Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

Panduan Lengkap SBU ST001 Jembatan: Syarat, Biaya & Cara Mengurus [2026]

Ilustrasi panduan Panduan Lengkap SBU ST001 Jembatan: Syarat, Biaya & Cara Mengurus [2026] — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
12 menit baca
Panduan SBU ST001 rancang bangun jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass dalam satu kontrak EPC. Hanya Besar, ekuitas Rp25 miliar, KBLI 42102. Biaya all-in Rp25–40 juta, 5 hari kerja. Akses tender rancang bangun jembatan Bina Marga dan jalan tol.

SBU ST001 adalah Sertifikat Badan Usaha wajib bagi perusahaan yang mengambil kontrak rancang bangun jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass — dari studi kelayakan dan desain struktur hingga load testing dan serah terima — dalam satu kontrak EPC. KBLI 42102. Hanya tersedia untuk kualifikasi Besar, dengan ekuitas minimum Rp25 miliar, PJTBU jenjang 9, dan PJSKBU jenjang 8 (minimal 2 orang). Biaya pengurusan melalui Mitra Konstruksi: Rp25–40 juta all-in, selesai 5 hari kerja.

Program percepatan infrastruktur nasional dan jalan tol terus menghasilkan paket EPC jembatan dan flyover baru setiap tahun. Kontrak EPC jembatan bentang panjang dan flyover jalan tol bernilai Rp50–500 miliar per paket — dan selisih PPh 1% (4% tanpa SBU vs 3% dengan SBU Besar) saja setara Rp500 juta–5 miliar per kontrak. Tanpa ST001, seluruh nilai itu tidak bisa disentuh.

Dasar hukum: PP 28/2025 · Permen PU 6/2025 · SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 · OSS RBA · SIKI LPJK · SIMPK · SIMPAN · lpjk.pu.go.id

Apa Itu SBU ST001 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SBU ST001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bangun bangunan sipil jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass dalam satu kontrak EPC (Engineering, Procurement, Construction). Dalam model kontrak ini, satu badan usaha bertanggung jawab penuh atas perancangan teknis sekaligus pelaksanaan konstruksi — dari studi awal hingga sertifikat laik fungsi. Dasar hukumnya adalah PP 28/2025, Permen PU 6/2025, dan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025 yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan diverifikasi di SIKI LPJK.

Model EPC semakin dominan untuk jembatan bentang panjang, flyover jalan tol, dan underpass perkotaan karena menyederhanakan koordinasi antara perancang dan kontraktor — pemberi kerja cukup mengelola satu entitas. Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga secara aktif menggunakan model ini untuk program jembatan terpencil, jembatan kabel, dan paket flyover di koridor jalan nasional.

Perbedaan kritis yang sering membingungkan kontraktor:

  • BS003 (Konstruksi Jembatan): Anda membangun jembatan dari gambar yang sudah dibuat perencana lain. Ada dua kontrak terpisah: kontrak desain dan kontrak konstruksi. Tidak menanggung tanggung jawab rekayasa.
  • RK003 (Rekayasa Sipil Transportasi): Anda hanya merancang — tidak mengerjakan konstruksi fisik. Kontrak jasa rekayasa murni.
  • ST001: Anda merancang sekaligus membangun dalam satu kontrak. Klien membayar satu harga untuk jembatan yang selesai — Anda yang atur semua dari studi kelayakan hingga load testing dan serah terima.

Subklasifikasi ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar. Tidak ada kualifikasi Kecil atau Menengah untuk ST001. Ini mencerminkan kompleksitas teknis dan finansial dari pekerjaan EPC jembatan yang mensyaratkan kapasitas rekayasa struktur, pengadaan material skala besar, dan manajemen risiko konstruksi secara bersamaan.

