2. Tidak Bisa Masuk Segmen Flyover dan Underpass Tol EPC

Pengelola jalan tol — termasuk BUMN seperti Jasa Marga dan Hutama Karya, maupun investor swasta — membangun ratusan flyover dan underpass menggunakan model EPC. Satu kontraktor yang merancang dan membangun sesuai kriteria kinerja yang ditetapkan pemberi kerja. Semua paket model ini mensyaratkan ST001. Tanpa ST001, Anda hanya bisa berperan sebagai subkontraktor pelaksana dari pemegang ST001 — bukan sebagai pemenang kontrak utama.

3. PPh Final Lebih Mahal — Kerugian Signifikan per Kontrak EPC

Badan usaha tanpa SBU dikenakan PPh Final 4% atas nilai kontrak. Badan usaha dengan SBU Besar yang aktif dikenakan PPh Final 3%. Selisih 1% ini terlihat kecil, namun pada kontrak EPC jembatan bernilai besar, angkanya sangat signifikan:

Nilai Kontrak EPC PPh Tanpa SBU (4%) PPh dengan SBU Besar (3%) Selisih per Kontrak
Rp50 miliar Rp2.000.000.000 Rp1.500.000.000 Rp500.000.000
Rp100 miliar Rp4.000.000.000 Rp3.000.000.000 Rp1.000.000.000
Rp200 miliar Rp8.000.000.000 Rp6.000.000.000 Rp2.000.000.000
Rp500 miliar Rp20.000.000.000 Rp15.000.000.000 Rp5.000.000.000

4. Tidak Bisa Bermitra EPC dengan Kontraktor Asing untuk Jembatan Bentang Panjang

Konsorsium kontraktor asing yang ikut tender jembatan bentang panjang di Indonesia wajib bermitra dengan kontraktor lokal bersertifikat sesuai regulasi Permen PU 6/2025. ST001 adalah syarat minimum untuk menjadi mitra lokal dalam konsorsium EPC jembatan internasional. Tanpa ST001, perusahaan Anda tidak bisa masuk ke konsorsium tersebut dan kehilangan akses ke proyek infrastruktur bergengsi bernilai Rp500 miliar ke atas.

5. Kehilangan Akses ke Model EPC Infrastruktur Bernilai Tinggi

Tren kebijakan pengadaan Kementerian PUPR semakin mengarah ke model EPC untuk efisiensi anggaran dan percepatan penyelesaian proyek. Jembatan bentang panjang, jembatan kabel, dan flyover jalan tol hampir seluruhnya menggunakan model ini. Tanpa ST001, perusahaan Anda terkunci di segmen BS (konstruksi saja) yang kompetisinya semakin ketat dengan margin yang lebih tipis.

6. Risiko Sanksi Administratif PP 28/2025

Mengerjakan rancang bangun jembatan dalam satu kontrak EPC tanpa SBU ST001 melanggar PP 28/2025. Sanksi administratif berlaku bertahap: teguran tertulis pertama, denda administratif, penghentian pekerjaan di lapangan, hingga pencabutan NIB sesuai mekanisme OSS RBA yang diatur Permen PU 6/2025. Pengawasan kepatuhan SBU semakin diperketat setelah integrasi data SIKI LPJK dengan sistem OSS.

Apa Saja Syarat Dokumen SBU ST001 2026?

ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar. Ini berarti seluruh persyaratan kualifikasi Besar berlaku — ekuitas minimum Rp25 miliar yang diverifikasi audit KAP, SKK PJTBU jenjang 9 dan PJSKBU jenjang 8 (minimal 2 orang), 3 peralatan utama tercatat di SIMPK, serta SMAP ISO 37001 aktif (surat komitmen tidak berlaku untuk kualifikasi Besar). Dibanding subklasifikasi terintegrasi lain seperti SDA atau pertambangan, tenaga ahli struktur jembatan jenjang 8 relatif lebih tersedia di pasar — namun tetap membutuhkan verifikasi aktif di SIKI LPJK agar tidak merangkap.

Untuk panduan lebih lengkap tentang setiap persyaratan, lihat artikel lengkap syarat SBU ST001.

# Dokumen Detail Teknis Yang Paling Sering Salah Estimasi Waktu Persiapan
1 Akta pendirian dan perubahan terakhir PT: disahkan Kemenkumham; CV: didaftarkan PN Akta tidak mencerminkan susunan direksi dan komisaris terkini Langsung jika sudah diperbarui; 7–14 hari jika perlu perubahan akta
2 NIB memuat KBLI 42102 dari OSS RBA KBLI 2025 wajib digunakan; pastikan bukan KBLI 2020 lama KBLI belum dikonversi ke KBLI 2025 — sistem SIKI LPJK otomatis menolak 2–3 hari kerja update di OSS RBA
3 NPWP badan usaha aktif Cek status aktif di ereg.pajak.go.id; bukan non-efektif NPWP non-efektif karena tidak lapor SPT tahunan 2 tahun berturut-turut 3–7 hari reaktivasi di KPP setempat
4 Neraca keuangan ekuitas ≥ Rp25 miliar (wajib audit KAP) KAP harus terdaftar aktif di PPPK Kemenkeu; neraca sendiri tidak diterima KAP tidak terdaftar di PPPK, atau laporan audit tidak mencantumkan opini wajar 14–30 hari, biaya Rp15–50 juta (dibayar langsung ke KAP)
5 SKK PJTBU jenjang 9 aktif di SIKI LPJK Tenaga tetap; tidak boleh merangkap di badan usaha lain yang terdaftar di SIKI SKK masih aktif tercatat di perusahaan lain — butuh proses pelepasan resmi di SIKI 3–5 hari kerja proses pelepasan di SIKI
6 SKK PJSKBU jenjang 8 (minimal 2 orang) aktif di SIKI LPJK Masing-masing tidak boleh merangkap; bidang keahlian relevan dengan jembatan Satu dari dua PJSKBU ternyata masih terdaftar di perusahaan sebelumnya 3–5 hari kerja pelepasan per orang
7 3 peralatan utama tercatat di SIMPK Milik sendiri atau sewa resmi ≥1 tahun (perjanjian notaril/PPJB); harus terdaftar di SIMPK Sewa di bawah tangan tanpa notaris; tidak terdaftar di SIMPK sehingga tidak terverifikasi 1–7 hari mendaftarkan ke SIMPK per unit peralatan
8 Dokumen SMAP Sertifikat ISO 37001 aktif atau dokumen penerapan SMAP; surat komitmen TIDAK berlaku untuk Besar Mengira surat komitmen masih berlaku untuk kualifikasi Besar seperti dulu Penerapan SMAP: 2–4 minggu; ISO 37001: 2–3 bulan
9 Rekaman pengalaman EPC di SIMPAN (khusus perpanjangan) Harus pengalaman EPC jembatan — bukan sekadar pengalaman konstruksi BS003 Memasukkan pengalaman konstruksi jembatan biasa (BS003) sebagai pengalaman EPC 1–5 hari input dan verifikasi di SIMPAN

Untuk rincian kendala yang paling sering ditemui saat pengajuan dan cara mengatasinya, baca artikel kendala pengurusan SBU ST001.

Berapa Biaya Pengurusan SBU ST001 dan Lebih Hemat Urus Sendiri?

Pertanyaan ini sering muncul di awal konsultasi. Jawabannya tidak sesederhana membandingkan satu angka — karena komponen biaya untuk SBU kualifikasi Besar lebih kompleks dibanding kualifikasi Kecil atau Menengah. Ada dua kelompok biaya yang perlu dipisahkan: biaya resmi yang selalu dibayar (ke LSBU, asosiasi, dan KAP), dan biaya koordinasi serta waktu staf internal yang bisa sangat bervariasi.

Komponen Biaya Urus Sendiri Paket Mitra Konstruksi All-In
Biaya resmi LSBU (kualifikasi Besar) Rp3.000.000–Rp4.000.000 (bayar sendiri langsung ke LSBU) Sudah termasuk dalam paket
Iuran KTA asosiasi Rp850.000–Rp1.100.000 (bayar sendiri ke asosiasi) Sudah termasuk dalam paket
Biaya administrasi, koordinasi, dan waktu staf Rp1.000.000–Rp1.500.000 + 30–45 hari kerja staf internal Sudah termasuk; selesai 5 hari kerja
Audit KAP (ekuitas Besar) Rp15.000.000–Rp50.000.000 (bayar langsung ke KAP) Rp15.000.000–Rp50.000.000 (tetap bayar langsung ke KAP)
Total biaya ke Mitra Konstruksi — Rp25.000.000–Rp40.000.000 flat
Waktu penyelesaian 30–45 hari kerja (jika tidak ada revisi) 5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Selisih biaya antara urus sendiri dan paket Mitra Konstruksi memang ada — namun selisih waktu jauh lebih kritis untuk kontraktor yang mengejar tender. Saat ada tender EPC jembatan senilai Rp100–500 miliar yang jadwal pemasukannya 3 minggu lagi, keterlambatan SBU 30 hari berarti kehilangan seluruh peluang tersebut. Biaya pengurusan Rp25–40 juta berbanding kontrak EPC Rp100–500 miliar adalah perhitungan yang sangat jelas.

Untuk rincian lengkap struktur biaya dan perbandingan per komponen, lihat artikel biaya pengurusan SBU ST001.

Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU ST001 di Lapangan?

Studi kasus — PT Kontraktor kualifikasi Besar, Jakarta, ekuitas Rp40 miliar.

PT ini memiliki portofolio yang solid: 12 jembatan diselesaikan dalam 8 tahun, semua menggunakan model BS003 (membangun dari gambar perencana eksternal). Saat operator jalan tol nasional mengeluarkan tender EPC flyover senilai Rp180 miliar — dengan model satu kontrak di mana kontraktor merancang sekaligus membangun sesuai kriteria kinerja — PT mengajukan dokumen prakualifikasi.

Dokumen ditolak di tahap evaluasi administratif. Alasannya tunggal: PT hanya memiliki BS003, tidak memiliki ST001. Kemampuan teknis tidak dipertimbangkan karena tidak ada SBU yang sesuai subklasifikasi.

Mereka segera menghubungi Mitra Konstruksi. Review dokumen menunjukkan semua elemen sudah siap: ekuitas Rp40 miliar telah diaudit KAP terdaftar PPPK, SKK PJTBU jenjang 9 tidak merangkap di perusahaan lain, ISO 37001 aktif, dan 3 unit peralatan utama (crane lattice boom, concrete pump, dan dump truck) sudah terdaftar di SIMPK. Tidak ada kendala apapun yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

SBU ST001 terbit dalam 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan permohonan diajukan ke sistem lpjk.pu.go.id. Tiga minggu kemudian, PT berhasil memenangkan tender EPC flyover sejenis senilai Rp145 miliar dari paket yang berbeda. Penghematan PPh dari satu kontrak ini saja: Rp1,45 miliar (selisih antara PPh 4% tanpa SBU vs 3% dengan SBU Besar aktif).

Pelajaran utama dari kasus ini: kesiapan dokumen adalah penentu utama kecepatan terbit. Dengan semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis (SKK merangkap, KBLI salah, atau SMAP belum siap), proses 5 hari kerja adalah realistis dan berulang kali kami capai. Kami menangani 5–8 permohonan per bulan dengan pola serupa.

Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU ST001?

Apa bedanya EPC ST001 dengan Design and Build — apakah sama?
Secara substansi sama. "EPC" (Engineering, Procurement, Construction) dan "Design and Build" atau "Rancang Bangun" adalah model kontrak yang identik — satu kontraktor bertanggung jawab merancang sekaligus membangun dan menyerahkan hasil akhir kepada pemberi kerja. ST001 adalah SBU yang dipersyaratkan untuk model kontrak ini, khusus untuk jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass. Istilah yang digunakan dalam dokumen tender bisa berbeda-beda, tapi jika satu kontraktor menanggung perancangan dan konstruksi sekaligus, ST001 adalah SBU yang dibutuhkan.
Apakah bisa mengajukan ST001 dan BS003 dalam satu badan usaha?
Bisa dan disarankan bagi kontraktor yang ingin menjangkau dua segmen pasar sekaligus. BS003 untuk mengikuti tender konstruksi jembatan biasa dari gambar perencana eksternal; ST001 untuk tender EPC jembatan (rancang dan bangun dalam satu kontrak). Keduanya tidak saling mengecualikan. Banyak kontraktor besar memiliki keduanya untuk memaksimalkan fleksibilitas dalam mengikuti berbagai jenis tender dari Bina Marga maupun pengelola jalan tol.
Apakah underpass jalan dan railway underpass termasuk ST001?
Underpass jalan — jalur kendaraan yang melintas di bawah jalan lain atau persimpangan — termasuk dalam lingkup ST001. Underpass dalam konteks sistem kereta api, MRT, atau LRT yang merupakan bagian dari infrastruktur transportasi rel lebih kompleks secara subklasifikasi; konsultasikan spesifikasi kontrak yang ditargetkan karena bisa memerlukan ST001, BS003, atau subklasifikasi lain tergantung siapa pemberi kerja dan bagaimana kontrak distrukturkan.
Berapa jenjang SKK minimum PJTBU dan PJSKBU untuk ST001?
PJTBU minimal jenjang 9 (Ahli Utama tertinggi) dan PJSKBU minimal jenjang 8, dengan minimal 2 orang PJSKBU. Persyaratan ini lebih tinggi dari subklasifikasi BS yang umumnya mensyaratkan jenjang 7–8. Bidang keahlian yang relevan: teknik sipil dengan spesialisasi struktur jembatan, rekayasa transportasi, atau geoteknik. Verifikasi keaktifan SKK dilakukan di sistem SIKI LPJK melalui lpjk.pu.go.id — status tidak boleh sedang merangkap di badan usaha lain.
Apakah ada penjualan tahunan minimum untuk pengajuan baru ST001?
Untuk pengajuan baru (pertama kali), penjualan tahunan Rp50 miliar tidak dipersyaratkan — hanya ekuitas minimum Rp25 miliar yang wajib terpenuhi dan dibuktikan dengan laporan audit KAP. Penjualan tahunan baru diperhitungkan saat perpanjangan, di mana rekaman pengalaman EPC di SIMPAN menjadi sangat penting. Pastikan setiap kontrak EPC jembatan yang diselesaikan langsung diinput ke SIMPAN sejak awal masa berlaku SBU.
Berapa lama SBU ST001 berlaku dan bagaimana perpanjangannya?
SBU ST001 berlaku 3 tahun sesuai PP 28/2025. Perpanjangan harus dimulai paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem lpjk.pu.go.id. Untuk perpanjangan, diperlukan rekaman pengalaman EPC jembatan yang terdokumentasi di SIMPAN — bukan sekadar pengalaman konstruksi BS003. Jika tidak ada pengalaman EPC yang direkam selama masa berlaku, perpanjangan berpotensi bermasalah. Catat semua kontrak EPC ke SIMPAN dari hari pertama.

Siap Mengurus SBU ST001 untuk Masuk Segmen EPC Jembatan?

Program percepatan infrastruktur nasional terus menghasilkan paket EPC jembatan dan flyover baru setiap kuartal. Kami menangani pengurusan SBU ST001 untuk kontraktor yang ingin masuk segmen EPC jembatan — termasuk pengecekan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan, koordinasi SIKI LPJK, dan pemantauan proses hingga SBU terbit. Konsultasi awal gratis, tanpa komitmen.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Apa saja dokumen wajib SBU ST001 secara rinci?

SBU ST001 — subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Terintegrasi (KBLI 42102) — mensyaratkan 9 dokumen wajib untuk kualifikasi Besar. Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025, dokumen yang paling sering menyebabkan penolakan adalah neraca audit KAP, status SKK PJTBU jenjang 8 di SIKI LPJK, dan dokumen SMAP. Artikel ini membahas seluruh persyaratan secara rinci agar pengajuan Anda tidak dikembalikan oleh LSBU.

Apa Saja Daftar Lengkap Syarat Dokumen SBU ST001?

Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, seluruh pengajuan SBU ST001 kualifikasi Besar wajib melampirkan 9 dokumen berikut secara lengkap dan valid sebelum berkas diunggah ke sistem LSBU yang terintegrasi dengan OSS RBA. Kekurangan satu dokumen pun akan membuat permohonan dikembalikan, sehingga penting memahami detail dan kesalahan umum di setiap item sebelum memulai proses pengajuan.