Lingkup Pekerjaan ST001 dalam Satu Kontrak EPC

Tahap Kegiatan Output
Engineering — Studi Awal Studi kelayakan teknis, analisis lalu lintas, penetapan tipe jembatan, estimasi biaya awal Laporan kelayakan dan preliminary design
Engineering — Desain Detail Perancangan detail struktur: pondasi tiang, pier, abutment, balok gelagar, deck, sistem perlengkapan jembatan sesuai RSNI Gambar DED dan spesifikasi teknis
Engineering — Analisis Beban Analisis beban lalu lintas, beban angin, gempa, beban dinamis; pemodelan SAP, MIDAS, atau perangkat lunak struktur sejenis Laporan analisis struktur terverifikasi
Procurement — Perizinan Pengurusan persetujuan desain dari Bina Marga, pemilik jalan, dan instansi terkait sebelum pelaksanaan konstruksi Persetujuan teknis resmi
Procurement — Pengadaan Pengadaan material utama: beton prategang, baja struktural, tiang pancang, perlengkapan jembatan Bill of material dan rekaman pengadaan
Construction — Struktur Pekerjaan pondasi, struktur bawah (pier, abutment), struktur atas (gelagar, deck) sesuai gambar rancangan Konstruksi fisik jembatan sesuai spesifikasi
Construction — QC Pengawasan quality control oleh tim perancang internal: kualitas beton, penulangan, dan ereksi sesuai standar Laporan quality control dan dokumentasi as-built
Commissioning Uji beban (load testing), pemeriksaan defleksi, serah terima dengan dokumentasi teknis dan jaminan mutu SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jembatan

Siapa yang Tidak Perlu ST001?

Penting untuk memahami batas lingkup ST001 agar tidak salah mengajukan SBU. Pekerjaan di luar lingkup ST001 meliputi: konstruksi jembatan saja dari gambar perencana lain (gunakan BS003), perancangan teknik sipil jembatan tanpa pelaksanaan (gunakan RK003), pemeliharaan jembatan yang sudah berdiri (masuk kontrak pemeliharaan), dan jembatan pejalan kaki skala kecil (masuk kontrak utama BS001). Salah subklasifikasi berarti SBU Anda tidak sah untuk tender yang dituju meski secara teknis mampu mengerjakannya.

Apa yang Terjadi Jika Kontraktor Jembatan Tidak Punya SBU ST001?

Kontraktor dengan portofolio jembatan panjang sekalipun tidak bisa mengikuti tender EPC tanpa ST001. Ini bukan soal kemampuan teknis — ini soal kesesuaian subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan PP 28/2025. Berikut konsekuensi konkret yang wajib dipahami sebelum musim tender berikutnya dibuka:

1. Tidak Bisa Mengikuti Tender EPC Jembatan dari Bina Marga

Paket EPC jembatan dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR — terutama untuk jembatan bentang panjang, jembatan kabel, atau program jembatan terpencil EPC — mensyaratkan SBU ST001 dalam dokumen prakualifikasi. Paket EPC jembatan tunggal bernilai Rp50–500 miliar per unit. Tanpa ST001, dokumen penawaran ditolak di meja panitia tanpa evaluasi lebih lanjut, bahkan jika semua aspek teknis lain terpenuhi.

2. Tidak Bisa Masuk Segmen Flyover dan Underpass Tol EPC

Pengelola jalan tol — termasuk BUMN seperti Jasa Marga dan Hutama Karya, maupun investor swasta — membangun ratusan flyover dan underpass menggunakan model EPC. Satu kontraktor yang merancang dan membangun sesuai kriteria kinerja yang ditetapkan pemberi kerja. Semua paket model ini mensyaratkan ST001. Tanpa ST001, Anda hanya bisa berperan sebagai subkontraktor pelaksana dari pemegang ST001 — bukan sebagai pemenang kontrak utama.