# Dokumen Detail Yang Sering Salah
1 Akta pendirian dan perubahan terakhir Disahkan Kemenkumham; akta perubahan terbaru wajib mencerminkan susunan direksi aktif Akta tidak mencerminkan direksi terkini sehingga SIKI menolak data penanggung jawab
2 NIB dari OSS RBA memuat KBLI 42102 Wajib sudah dikonversi ke KBLI 2025; cek di oss.go.id NIB masih memuat kode atau judul KBLI lama — SIKI LPJK otomatis menolak
3 NPWP badan usaha aktif Status aktif; verifikasi di ereg.pajak.go.id NPWP berstatus non-efektif karena tidak lapor SPT lebih dari 2 tahun
4 Neraca keuangan dengan ekuitas minimal Rp25 miliar Wajib diaudit KAP terdaftar PPPK Kemenkeu; ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar Neraca yang ditandatangani sendiri (tidak diaudit KAP) tidak diterima LSBU
5 SKK PJTBU jenjang 8 aktif di SIKI Tenaga tetap perusahaan; tidak boleh merangkap di badan usaha lain SKK masih tercatat aktif di badan usaha lain — sistem SIKI langsung mendeteksi rangkap
6 SKK PJSKBU jenjang 7 aktif di SIKI Tidak boleh merangkap di badan usaha konstruksi manapun Proses pelepasan dari perusahaan lama belum selesai saat pengajuan dilakukan
7 Satu peralatan utama tercatat di SIMPK Milik sendiri atau sewa resmi minimal 1 tahun; harus terdaftar di SIMPK sebelum pengajuan Perjanjian sewa di bawah tangan tanpa notaris — tidak diakui sistem SIMPK
8 Dokumen SMAP Sertifikat ISO 37001 atau dokumen penerapan SMAP; surat komitmen tidak berlaku untuk kualifikasi Besar Perusahaan mengira surat komitmen masih berlaku seperti sebelum berlakunya PP 28/2025
9 Rekaman pengalaman rancang bangun di SIMPAN Khusus perpanjangan; pengalaman harus bersifat EPC jembatan. Pengajuan baru tidak diwajibkan. Pengalaman yang dilampirkan bukan EPC penuh — hanya pelaksanaan konstruksi biasa

Dokumen Apa yang Paling Sering Menyebabkan Penolakan SBU ST001?

Dari pengalaman menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, tiga dokumen berikut adalah penyebab penolakan paling berulang untuk subklasifikasi ST001. Memahami akar masalah dan solusinya sejak awal dapat menghemat 2–4 minggu waktu revisi berkas.

1. Neraca Keuangan Tanpa Audit KAP Terdaftar

Masalah: Banyak perusahaan melampirkan neraca yang ditandatangani sendiri oleh direktur keuangan atau neraca yang diaudit KAP lokal yang tidak terdaftar di PPPK Kemenkeu. LSBU menolak keduanya secara otomatis karena PP 28/2025 mewajibkan audit oleh KAP terdaftar yang dapat diverifikasi di ppjk.kemenkeu.go.id.

Solusi: Pastikan KAP yang Anda gunakan terdaftar aktif di PPPK Kemenkeu sebelum menandatangani kontrak audit. Biaya audit KAP berkisar Rp15.000.000–Rp50.000.000 bergantung skala perusahaan.

Estimasi waktu penyelesaian: 14–30 hari kerja — ini adalah item terlama dalam seluruh proses persiapan. Mulai proses audit KAP di hari pertama persiapan dokumen, paralel dengan dokumen lain.

2. SKK PJTBU atau PJSKBU Masih Terdaftar di Perusahaan Lain

Masalah: Sistem SIKI LPJK (lpjk.pu.go.id) mendeteksi rangkap jabatan secara real-time. Jika SKK tenaga ahli masih aktif terdaftar sebagai PJTBU atau PJSKBU di badan usaha lain, pengajuan langsung ditolak tanpa bisa diproses lebih lanjut.

Solusi: Lakukan proses pelepasan resmi di SIKI terlebih dahulu. Pelepasan memerlukan persetujuan dari badan usaha lama dan bisa memakan waktu 3–14 hari kerja tergantung respons perusahaan lama.

Estimasi waktu penyelesaian: 3–14 hari kerja — mulai paralel dengan proses audit KAP.

3. Dokumen SMAP Berupa Surat Komitmen

Masalah: Sebelum berlakunya PP 28/2025, surat komitmen penerapan SMAP masih diterima untuk kualifikasi Besar. Aturan baru menghapus ketentuan ini. Perusahaan yang mengajukan dengan surat komitmen akan langsung mendapatkan penolakan dari LSBU.

Solusi: Siapkan sertifikat ISO 37001 yang masih berlaku, atau susun dokumen penerapan SMAP yang terstruktur sesuai panduan Permen PU 6/2025. Jika ISO 37001 belum ada, proses sertifikasi baru memerlukan 60–90 hari kerja.

Estimasi waktu penyelesaian: ISO 37001 baru 60–90 hari kerja; dokumen SMAP alternatif 14–30 hari kerja.

Bagaimana Persyaratan Keuangan Ekuitas, Neraca, dan KAP untuk SBU ST001?

ST001 hanya tersedia dalam satu kualifikasi: Besar. Tidak ada kualifikasi Kecil atau Menengah untuk subklasifikasi ini. Persyaratan keuangan bersifat mutlak — tidak ada toleransi ekuitas di bawah ambang batas yang ditetapkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Berikut rincian seluruh aspek keuangan yang wajib dipenuhi.

Aspek Keuangan Kualifikasi Besar Catatan Penting
Ekuitas minimum Rp25.000.000.000 (Rp25 miliar) Wajib terverifikasi dalam neraca yang diaudit KAP; ekuitas di bawah ambang batas tidak bisa dikompensasi dengan cara lain
Penjualan tahunan (pengajuan baru) Tidak dipersyaratkan untuk pengajuan pertama Penjualan tahunan Rp50 miliar baru relevan untuk konteks perpanjangan dan evaluasi kinerja
Jenis laporan keuangan Laporan keuangan yang telah diaudit KAP Neraca yang hanya ditandatangani direksi atau akuntan internal tidak diterima LSBU
Syarat KAP auditor Terdaftar aktif di PPPK Kemenkeu Verifikasi status KAP di ppjk.kemenkeu.go.id sebelum menandatangani kontrak audit
Estimasi biaya audit KAP Rp15.000.000–Rp50.000.000 Bergantung pada ukuran perusahaan, jumlah entitas, dan kompleksitas laporan keuangan
Estimasi waktu audit KAP 14–30 hari kerja Item paling memakan waktu dalam seluruh proses persiapan — wajib dimulai di hari pertama
Masa berlaku SBU setelah terbit 3 tahun Perpanjangan memerlukan bukti penjualan tahunan dan rekaman pengalaman di SIMPAN

Bagaimana Persyaratan SKK PJTBU dan PJSKBU untuk SBU ST001?

ST001 mensyaratkan tenaga ahli dengan jenjang SKK lebih tinggi dibanding mayoritas subklasifikasi konstruksi umum. PJTBU wajib berjenjang 8 (Ahli Utama) — bukan jenjang 7 — karena pekerjaan terintegrasi jembatan, fly over, dan underpass termasuk kategori risiko tinggi berdasarkan Permen PU 6/2025. SKK jenjang 8 spesialisasi jembatan lebih tersedia dibanding beberapa subklasifikasi terintegrasi lain karena banyaknya proyek jembatan nasional, namun proses pelepasan dari badan usaha lama tetap menjadi bottleneck utama.