3. PPh Final Lebih Mahal — Kerugian Signifikan per Kontrak EPC

Badan usaha tanpa SBU dikenakan PPh Final 4% atas nilai kontrak. Badan usaha dengan SBU Besar yang aktif dikenakan PPh Final 3%. Selisih 1% ini terlihat kecil, namun pada kontrak EPC jembatan bernilai besar, angkanya sangat signifikan:

Nilai Kontrak EPC PPh Tanpa SBU (4%) PPh dengan SBU Besar (3%) Selisih per Kontrak
Rp50 miliar Rp2.000.000.000 Rp1.500.000.000 Rp500.000.000
Rp100 miliar Rp4.000.000.000 Rp3.000.000.000 Rp1.000.000.000
Rp200 miliar Rp8.000.000.000 Rp6.000.000.000 Rp2.000.000.000
Rp500 miliar Rp20.000.000.000 Rp15.000.000.000 Rp5.000.000.000

4. Tidak Bisa Bermitra EPC dengan Kontraktor Asing untuk Jembatan Bentang Panjang

Konsorsium kontraktor asing yang ikut tender jembatan bentang panjang di Indonesia wajib bermitra dengan kontraktor lokal bersertifikat sesuai regulasi Permen PU 6/2025. ST001 adalah syarat minimum untuk menjadi mitra lokal dalam konsorsium EPC jembatan internasional. Tanpa ST001, perusahaan Anda tidak bisa masuk ke konsorsium tersebut dan kehilangan akses ke proyek infrastruktur bergengsi bernilai Rp500 miliar ke atas.

5. Kehilangan Akses ke Model EPC Infrastruktur Bernilai Tinggi

Tren kebijakan pengadaan Kementerian PUPR semakin mengarah ke model EPC untuk efisiensi anggaran dan percepatan penyelesaian proyek. Jembatan bentang panjang, jembatan kabel, dan flyover jalan tol hampir seluruhnya menggunakan model ini. Tanpa ST001, perusahaan Anda terkunci di segmen BS (konstruksi saja) yang kompetisinya semakin ketat dengan margin yang lebih tipis.

6. Risiko Sanksi Administratif PP 28/2025

Mengerjakan rancang bangun jembatan dalam satu kontrak EPC tanpa SBU ST001 melanggar PP 28/2025. Sanksi administratif berlaku bertahap: teguran tertulis pertama, denda administratif, penghentian pekerjaan di lapangan, hingga pencabutan NIB sesuai mekanisme OSS RBA yang diatur Permen PU 6/2025. Pengawasan kepatuhan SBU semakin diperketat setelah integrasi data SIKI LPJK dengan sistem OSS.

Apa Saja Syarat Dokumen SBU ST001 2026?

ST001 hanya tersedia untuk kualifikasi Besar. Ini berarti seluruh persyaratan kualifikasi Besar berlaku — ekuitas minimum Rp25 miliar yang diverifikasi audit KAP, SKK PJTBU jenjang 9 dan PJSKBU jenjang 8 (minimal 2 orang), 3 peralatan utama tercatat di SIMPK, serta SMAP ISO 37001 aktif (surat komitmen tidak berlaku untuk kualifikasi Besar). Dibanding subklasifikasi terintegrasi lain seperti SDA atau pertambangan, tenaga ahli struktur jembatan jenjang 8 relatif lebih tersedia di pasar — namun tetap membutuhkan verifikasi aktif di SIKI LPJK agar tidak merangkap.

Untuk panduan lebih lengkap tentang setiap persyaratan, lihat artikel lengkap syarat SBU ST001.

# Dokumen Detail Teknis Yang Paling Sering Salah Estimasi Waktu Persiapan
1 Akta pendirian dan perubahan terakhir PT: disahkan Kemenkumham; CV: didaftarkan PN Akta tidak mencerminkan susunan direksi dan komisaris terkini Langsung jika sudah diperbarui; 7–14 hari jika perlu perubahan akta
2 NIB memuat KBLI 42102 dari OSS RBA KBLI 2025 wajib digunakan; pastikan bukan KBLI 2020 lama KBLI belum dikonversi ke KBLI 2025 — sistem SIKI LPJK otomatis menolak 2–3 hari kerja update di OSS RBA
3 NPWP badan usaha aktif Cek status aktif di ereg.pajak.go.id; bukan non-efektif NPWP non-efektif karena tidak lapor SPT tahunan 2 tahun berturut-turut 3–7 hari reaktivasi di KPP setempat
4 Neraca keuangan ekuitas ≥ Rp25 miliar (wajib audit KAP) KAP harus terdaftar aktif di PPPK Kemenkeu; neraca sendiri tidak diterima KAP tidak terdaftar di PPPK, atau laporan audit tidak mencantumkan opini wajar 14–30 hari, biaya Rp15–50 juta (dibayar langsung ke KAP)
5 SKK PJTBU jenjang 9 aktif di SIKI LPJK Tenaga tetap; tidak boleh merangkap di badan usaha lain yang terdaftar di SIKI SKK masih aktif tercatat di perusahaan lain — butuh proses pelepasan resmi di SIKI 3–5 hari kerja proses pelepasan di SIKI
6 SKK PJSKBU jenjang 8 (minimal 2 orang) aktif di SIKI LPJK Masing-masing tidak boleh merangkap; bidang keahlian relevan dengan jembatan Satu dari dua PJSKBU ternyata masih terdaftar di perusahaan sebelumnya 3–5 hari kerja pelepasan per orang
7 3 peralatan utama tercatat di SIMPK Milik sendiri atau sewa resmi ≥1 tahun (perjanjian notaril/PPJB); harus terdaftar di SIMPK Sewa di bawah tangan tanpa notaris; tidak terdaftar di SIMPK sehingga tidak terverifikasi 1–7 hari mendaftarkan ke SIMPK per unit peralatan
8 Dokumen SMAP Sertifikat ISO 37001 aktif atau dokumen penerapan SMAP; surat komitmen TIDAK berlaku untuk Besar Mengira surat komitmen masih berlaku untuk kualifikasi Besar seperti dulu Penerapan SMAP: 2–4 minggu; ISO 37001: 2–3 bulan
9 Rekaman pengalaman EPC di SIMPAN (khusus perpanjangan) Harus pengalaman EPC jembatan — bukan sekadar pengalaman konstruksi BS003 Memasukkan pengalaman konstruksi jembatan biasa (BS003) sebagai pengalaman EPC 1–5 hari input dan verifikasi di SIMPAN

Untuk rincian kendala yang paling sering ditemui saat pengajuan dan cara mengatasinya, baca artikel kendala pengurusan SBU ST001.

Berapa Biaya Pengurusan SBU ST001 dan Lebih Hemat Urus Sendiri?

Pertanyaan ini sering muncul di awal konsultasi. Jawabannya tidak sesederhana membandingkan satu angka — karena komponen biaya untuk SBU kualifikasi Besar lebih kompleks dibanding kualifikasi Kecil atau Menengah. Ada dua kelompok biaya yang perlu dipisahkan: biaya resmi yang selalu dibayar (ke LSBU, asosiasi, dan KAP), dan biaya koordinasi serta waktu staf internal yang bisa sangat bervariasi.

Komponen Biaya Urus Sendiri Paket Mitra Konstruksi All-In
Biaya resmi LSBU (kualifikasi Besar) Rp3.000.000–Rp4.000.000 (bayar sendiri langsung ke LSBU) Sudah termasuk dalam paket
Iuran KTA asosiasi Rp850.000–Rp1.100.000 (bayar sendiri ke asosiasi) Sudah termasuk dalam paket
Biaya administrasi, koordinasi, dan waktu staf Rp1.000.000–Rp1.500.000 + 30–45 hari kerja staf internal Sudah termasuk; selesai 5 hari kerja
Audit KAP (ekuitas Besar) Rp15.000.000–Rp50.000.000 (bayar langsung ke KAP) Rp15.000.000–Rp50.000.000 (tetap bayar langsung ke KAP)
Total biaya ke Mitra Konstruksi Rp25.000.000–Rp40.000.000 flat
Waktu penyelesaian 30–45 hari kerja (jika tidak ada revisi) 5 hari kerja setelah dokumen lengkap

Selisih biaya antara urus sendiri dan paket Mitra Konstruksi memang ada — namun selisih waktu jauh lebih kritis untuk kontraktor yang mengejar tender. Saat ada tender EPC jembatan senilai Rp100–500 miliar yang jadwal pemasukannya 3 minggu lagi, keterlambatan SBU 30 hari berarti kehilangan seluruh peluang tersebut. Biaya pengurusan Rp25–40 juta berbanding kontrak EPC Rp100–500 miliar adalah perhitungan yang sangat jelas.