Posisi Jenjang SKK Minimum Jumlah Boleh Merangkap? Catatan
PJTBU Jenjang 9 (Ahli Utama tertinggi) 1 orang Tidak boleh Wajib tenaga tetap perusahaan; status aktif di SIKI LPJK; verifikasi di lpjk.pu.go.id
PJSKBU Jenjang 8 (Ahli Utama) 2 orang Tidak boleh Masing-masing tidak boleh merangkap di badan usaha konstruksi lain; proses pelepasan wajib tuntas sebelum pengajuan

Perhatikan bahwa data checklist pengajuan mencantumkan PJTBU jenjang 8 dan PJSKBU jenjang 7 sebagai persyaratan minimum dokumen yang diunggah, namun tabel kualifikasi Besar ST001 menetapkan standar yang lebih tinggi: PJTBU jenjang 9 dan PJSKBU jenjang 8 sebanyak 2 orang. Pastikan tenaga ahli Anda memenuhi standar kualifikasi Besar, bukan hanya standar dokumen minimum. Identifikasi calon PJTBU dan PJSKBU minimal 2–6 bulan sebelum pengajuan untuk mengantisipasi waktu proses pelepasan dari badan usaha lama.

Berapa Lama Waktu Menyiapkan Semua Dokumen SBU ST001?

Waktu persiapan sangat bergantung pada kondisi awal dokumen perusahaan. Perusahaan yang sudah memiliki ekuitas teraudit, SKK tidak merangkap, dan ISO 37001 aktif dapat menyelesaikan persiapan dalam 21–30 hari kerja dengan mengerjakan semua item secara paralel. Perusahaan yang memulai dari nol — khususnya yang belum punya ISO 37001 — memerlukan 60–90 hari kerja. Setelah semua dokumen lengkap dan diunggah ke LSBU, penerbitan SBU ST001 memerlukan 5 hari kerja.

Item Persiapan Kondisi Ideal (HK) Kondisi Ada Kendala (HK) Bisa Paralel?
Update KBLI 42102 di OSS RBA 2–3 5–7 Ya — mulai dari hari pertama
Audit KAP ekuitas Rp25 miliar 14 30 Ya — prioritas utama, mulai pertama
Pelepasan dan registrasi SKK PJTBU j9 3–5 7–14 Ya — mulai paralel dengan audit KAP
Pelepasan dan registrasi SKK PJSKBU j8 (2 orang) 5–7 10–21 Ya
Registrasi atau pemindahan peralatan ke SIMPK 1–7 7–14 (jika baru beli/sewa) Ya
Sertifikasi ISO 37001 baru (jika belum ada) 60 90 Ya — mulai paralel dari hari pertama
Penyusunan dokumen SMAP alternatif ISO 14–21 30 Ya
Rekaman pengalaman EPC jembatan di SIMPAN (perpanjangan) 3–5 7–14 Ya
Total persiapan (semua paralel) 21–30 60–90 —
Penerbitan SBU setelah berkas lengkap 5 5 —

Satu kesalahan manajemen waktu yang paling sering terjadi adalah menunggu dokumen lain selesai sebelum memulai audit KAP. Audit KAP dan sertifikasi ISO 37001 (jika dibutuhkan) harus dimulai di hari yang sama dengan dokumen lainnya. Jika kedua item ini dikerjakan secara serial, total waktu persiapan bisa melampaui 120 hari kerja.

Jika perusahaan Anda sudah memiliki semua dokumen dalam kondisi ideal — ekuitas teraudit, SKK tidak merangkap, ISO 37001 aktif, peralatan terdaftar di SIMPK — seluruh proses dari persiapan hingga SBU ST001 terbit dapat diselesaikan dalam 26–35 hari kerja.

Mitra Konstruksi menangani 5–8 permohonan SBU per bulan termasuk ST001 kualifikasi Besar. Paket pengurusan lengkap all-in mencakup koordinasi audit KAP, verifikasi SKK di SIKI LPJK, registrasi SIMPK, dan seluruh proses pengajuan hingga SBU terbit — tanpa biaya tersembunyi. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Bagaimana rincian komponen biaya SBU ST001?

Biaya pengurusan SBU ST001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Terintegrasi — KBLI 42102) melalui Mitra Konstruksi: Rp25–40 juta all-in untuk kualifikasi Besar, sudah termasuk biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan di SIKI LPJK, SIMPK, dan SIMPAN. Audit KAP untuk verifikasi ekuitas minimum Rp25 miliar dibayarkan terpisah ke KAP pilihan Anda: estimasi Rp15–50 juta. ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar — tidak ada kualifikasi Kecil atau Menengah. Dasar hukum: PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025. Dengan SBU ST001, PPh Final turun dari 4% menjadi 3% — penghematan Rp500 juta per kontrak EPC jembatan senilai Rp50 miliar.

Apa Saja yang Termasuk dalam Paket All-In Mitra Konstruksi untuk SBU ST001?

Paket Rp25–40 juta Mitra Konstruksi dirancang sebagai solusi pengurusan lengkap — satu angka yang sudah mencakup semua komponen yang dibayarkan ke LSBU, asosiasi, dan koordinasi administrasi. Tidak ada biaya tambahan tersembunyi di luar audit KAP yang memang dibayar langsung ke KAP pilihan perusahaan Anda. Berikut rincian setiap komponen yang sudah termasuk dalam paket:

KomponenNilai EstimasiStatus dalam Paket Mitra
Biaya resmi LSBU (termasuk verifikasi dan survei)Rp3.000.000–Rp4.000.000✓ Sudah termasuk
Iuran KTA asosiasi konstruksi (1 tahun pertama)Rp850.000–Rp1.100.000✓ Sudah termasuk
Biaya administrasi dan koordinasi LPJK/SIKIRp1.000.000–Rp1.500.000✓ Sudah termasuk
Input dan verifikasi data peralatan di SIMPKRp500.000–Rp1.000.000✓ Sudah termasuk
Review dokumen sebelum pengajuan (mencegah penolakan)Tidak ternilai✓ Sudah termasuk
Monitoring status pengajuan di SIMPAN hingga SBU terbit—✓ Sudah termasuk
Koordinasi PJTBU dan PJSKBU di SIKI LPJK (lpjk.pu.go.id)—✓ Sudah termasuk
Audit KAP (verifikasi ekuitas Rp25 miliar)Rp15.000.000–Rp50.000.000✗ Terpisah — dibayar ke KAP pilihan Anda
Total ke Mitra Konstruksi (ex-KAP)
—Rp25.000.000–Rp40.000.000 flat

Kompleksitas ST001 jauh di atas SBU konsultansi atau SBU spesialis kualifikasi Kecil. Verifikasi ekuitas Rp25 miliar, survei 3 unit peralatan di SIMPK, koordinasi 2 PJSKBU jenjang 8 di SIKI, dan kepatuhan SMAP — semua ini membutuhkan koordinasi yang tidak bisa diselesaikan dengan formulir standar. Di sinilah nilai paket all-in Mitra Konstruksi: tim kami menangani 5–8 permohonan SBU per bulan, termasuk subklasifikasi ST, sehingga tahu persis dokumen mana yang sering ditolak dan bagaimana mencegahnya sejak awal.

Lebih Hemat Urus Sendiri atau Pakai Paket Mitra untuk SBU ST001?

Pertanyaan ini wajar ditanyakan setiap direktur yang pertama kali melihat angka Rp25–40 juta. Jawabannya bergantung pada bagaimana Anda menghitung total biaya — bukan hanya uang yang keluar ke LSBU, tetapi juga waktu staf senior yang tersita dan risiko tertinggal tender karena SBU belum terbit.

Item PerbandinganUrus SendiriPaket Mitra All-In
Biaya langsung ke LSBU dan asosiasiRp4.850.000–Rp6.100.000Sudah termasuk dalam paket
Waktu pengurusan aktif30–45 hari kerja staf5 hari kerja
Risiko penolakan berkasTinggi — perlu revisi dan kirim ulangRendah — diperiksa sebelum dikirim
Opportunity cost direktur/staf seniorRp5.000.000–Rp15.000.000 (estimasi 30–45 HK)Nol
Input peralatan di SIMPK (kurva belajar)3–7 hari kerja tambahanSudah termasuk dalam 5 HK
Audit KAP (terpisah di kedua jalur)Rp15.000.000–Rp50.000.000Rp15.000.000–Rp50.000.000 (sama)
Total ke pihak ketiga (ex-KAP)Rp4.850.000–Rp6.100.000 + 30–45 HK stafRp25.000.000–Rp40.000.000 flat, 5 HK

Selisih biaya langsung ke pihak ketiga antara urus sendiri dan paket Mitra memang ada: Rp18,9–33,9 juta. Namun hitung juga: 25 hari kerja yang diselamatkan setara Rp5–15 juta nilai waktu direktur atau manajer senior, ditambah risiko penolakan yang bisa memundurkan penerbitan SBU 2–4 minggu. Untuk perusahaan yang sedang mengincar tender EPC jembatan senilai Rp50–500 miliar, keterlambatan SBU satu minggu bisa berarti gugur dari seluruh paket dokumen penawaran. Selisih biaya Rp18,9–33,9 juta menjadi tidak signifikan dibandingkan nilai kontrak yang dipertaruhkan.

Berapa Penghematan PPh Final yang Didapat dengan SBU ST001?

PPh Final untuk pekerjaan konstruksi diatur berdasarkan kualifikasi SBU perusahaan. Dengan SBU ST001 kualifikasi Besar, tarif PPh Final turun dari 4% (tanpa SBU atau SBU tidak sesuai) menjadi 3%. Selisih 1% ini terlihat kecil, tetapi pada skala kontrak EPC jembatan yang umumnya bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, angkanya sangat material. Berikut simulasi penghematan untuk 4 skenario nilai kontrak:

Nilai Kontrak EPC JembatanPPh Tanpa SBU (4%)PPh SBU Besar (3%)PenghematanKelipatan vs Biaya SBU
Rp50 miliarRp2 miliarRp1,5 miliarRp500 juta12,5×
Rp100 miliarRp4 miliarRp3 miliarRp1 miliar25×
Rp200 miliarRp8 miliarRp6 miliarRp2 miliar50×
Rp500 miliarRp20 miliarRp15 miliarRp5 miliar125×

Biaya total mendapatkan SBU ST001 — termasuk paket Mitra Rp25–40 juta dan audit KAP Rp15–50 juta — maksimal Rp90 juta. Pada kontrak EPC jembatan pertama senilai Rp50 miliar, penghematan PPh sudah mencapai Rp500 juta: atau ROI 5,5× dari total investasi SBU. Artinya, biaya SBU kembali sepenuhnya dalam satu kontrak pertama, dan seluruh kontrak berikutnya menikmati penghematan bersih Rp500 juta ke atas per proyek.

Berapa Biaya SBU ST001 per Kualifikasi yang Tersedia?

Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025, subklasifikasi ST001 untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan Terintegrasi (EPC/rancang bangun) hanya tersedia dalam satu kualifikasi: Besar. Tidak ada jalur ST001 untuk kualifikasi Kecil atau Menengah — karena pekerjaan rancang bangun jembatan memerlukan kapasitas teknis dan finansial yang hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan kualifikasi Besar. Perusahaan yang belum memenuhi syarat Besar dapat mempertimbangkan subklasifikasi BS003 (Konstruksi Jembatan non-terintegrasi) sebagai alternatif awal.

KualifikasiEkuitas MinimumPenjualan Tahunan MinimumPJTBUPJSKBUPeralatanAudit KAPBiaya Paket Mitra
Besar Rp25.000.000.000 Rp50.000.000.000 Jenjang 9 (1 orang) Jenjang 8 (2 orang) 3 unit di SIMPK Wajib (PPPK Kemenkeu) Rp25.000.000–Rp40.000.000
Kecil Tidak tersedia untuk subklasifikasi ST001
Menengah Tidak tersedia untuk subklasifikasi ST001

Masa berlaku SBU ST001 adalah 3 tahun sejak diterbitkan. SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI ISO 37001) wajib diimplementasikan dalam 1 tahun setelah SBU terbit — bukan sebagai syarat mendaftar, melainkan sebagai kewajiban pasca-penerbitan yang dipantau saat perpanjangan. Seluruh personel PJTBU dan PJSKBU wajib terdaftar aktif di SIKI LPJK melalui portal lpjk.pu.go.id sebelum berkas pengajuan dikirim ke OSS RBA.

Apa Saja Pertanyaan Umum Seputar Biaya SBU ST001?

Mengapa paket ST001 jauh lebih mahal dari SBU konsultansi yang hanya Rp8 juta?
SBU konsultansi (seri RK/RT) tidak mensyaratkan ekuitas minimum Rp25 miliar, tidak memerlukan audit KAP, tidak ada peralatan yang harus diregistrasi di SIMPK, dan proses verifikasi LSBU-nya lebih singkat. ST001 adalah salah satu subklasifikasi paling kompleks di sistem sertifikasi Indonesia — verifikasi ekuitas puluhan miliar, survei 3 unit peralatan, koordinasi 2 PJSKBU jenjang 8 di SIKI, dan kepatuhan SMAP. Biaya Rp25–40 juta mencerminkan kompleksitas nyata proses yang ditangani tim Mitra Konstruksi, bukan markup arbitrer.
Apakah audit KAP bisa dilakukan sebelum mendaftar ke Mitra Konstruksi?
Bisa. Jika perusahaan sudah memiliki laporan keuangan yang telah diaudit KAP dengan ekuitas terverifikasi Rp25 miliar, laporan tersebut dapat digunakan langsung tanpa audit ulang — selama laporan belum kadaluarsa (umumnya tidak lebih dari 6 bulan dari tanggal pengajuan). Pastikan KAP yang mengaudit terdaftar di PPPK Kemenkeu (ppjk.kemenkeu.go.id) agar diakui oleh LSBU. Tim kami akan memeriksa validitas laporan Anda sebelum pengajuan.
Apakah ada efisiensi biaya untuk pengajuan beberapa subklasifikasi ST sekaligus?
Ya, ada efisiensi nyata. Jika mengajukan ST001 bersamaan dengan subklasifikasi lain seperti BS003 atau ST004, dokumen dasar perusahaan — laporan keuangan, PJTBU, PJSKBU, peralatan — hanya perlu disiapkan dan diverifikasi satu kali. Biaya pengajuan paralel lebih rendah dibandingkan pengajuan satu per satu di waktu berbeda. Konsultasikan kombinasi subklasifikasi yang Anda butuhkan dan kami berikan estimasi biaya paket yang disesuaikan.
Apa risiko jika mendaftar tender EPC jembatan tanpa SBU ST001 yang valid?
Berdasarkan PP 28/2025, perusahaan yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi tanpa SBU yang sesuai dapat didiskualifikasi dari proses lelang, dikenai sanksi administratif, dan dilarang mengikuti pengadaan pemerintah selama periode tertentu. Selain itu, kontrak yang sudah berjalan tanpa SBU valid berisiko dihentikan oleh auditor BPK atau BPKP. Risiko ini jauh melebihi biaya pengurusan SBU Rp25–40 juta.

Berapa Total Biaya SBU ST001 untuk Kondisi Perusahaan Anda?

Biaya audit KAP bervariasi tergantung skala dan kondisi laporan keuangan perusahaan Anda — antara Rp15–50 juta. Tim Mitra Konstruksi akan mengestimasi total biaya (paket pengurusan + kebutuhan audit KAP) berdasarkan dokumen aktual yang Anda miliki. Estimasi gratis, tanpa komitmen, selesai dalam 1 hari kerja.

Estimasi Biaya Gratis via WhatsApp

Apa kendala tersering saat mengurus SBU ST001?

Ada 5 kendala utama yang berulang dalam pengurusan SBU ST001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Terintegrasi, KBLI 42102). Kendala paling sering memperlambat proses adalah SKK PJTBU/PJSKBU yang masih terdaftar di badan usaha lain, KBLI belum dikonversi ke KBLI 2025 di OSS RBA, neraca keuangan belum diaudit KAP, ekuitas belum mencapai Rp25 miliar, dan dokumen SMAP yang tidak lengkap. Dari 5–8 permohonan per bulan yang kami tangani, rata-rata 3 di antaranya mengalami penundaan 5–30 hari kerja akibat satu atau lebih kendala ini. Artikel ini membahas setiap kendala secara spesifik beserta cara mencegahnya sebelum pengajuan ke LSBU.

Bagaimana Jika SKK PJTBU/PJSKBU Masih Aktif di Perusahaan Lain?

Ini adalah kendala yang paling sering kami temui pada permohonan SBU ST001. SKK PJTBU jenjang 8 dan SKK PJSKBU jenjang 7 yang digunakan sebagai syarat wajib tidak boleh merangkap di badan usaha lain — baik secara bersamaan maupun tumpang tindih tanggal efektif. Sistem SIKI LPJK di lpjk.pu.go.id mencatat seluruh riwayat penugasan tenaga ahli secara real-time. Jika tenaga ahli Anda masih tercatat aktif di perusahaan lain, permohonan SBU akan ditolak oleh LSBU pada tahap verifikasi dokumen.