Untuk rincian lengkap struktur biaya dan perbandingan per komponen, lihat artikel biaya pengurusan SBU ST001.

Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU ST001 di Lapangan?

Studi kasus — PT Kontraktor kualifikasi Besar, Jakarta, ekuitas Rp40 miliar.

PT ini memiliki portofolio yang solid: 12 jembatan diselesaikan dalam 8 tahun, semua menggunakan model BS003 (membangun dari gambar perencana eksternal). Saat operator jalan tol nasional mengeluarkan tender EPC flyover senilai Rp180 miliar — dengan model satu kontrak di mana kontraktor merancang sekaligus membangun sesuai kriteria kinerja — PT mengajukan dokumen prakualifikasi.

Dokumen ditolak di tahap evaluasi administratif. Alasannya tunggal: PT hanya memiliki BS003, tidak memiliki ST001. Kemampuan teknis tidak dipertimbangkan karena tidak ada SBU yang sesuai subklasifikasi.

Mereka segera menghubungi Mitra Konstruksi. Review dokumen menunjukkan semua elemen sudah siap: ekuitas Rp40 miliar telah diaudit KAP terdaftar PPPK, SKK PJTBU jenjang 9 tidak merangkap di perusahaan lain, ISO 37001 aktif, dan 3 unit peralatan utama (crane lattice boom, concrete pump, dan dump truck) sudah terdaftar di SIMPK. Tidak ada kendala apapun yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.

SBU ST001 terbit dalam 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan permohonan diajukan ke sistem lpjk.pu.go.id. Tiga minggu kemudian, PT berhasil memenangkan tender EPC flyover sejenis senilai Rp145 miliar dari paket yang berbeda. Penghematan PPh dari satu kontrak ini saja: Rp1,45 miliar (selisih antara PPh 4% tanpa SBU vs 3% dengan SBU Besar aktif).

Pelajaran utama dari kasus ini: kesiapan dokumen adalah penentu utama kecepatan terbit. Dengan semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis (SKK merangkap, KBLI salah, atau SMAP belum siap), proses 5 hari kerja adalah realistis dan berulang kali kami capai. Kami menangani 5–8 permohonan per bulan dengan pola serupa.

Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU ST001?