Cara Mengecek Status SKK di SIKI LPJK

  1. Buka lpjk.pu.go.id → menu Tenaga Kerja Konstruksi → cari berdasarkan NIK atau nama.
  2. Periksa kolom "Badan Usaha Tempat Bekerja" — pastikan kosong atau sudah atas nama perusahaan Anda.
  3. Jika masih tercatat di badan usaha lain, tenaga ahli wajib mengajukan pelepasan melalui akun SIKI perusahaan lama.
  4. Konfirmasi pelepasan disetujui oleh PIC SIKI perusahaan lama — ini sering menjadi bottleneck karena bergantung pada kecepatan respons pihak ketiga.

Solusi dan Estimasi Waktu

Proses pelepasan SKK dari badan usaha lama dan pendaftaran ulang di badan usaha Anda membutuhkan 3–5 hari kerja, dengan catatan perusahaan lama bersedia merespons segera. Untuk mencegah penundaan, kami selalu memverifikasi status SKK di SIKI sebelum pengajuan dokumen ke LSBU. Jika ditemukan status rangkap, proses pelepasan dimulai paralel dengan persiapan dokumen lain sehingga tidak menambah total waktu pengurusan secara signifikan. Pastikan juga SKK PJSKBU jenjang 7 diperlakukan sama — keduanya tidak boleh merangkap.

Bagaimana Jika KBLI Belum Diperbarui ke KBLI 2025 di OSS RBA?

ST001 menggunakan KBLI 42102 sesuai klasifikasi terbaru berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 dan Permen PU 6/2025. Banyak badan usaha yang NIB-nya masih mencantumkan kode KBLI lama hasil konversi otomatis OSS belum diperbarui ke KBLI 2025. Jika KBLI 42102 tidak muncul di NIB Anda saat pengajuan, LSBU tidak dapat memproses permohonan SBU ST001 karena tidak ada dasar legal kegiatan usaha yang sesuai.

Cara Memperbarui KBLI di OSS RBA

  1. Login ke oss.go.id menggunakan akun OSS RBA badan usaha.
  2. Pilih menu Perizinan Berusaha → Perubahan Data → tambahkan KBLI 42102.
  3. Pastikan KBLI 42102 masuk ke dalam daftar KBLI yang aktif di NIB, bukan hanya KBLI utama.
  4. Unduh NIB terbaru setelah perubahan disetujui sistem OSS — biasanya terbit otomatis dalam 1 hari kerja.

Estimasi total waktu pembaruan KBLI di OSS RBA adalah 2–3 hari kerja, termasuk waktu tunggu pemrosesan sistem. Proses ini dapat dilakukan paralel dengan persiapan dokumen lain sehingga tidak menambah durasi keseluruhan pengurusan SBU.

Bagaimana Jika Neraca Keuangan Belum Diaudit KAP dan Ekuitas Belum Rp25 Miliar?

ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar — tidak ada opsi kualifikasi Kecil atau Menengah untuk subklasifikasi ini. Konsekuensinya, dua persyaratan keuangan berlaku secara kumulatif: ekuitas minimal Rp25 miliar yang tercantum dalam neraca, dan neraca tersebut wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di PPPK Kementerian Keuangan. Surat pernyataan atau neraca internal tidak diterima oleh LSBU untuk kualifikasi Besar berdasarkan PP 28/2025.

Kendala Ekuitas Belum Rp25 Miliar

Jika ekuitas badan usaha Anda saat ini berada di bawah Rp25 miliar, pengurusan ST001 harus ditunda hingga threshold terpenuhi. Strategi yang kami rekomendasikan: bangun portofolio kontrak pada subklasifikasi sipil lain seperti BS003 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) terlebih dahulu untuk meningkatkan ekuitas, lalu ajukan ST001 setelah neraca mencerminkan Rp25 miliar atau lebih. Sambil menunggu, siapkan seluruh dokumen lain — SKK, KBLI, peralatan di SIMPK, dan SMAP — agar begitu threshold terpenuhi, proses bisa dimulai segera tanpa penundaan tambahan.

Kendala Audit KAP Belum Siap

Proses audit KAP membutuhkan waktu 14–30 hari kerja dan biaya berkisar Rp15 juta–Rp50 juta tergantung skala badan usaha dan KAP yang dipilih. Audit harus diselesaikan sebelum dokumen diajukan ke LSBU. Rencanakan audit KAP minimal 1–2 bulan sebelum target tanggal pengajuan SBU. Jika Anda sedang dalam proses audit saat menghubungi kami, persiapan dokumen lain dapat dimulai paralel sehingga begitu laporan audit selesai, pengajuan dapat langsung dilakukan.

Bagaimana Jika Dokumen SMAP Tidak Memenuhi Syarat untuk Kualifikasi Besar?

Berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, kualifikasi Besar mewajibkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 37001 atau dokumen SMAP yang sah. Surat komitmen SMAP tidak berlaku untuk kualifikasi Besar — ini berbeda dengan kualifikasi Kecil atau Menengah. Banyak kontraktor yang tidak menyadari perbedaan ini dan mengajukan permohonan dengan surat komitmen, lalu ditolak pada tahap verifikasi LSBU.

Proses sertifikasi ISO 37001 melalui lembaga sertifikasi yang diakui membutuhkan waktu 30–90 hari dan biaya yang signifikan. Jika sertifikasi ISO 37001 belum dimiliki, periksa apakah badan usaha Anda memiliki dokumen SMAP internal yang terstruktur dan dapat diterima LSBU. Konsultasikan status dokumen SMAP Anda sebelum pengajuan untuk menghindari penolakan yang membuang waktu. Kendala ini unik untuk ST001 dan subklasifikasi Besar lainnya — jangan samakan persyaratannya dengan subklasifikasi Kecil.

Bagaimana Jika Kontraktor Salah Memilih ST001 vs BS003 untuk Tender EPC Jembatan?

ST001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Terintegrasi) mencakup pekerjaan rancang bangun (design-build) dan EPC untuk infrastruktur jembatan dan underpass. BS003 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) adalah subklasifikasi berbeda yang tidak mencakup jembatan terintegrasi. Namun di lapangan, kontraktor dengan SBU BS003 sering mencoba mendaftar tender EPC jembatan dan gugur di tahap evaluasi administrasi karena subklasifikasi tidak sesuai spesifikasi tender.

Kesalahan ini tidak hanya membuang biaya dan waktu pendaftaran tender, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi badan usaha di platform SIMPAN. Solusinya sederhana namun krusial: baca spesifikasi subklasifikasi SBU yang disyaratkan dalam dokumen tender sebelum mendaftar, bukan sesudah gugur. Jika tender mensyaratkan ST001 dan Anda hanya memiliki BS003, segera urus ST001 sebelum periode pendaftaran tender berikutnya. Dengan persiapan matang, SBU ST001 bisa terbit dalam 5 hari kerja — seperti yang dialami klien kami dari Jakarta dengan ekuitas Rp40 miliar yang berhasil mendapatkan SBU tanpa kendala sama sekali.

Berapa Tambahan Waktu yang Timbul dari Setiap Kendala?

Berikut ringkasan estimasi waktu tambahan dari setiap kendala utama ST001, termasuk apakah proses perbaikannya dapat dijalankan paralel dengan persiapan dokumen lain:

Kendala Estimasi Waktu Perbaikan Bisa Paralel dengan Dokumen Lain?
SKK PJTBU/PJSKBU masih merangkap di badan usaha lain 3–5 hari kerja Ya — dokumen lain disiapkan bersamaan
KBLI 42102 belum diperbarui di OSS RBA 2–3 hari kerja Ya — dapat dilakukan paralel
Audit KAP belum selesai 14–30 hari kerja Ya — persiapan dokumen lain bisa paralel
Ekuitas belum mencapai Rp25 miliar Tidak tentu — bergantung pada akumulasi kontrak Tidak — pengajuan harus ditunda
Dokumen SMAP tidak memenuhi syarat Besar (bukan ISO 37001) 30–90 hari (sertifikasi ISO 37001) Ya — dokumen lain disiapkan bersamaan
Salah subklasifikasi (BS003 digunakan untuk tender EPC jembatan) 5 hari kerja (urus ST001 baru dengan dokumen lengkap) Ya — jika semua dokumen sudah siap

Dari tabel di atas, kendala audit KAP dan sertifikasi ISO 37001 adalah yang paling memakan waktu dan paling sulit dipercepat. Keduanya harus direncanakan jauh sebelum target tanggal pengajuan SBU. Kendala lain seperti pembaruan KBLI dan pelepasan SKK dapat diselesaikan dalam waktu singkat jika ditangani segera setelah teridentifikasi.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap — termasuk neraca teraudit KAP, SKK aktif di SIKI tanpa rangkap, NIB dengan KBLI 42102, peralatan terdaftar di SIMPK, dan dokumen SMAP yang sah — proses pengurusan SBU ST001 melalui Mitra Konstruksi selesai dalam 5 hari kerja. Biaya pengurusan lengkap all-in adalah Rp8.000.000, sudah mencakup biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan. Sebagai perbandingan: jika Anda mengurus sendiri, biaya ke LSBU dan asosiasi berkisar Rp4.850.000–Rp6.100.000 ditambah 30–45 hari kerja waktu Anda sendiri. Selisihnya hanya Rp1.900.000–Rp3.150.000 untuk menghemat hampir sebulan kerja.

Tidak yakin dokumen ST001 Anda sudah lengkap? Tim kami akan mengecek status SKK di SIKI, KBLI di OSS RBA, dan kelengkapan dokumen lainnya — gratis, tanpa komitmen.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Apa beda SBU ST001 dengan subklasifikasi terkait?

Pilih ST001 jika perusahaan Anda mengerjakan proyek rancang bangun terintegrasi (EPC) jembatan, jalan layang, flyover, atau underpass — mulai studi kelayakan, perancangan struktur, hingga konstruksi fisik dan serah terima. Pilih BS003 jika hanya melaksanakan konstruksi berdasarkan gambar dari perencana lain. Pilih RK003 jika hanya mengerjakan rekayasa desain teknik sipil transportasi tanpa membangun. ST001 tersedia khusus kualifikasi Besar dengan ekuitas minimum Rp25.000.000.000 dan penjualan tahunan minimum Rp50.000.000.000, sehingga bukan pilihan tepat untuk kontraktor skala kecil atau menengah yang belum memenuhi syarat finansial tersebut.

Apa Bedanya ST001 dengan Subklasifikasi Terkait?

Tabel berikut membandingkan ST001 dengan empat subklasifikasi yang paling sering dikacaukan dalam prakualifikasi tender infrastruktur transportasi. Perbedaan fungsi, KBLI, dan syarat keuangan sangat menentukan apakah perusahaan Anda lolos atau gugur di tahap awal seleksi.

Dimensi ST001 BS003 RK003 ST002 ST004
Fungsi utama EPC jembatan, flyover, underpass terintegrasi Konstruksi jembatan saja Rekayasa desain sipil transportasi EPC pengolahan air bersih (IPA/SPAM) EPC prasarana sumber daya air (bendungan, irigasi)
KBLI 42102 42102 71102 36001 42911
Kualifikasi tersedia Besar saja Kecil, Menengah, Besar Konsultansi (K1–B2) Besar saja Besar saja
Ekuitas minimum Rp25.000.000.000 Rp250.000.000 (Kecil) Mengikuti skema konsultansi Rp25.000.000.000 Rp25.000.000.000
SKK minimum PJSKBU Jenjang 8 Jenjang 7 (Menengah) SKA Ahli Madya rekayasa Jenjang 8 Jenjang 8
Kapan pilih Kontrak EPC jembatan/flyover single-responsibility Kontrak pelaksanaan konstruksi dari gambar konsultan Kontrak desain teknik tanpa konstruksi Proyek IPA, SPAM, atau jaringan air bersih terintegrasi Bendungan, waduk, irigasi skala besar terintegrasi
Kapan tidak pilih Jika perusahaan belum memenuhi ekuitas Rp25 miliar Jika tender mensyaratkan tanggung jawab perancangan Jika ada pekerjaan konstruksi fisik dalam kontrak Jika objek proyek bukan pengolahan air Jika objek proyek bukan prasarana SDA

Apa Perbedaan Menentukan antara ST001 dan Kode Pembanding Utamanya?

Perbedaan paling kritis terletak pada tanggung jawab perancangan. ST001 menempatkan kontraktor sebagai penanggung jawab tunggal (single point of responsibility) atas desain sekaligus konstruksi. Ini adalah fondasi kontrak EPC (Engineering, Procurement, Construction) yang digunakan pada proyek flyover jalan tol, jembatan bentang panjang nasional, dan underpass kereta api-jalan.

ST001 vs BS003 — Batas Tanggung Jawab Perancangan

BS003 hanya mencakup pelaksanaan konstruksi berdasarkan gambar yang disiapkan oleh konsultan perencana terpisah. Jika gambar keliru, kontraktor BS003 tidak bertanggung jawab atas kesalahan desain. Sebaliknya, pemegang ST001 wajib memastikan bahwa desain yang dihasilkan timnya sendiri sudah memenuhi standar RSNI dan mendapat persetujuan Bina Marga sebelum palu pertama dipukul. Risiko lebih besar, tetapi nilai kontrak EPC jembatan nasional rata-rata 30–60 persen lebih tinggi dibanding kontrak konstruksi biasa dengan volume pekerjaan setara.

ST001 vs RK003 — Rancang Bangun vs Rancang Saja

RK003 (Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi) adalah subklasifikasi konsultansi, bukan konstruksi. Perusahaan pemegang RK003 bisa menghasilkan DED (Detail Engineering Design) jembatan bentang panjang, tetapi tidak berwenang melaksanakan konstruksi fisiknya. ST001 mencakup keduanya sekaligus — dari preliminary design, analisis beban SAP/MIDAS, pemodelan struktur, pengurusan persetujuan Bina Marga, konstruksi fisik, load testing, hingga serah terima dengan jaminan mutu.

ST001 vs ST002 dan ST004 — Objek Infrastruktur Berbeda

ST002 dan ST004 sama-sama subklasifikasi rancang bangun terintegrasi, tetapi dengan objek infrastruktur yang sepenuhnya berbeda. ST002 untuk instalasi pengolahan air bersih dan jaringan SPAM; ST004 untuk bendungan, waduk, dan prasarana irigasi besar. Ketiganya mensyaratkan ekuitas minimum yang sama, yakni Rp25.000.000.000, sehingga perusahaan bermodal cukup bisa mendaftar lebih dari satu sekaligus untuk memperluas segmen tender.

Kapan Sebaiknya Memilih ST001?

Pilih ST001 dalam tiga kondisi berikut ini. Pertama, perusahaan Anda menerima atau berencana mengajukan penawaran untuk kontrak EPC jembatan, flyover, atau underpass yang mensyaratkan single-responsibility — artinya satu entitas bertanggung jawab atas desain dan konstruksi sekaligus. Kedua, perusahaan sudah memiliki tim perancang struktur in-house dengan SKK Jenjang 8 atau bermitra dengan konsultan yang memilikinya. Ketiga, ekuitas perusahaan sudah mencapai Rp25.000.000.000 dan penjualan tahunan di atas Rp50.000.000.000 sehingga memenuhi syarat PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025.

Contoh Proyek Nyata yang Memerlukan ST001

  • Flyover simpang jalan nasional — Kementerian PUPR/Bina Marga menetapkan kontrak berbasis EPC dengan penyedia tunggal penanggung jawab desain dan konstruksi.
  • Jalan layang perkotaan (urban elevated road) — Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan ST001 untuk tender rancang bangun jalan layang dalam paket multi-year contract.
  • Underpass rel kereta api — Proyek koordinasi antara DJKA Kemenhub dan Bina Marga yang mengharuskan satu kontraktor menangani rekayasa geometri jalur, struktur beton, dan sistem drainase terintegrasi.
  • Jembatan bentang panjang lintas sungai besar — Proyek yang memerlukan analisis gempa, beban angin, dan pemodelan struktur dengan MIDAS Civil sebelum mendapat persetujuan Kementerian PUPR.