Apa bedanya EPC ST001 dengan Design and Build — apakah sama?
Secara substansi sama. "EPC" (Engineering, Procurement, Construction) dan "Design and Build" atau "Rancang Bangun" adalah model kontrak yang identik — satu kontraktor bertanggung jawab merancang sekaligus membangun dan menyerahkan hasil akhir kepada pemberi kerja. ST001 adalah SBU yang dipersyaratkan untuk model kontrak ini, khusus untuk jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass. Istilah yang digunakan dalam dokumen tender bisa berbeda-beda, tapi jika satu kontraktor menanggung perancangan dan konstruksi sekaligus, ST001 adalah SBU yang dibutuhkan.
Apakah bisa mengajukan ST001 dan BS003 dalam satu badan usaha?
Bisa dan disarankan bagi kontraktor yang ingin menjangkau dua segmen pasar sekaligus. BS003 untuk mengikuti tender konstruksi jembatan biasa dari gambar perencana eksternal; ST001 untuk tender EPC jembatan (rancang dan bangun dalam satu kontrak). Keduanya tidak saling mengecualikan. Banyak kontraktor besar memiliki keduanya untuk memaksimalkan fleksibilitas dalam mengikuti berbagai jenis tender dari Bina Marga maupun pengelola jalan tol.
Apakah underpass jalan dan railway underpass termasuk ST001?
Underpass jalan — jalur kendaraan yang melintas di bawah jalan lain atau persimpangan — termasuk dalam lingkup ST001. Underpass dalam konteks sistem kereta api, MRT, atau LRT yang merupakan bagian dari infrastruktur transportasi rel lebih kompleks secara subklasifikasi; konsultasikan spesifikasi kontrak yang ditargetkan karena bisa memerlukan ST001, BS003, atau subklasifikasi lain tergantung siapa pemberi kerja dan bagaimana kontrak distrukturkan.
Berapa jenjang SKK minimum PJTBU dan PJSKBU untuk ST001?
PJTBU minimal jenjang 9 (Ahli Utama tertinggi) dan PJSKBU minimal jenjang 8, dengan minimal 2 orang PJSKBU. Persyaratan ini lebih tinggi dari subklasifikasi BS yang umumnya mensyaratkan jenjang 7–8. Bidang keahlian yang relevan: teknik sipil dengan spesialisasi struktur jembatan, rekayasa transportasi, atau geoteknik. Verifikasi keaktifan SKK dilakukan di sistem SIKI LPJK melalui lpjk.pu.go.id — status tidak boleh sedang merangkap di badan usaha lain.
Apakah ada penjualan tahunan minimum untuk pengajuan baru ST001?
Untuk pengajuan baru (pertama kali), penjualan tahunan Rp50 miliar tidak dipersyaratkan — hanya ekuitas minimum Rp25 miliar yang wajib terpenuhi dan dibuktikan dengan laporan audit KAP. Penjualan tahunan baru diperhitungkan saat perpanjangan, di mana rekaman pengalaman EPC di SIMPAN menjadi sangat penting. Pastikan setiap kontrak EPC jembatan yang diselesaikan langsung diinput ke SIMPAN sejak awal masa berlaku SBU.
Berapa lama SBU ST001 berlaku dan bagaimana perpanjangannya?
SBU ST001 berlaku 3 tahun sesuai PP 28/2025. Perpanjangan harus dimulai paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis melalui sistem lpjk.pu.go.id. Untuk perpanjangan, diperlukan rekaman pengalaman EPC jembatan yang terdokumentasi di SIMPAN — bukan sekadar pengalaman konstruksi BS003. Jika tidak ada pengalaman EPC yang direkam selama masa berlaku, perpanjangan berpotensi bermasalah. Catat semua kontrak EPC ke SIMPAN dari hari pertama.

Siap Mengurus SBU ST001 untuk Masuk Segmen EPC Jembatan?

Program percepatan infrastruktur nasional terus menghasilkan paket EPC jembatan dan flyover baru setiap kuartal. Kami menangani pengurusan SBU ST001 untuk kontraktor yang ingin masuk segmen EPC jembatan — termasuk pengecekan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan, koordinasi SIKI LPJK, dan pemantauan proses hingga SBU terbit. Konsultasi awal gratis, tanpa komitmen.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Ringkasan poin kunci

  • 1ST001 untuk EPC jembatan — rancang dan bangun jembatan, flyover, underpass dalam satu kontrak
  • 2Hanya Besar — ekuitas Rp25 miliar, audit KAP wajib, PJTBU j8, PJSKBU j7
  • 3Berbeda dari BS003 (konstruksi saja) dan RK003 (rekayasa desain saja)
  • 4Akses tender EPC jembatan Bina Marga, jalan tol, dan pemda
  • 5Biaya all-in Rp25–40 juta termasuk semua komponen resmi LSBU
  • 6PPh 3% dengan SBU vs 4% tanpa — hemat Rp50 juta per kontrak Rp5 miliar

Artikel pendukung

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu ST001?
ST001 adalah SBU rancang bangun jembatan, jalan layang, flyover, dan underpass — perancangan dan konstruksi dalam satu kontrak EPC. KBLI 42102. Hanya Besar.
Beda ST001 dan BS003?
BS003 untuk membangun jembatan dari gambar perencana lain. ST001 untuk EPC — Anda merancang dan membangun dalam satu paket.
Ekuitas minimum ST001?
Rp25 miliar. Audit KAP wajib terdaftar PPPK Kemenkeu.
Biaya pengurusan ST001?
Paket all-in Rp25–40 juta untuk Besar, sudah termasuk LSBU, KTA, dan koordinasi.
Bisa ST001 dan BS003 bersamaan?
Bisa. BS003 untuk tender konstruksi jembatan biasa, ST001 untuk tender rancang bangun. Saling melengkapi.

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Diskusikan kasus badan usaha Anda

Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cek Kelayakan