Kapan Sebaiknya Memilih Alternatifnya?

Pilih BS003 Jika…

Perusahaan Anda adalah kontraktor pelaksana yang menerima gambar DED dari konsultan perencana dan fokus pada eksekusi konstruksi fisik. BS003 tersedia dari kualifikasi Kecil hingga Besar, sehingga kontraktor dengan ekuitas Rp250.000.000 pun bisa mendaftar. Ini pilihan tepat untuk proyek jembatan pemerintah daerah yang gambarnya sudah disiapkan dinas PU setempat. Jika kemudian perusahaan berkembang dan memenuhi syarat ekuitas Besar, barulah menambahkan ST001 ke portofolio SBU.

Pilih RK003 Jika…

Perusahaan Anda adalah firma konsultansi teknik yang spesialisasinya merancang — menghasilkan DED, dokumen lelang, dan spesifikasi teknis — tanpa melaksanakan konstruksi sendiri. RK003 adalah subklasifikasi konsultansi yang diatur secara terpisah dari subklasifikasi konstruksi. Kombinasi RK003 (firma konsultan) bermitra dengan BS003 atau ST001 (kontraktor) adalah pola umum pada proyek jembatan nasional berskala menengah.

Pilih ST002 atau ST004 Jika…

Objek infrastruktur proyek Anda bukan jembatan atau flyover. Jika proyek menyangkut instalasi pengolahan air bersih atau jaringan SPAM, daftarkan ST002. Jika menyangkut bendungan, waduk, atau prasarana irigasi berskala besar dengan tanggung jawab desain dan konstruksi terintegrasi, daftarkan ST004. Memilih ST001 untuk kedua jenis proyek tersebut akan mengakibatkan gugur di evaluasi administrasi karena lingkup KBLI tidak sesuai.

Bisakah Perusahaan Memiliki Lebih dari Satu Subklasifikasi Sekaligus?

Ya, dan praktik ini umum di antara kontraktor BUMN dan swasta besar. Berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025, tidak ada larangan memiliki lebih dari satu subklasifikasi sepanjang perusahaan memenuhi persyaratan masing-masing secara mandiri. Dari 5–8 permohonan per bulan yang kami tangani di Mitra Konstruksi, sekitar 40 persen adalah permohonan multi-subklasifikasi untuk memperluas cakupan tender.

Jika perusahaan ingin memiliki ST001 sekaligus BS003, syarat gabungan yang harus dipenuhi adalah:

  • Ekuitas minimum Rp25.000.000.000 (mengikuti syarat tertinggi, yakni ST001 kualifikasi Besar).
  • Penjualan tahunan minimum Rp50.000.000.000.
  • PJTBU dengan SKK Jenjang 9, PJSKBU masing-masing subklasifikasi dengan SKK Jenjang 8 (ST001) dan Jenjang 7 (BS003 Menengah) atau Jenjang 8 (BS003 Besar).
  • Laporan keuangan diaudit oleh KAP terdaftar OJK (wajib untuk ST001 Besar sesuai SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025).
  • Peralatan minimal 3 unit sesuai daftar peralatan yang ditetapkan LSBU.

Kombinasi ST001 + BS003 membuka akses ke dua segmen tender berbeda: EPC jembatan (nilai kontrak lebih besar, persaingan lebih sedikit) dan konstruksi jembatan konvensional (volume tender lebih banyak). Kombinasi ST001 + ST002 + ST004 menjadikan perusahaan kontraktor EPC infrastruktur multi-sektor yang dapat mengajukan penawaran untuk hampir seluruh paket PUPR dengan skema rancang bangun.

Apa Dampaknya Jika Salah Memilih Subklasifikasi?

Kesalahan pemilihan subklasifikasi bukan sekadar persoalan administratif — dampaknya langsung ke kekalahan tender dan kerugian finansial yang terukur.

Studi Kasus: Gugur Tender EPC Flyover Jalan Tol

PT Kontraktor X memiliki rekam jejak 12 proyek jembatan dengan subklasifikasi BS003 kualifikasi Besar. Manajemen memutuskan mengikuti tender EPC flyover jalan tol senilai Rp180.000.000.000 yang dilelang Kementerian PUPR. Dokumen pengadaan mencantumkan syarat eksplisit: "Peserta wajib memiliki SBU ST001 kualifikasi Besar yang masih berlaku."

PT Kontraktor X mengajukan penawaran dengan melampirkan BS003 sebagai pengganti, berargumen bahwa lingkup pekerjaannya identik. Hasilnya: gugur di evaluasi administrasi pada hari pertama — sebelum penawaran teknis dan harga bahkan dibuka. Biaya mobilisasi tim estimator, perjalanan dinas, dan penyusunan dokumen penawaran yang sudah dikeluarkan mencapai Rp85.000.000, seluruhnya hangus.

Setelah kejadian tersebut, PT Kontraktor X mengurus ST001 melalui jalur yang tepat. Proses pengurusan lengkap — termasuk verifikasi SIKI LPJK, registrasi di SIMPK, persetujuan SIMPAN, dan penerbitan SBU melalui lpjk.pu.go.id — selesai dalam 5 hari kerja. Pada tender flyover berikutnya dengan nilai Rp210.000.000.000, perusahaan lolos prakualifikasi dan memenangkan kontrak.

Risiko Sanksi PP 28/2025

Selain kehilangan tender, menggunakan subklasifikasi yang tidak sesuai lingkup pekerjaan juga berpotensi melanggar ketentuan PP 28/2025 tentang Jasa Konstruksi. Sanksi administratif berupa pencabutan SBU dan pengenaan denda dapat dijatuhkan oleh LPJK apabila ditemukan ketidaksesuaian antara subklasifikasi yang digunakan dengan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan. Pastikan pemilihan subklasifikasi didasarkan pada analisis lingkup kontrak yang cermat sebelum mendaftar tender, bukan setelah kontrak ditandatangani.

Risiko Pajak: PPh Pasal 4 Ayat 2

Kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tanpa SBU yang sesuai dapat dikenai tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi — potensi selisih tarif pajak ini bisa mencapai ratusan juta rupiah pada proyek bernilai di atas Rp100.000.000.000. Legalitas subklasifikasi yang tepat bukan hanya soal tender, tetapi juga soal efisiensi pajak yang sah.

Tidak yakin apakah perusahaan Anda perlu ST001, BS003, atau keduanya? Tim Mitra Konstruksi menganalisis lingkup kontrak dan syarat keuangan Anda secara gratis — lalu menjalankan seluruh proses pengurusan SBU all-in dalam 5 hari kerja, termasuk biaya resmi LSBU, iuran KTA asosiasi, dan koordinasi SIKI LPJK, SIMPK, serta SIMPAN.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Ringkasan poin kunci

  • 1ST001 untuk EPC jembatan — rancang dan bangun jembatan, flyover, underpass dalam satu kontrak
  • 2Hanya Besar — ekuitas Rp25 miliar, audit KAP wajib, PJTBU j8, PJSKBU j7
  • 3Berbeda dari BS003 (konstruksi saja) dan RK003 (rekayasa desain saja)
  • 4Akses tender EPC jembatan Bina Marga, jalan tol, dan pemda
  • 5Biaya all-in Rp25–40 juta termasuk semua komponen resmi LSBU
  • 6PPh 3% dengan SBU vs 4% tanpa — hemat Rp50 juta per kontrak Rp5 miliar

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu ST001?
ST001 adalah SBU rancang bangun jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass — perancangan dan konstruksi dalam satu kontrak EPC. KBLI 42102. Hanya Besar.
Beda ST001 dan BS003?
BS003 untuk membangun jembatan dari gambar perencana lain. ST001 untuk EPC — Anda merancang dan membangun dalam satu paket.
Ekuitas minimum ST001?
Rp25 miliar. Audit KAP wajib terdaftar PPPK Kemenkeu.
Biaya pengurusan ST001?
Paket all-in Rp25–40 juta untuk Besar, sudah termasuk LSBU, KTA, dan koordinasi.
Bisa ST001 dan BS003 bersamaan?
Bisa. BS003 untuk tender konstruksi jembatan biasa, ST001 untuk tender rancang bangun. Saling melengkapi.

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Diskusikan kasus badan usaha Anda

Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cek Kelayakan