Logo Mitra Jasa Legalitas — jasa pengurusan SBU konstruksi, SKK, dan legalitas usaha

Panduan Lengkap SBU ST006 Migas: Syarat, Biaya & Cara Mengurus [2026]

Ilustrasi panduan Panduan Lengkap SBU ST006 Migas: Syarat, Biaya & Cara Mengurus [2026] — Mitra Jasa Legalitas
Bagikan halaman ini:

Tim Konsultan Mitra Konstruksi

Terbit
Diperbarui
Waktu baca
11 menit baca
SBU ST006 adalah subklasifikasi konstruksi terintegrasi EPC migas (KBLI 42991), hanya untuk kualifikasi Besar dengan ekuitas minimum Rp25 miliar. Wajib dimiliki untuk tender EPC Pertamina dan SKK Migas. Biaya pengurusan all-in Rp25–40 juta, selesai 5 hari kerja. Dasar hukum: PP 28/2025, Permen PU 6/2025, SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.

SBU ST006 adalah subklasifikasi SBU konstruksi terintegrasi untuk rancang bangun infrastruktur sipil minyak dan gas bumi — terminal BBM, depot, fasilitas migas onshore, dan EPC migas lengkap — dalam satu kontrak. KBLI 42991. Hanya untuk kualifikasi Besar, ekuitas minimum Rp25 miliar, SKK PJTBU jenjang 9, dan PJSKBU jenjang 8. Tanpa ST006, badan usaha tidak dapat mengikuti tender EPC Pertamina, SKK Migas, atau perusahaan migas nasional, dan dikenai PPh Final 4% bukan 2,65%. Biaya pengurusan all-in Rp25–40 juta, selesai 5 hari kerja. Dasar hukum: PP 28/2025, Permen PU 6/2025, SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025.

Regulasi: PP 28/2025 · Permen PU 6/2025 · SK Dirjen BK 37/KPTS/DK/2025 · OSS RBA · SIKI LPJK · SIMPK · SIMPAN · lpjk.pu.go.id

Apa Itu SBU ST006 dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SBU ST006 — dengan judul resmi Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi Terintegrasi — adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi yang diterbitkan LSBU berdasarkan PP 28/2025 dan Permen PU 6/2025. Dalam model EPC yang dicakup ST006, satu badan usaha mengelola seluruh tahap proyek: Front End Engineering Design (FEED), perancangan detail, pengadaan material dan peralatan, konstruksi fisik, pemasangan sistem aktif, komisioning, hingga Pre-Startup Safety Review (PSSR) dan serah terima fasilitas kepada operator.

ST006 wajib dimiliki oleh badan usaha yang mengambil kontrak rancang bangun (EPC) fasilitas migas — bukan sekadar membangun dari gambar yang sudah ada. Jika badan usaha Anda menandatangani kontrak yang mencakup perancangan dan pembangunan terminal minyak, depot BBM, atau fasilitas migas onshore dalam satu dokumen kontrak, ST006 adalah SBU yang dipersyaratkan.

Lingkup Pekerjaan ST006 Secara Rinci

Berdasarkan SK Dirjen 37/KPTS/DK/2025, tujuh lingkup pekerjaan berikut tercakup dalam ST006:

Lingkup Pekerjaan Deskripsi Teknis Contoh Output
FEED fasilitas migas Basis desain, process flow diagram awal, plot plan, estimasi biaya FEED Dokumen FEED terminal BBM 50.000 KL
Perancangan detail infrastruktur sipil migas Desain pondasi tangki, bund wall, pipe rack, infrastruktur sipil depot dan terminal DED terminal minyak lengkap
Rekayasa proses dan sistem perpipaan migas P&ID, isometrik perpipaan, rekayasa sistem proses fasilitas migas Paket dokumen P&ID dan isometrik
Integrasi SIL, HAZOP, dan keselamatan proses Analisis Safety Integrity Level, HAZOP study, integrasi persyaratan keselamatan proses ke rancangan Laporan HAZOP dan SIL assessment
Pelaksanaan konstruksi sipil fasilitas migas Pembangunan fisik terminal/depot: pondasi, bund wall, seluruh infrastruktur sipil Pekerjaan sipil terminal selesai
Pemasangan pipa, peralatan, dan sistem aktif migas Instalasi pipa proses, tangki, pompa, dan seluruh peralatan aktif sesuai gambar rancangan Sistem perpipaan dan pompa terpasang
Komisioning dan pre-startup safety review Commissioning sistem migas, pressure testing, PSSR, serah terima kepada operator Berita acara PSSR dan serah terima

ST006 Dibandingkan Kode SBU Serupa — Pilih yang Tepat

Salah memilih kode SBU berarti penawaran tender ditolak meski pekerjaan secara teknis mampu dikerjakan. Pahami perbedaan berikut sebelum mengajukan:

Kode SBU Judul Resmi Pembeda Utama Kapan Pilih
ST006 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi Terintegrasi Rancang bangun EPC migas — perancangan dan konstruksi dalam satu kontrak Tender EPC terminal, depot, fasilitas migas dari Pertamina, SKK Migas, KKKS
BS013 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi Konstruksi sipil migas dari gambar perencana yang sudah ada Tender konstruksi biasa — gambar sudah tersedia dari konsultan perencana
IN004 Instalasi Minyak dan Gas Instalasi sistem aktif migas saja — pipa proses, tangki, pompa Tender instalasi peralatan migas tanpa lingkup perancangan dan sipil
ST004 Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air Terintegrasi Rancang bangun SDA dan PLTA Tender EPC bendungan, irigasi, PLTA — bukan migas
ST003 Konstruksi Sipil Elektrikal Terintegrasi Rancang bangun sistem kelistrikan Tender EPC transmisi dan distribusi listrik — bukan migas

Apa yang Terjadi Jika Badan Usaha Tidak Punya SBU ST006?

Lima konsekuensi konkret berikut langsung berdampak pada pendapatan dan kelangsungan bisnis badan usaha yang mengerjakan sektor EPC migas tanpa ST006:

1. Tidak Dapat Mengikuti Tender EPC Terminal dan Depot Migas

Seluruh paket EPC terminal BBM, depot LPG, dan fasilitas migas onshore dari Pertamina, PGN, SKK Migas, dan KKKS mensyaratkan ST006 sebagai dokumen kualifikasi wajib. Penawaran tanpa ST006 ditolak di tahap administrasi — sebelum evaluasi teknis dan harga. Nilai EPC terminal BBM 50.000 KL bisa mencapai Rp150–400 miliar per paket.

2. Kehilangan Akses CAPEX EPC Pertamina dan Perusahaan Migas Nasional

Program investasi Pertamina untuk modernisasi terminal dan ekspansi jaringan distribusi BBM terus menghasilkan paket EPC baru. Seluruh paket EPC ini mensyaratkan ST006. Tanpa ST006, badan usaha Anda sepenuhnya tidak bisa bersaing di segmen pasar dengan nilai kontrak terbesar dalam industri konstruksi Indonesia.

3. PPh Final Lebih Tinggi — Selisih Ratusan Juta hingga Miliaran Rupiah

Tarif PPh Final atas jasa konstruksi diatur berdasarkan kualifikasi SBU. Tanpa SBU yang valid, tarif yang berlaku adalah 4%. Dengan SBU Besar yang aktif, tarif turun menjadi 2,65%. Pada kontrak EPC migas berskala besar, selisih ini setara dengan keuntungan bersih seluruh proyek:

Nilai Kontrak EPC Migas PPh Final Tanpa SBU (4%) PPh Final SBU Besar (2,65%) Selisih Pajak
Rp50 miliar Rp2.000.000.000 Rp1.325.000.000 Rp675.000.000
Rp200 miliar Rp8.000.000.000 Rp5.300.000.000 Rp2.700.000.000
Rp500 miliar Rp20.000.000.000 Rp13.250.000.000 Rp6.750.000.000

4. Risiko Sanksi Administratif PP 28/2025 dan Pengawasan SKK Migas

Selain sanksi dari LPJK berdasarkan PP 28/2025 dan UU 2/2017, sektor migas diawasi oleh SKK Migas dan BPH Migas yang secara spesifik mensyaratkan kontraktor bersertifikat dalam rantai suplai operasi migas. Mengerjakan EPC infrastruktur migas tanpa ST006 dapat berdampak ganda: sanksi administratif dari LPJK sekaligus pelanggaran persyaratan KKKS yang bisa berujung pada pencabutan status vendor.

5. Gagal Lulus Vendor Qualification KKKS Internasional

KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) asing yang beroperasi di Indonesia — termasuk ExxonMobil, Chevron, Shell, dan BP — mensyaratkan SBU yang valid sebagai bagian dari proses vendor qualification. Tanpa ST006, badan usaha tidak bisa masuk daftar vendor yang disetujui bahkan sebelum tahap tender.

Apa Saja Syarat Dokumen SBU ST006 2026?

ST006 adalah subklasifikasi dengan persyaratan paling ketat di antara SBU konstruksi — hanya tersedia untuk kualifikasi Besar. Berikut checklist lengkap beserta kesalahan yang paling sering terjadi di lapangan berdasarkan pengurusan yang kami tangani:

No Dokumen Detail Persyaratan Kesalahan yang Paling Sering Terjadi Estimasi Waktu Penyiapan
1 Akta pendirian dan perubahan terakhir Disahkan Kemenkumham, termasuk akta perubahan terakhir Perubahan direksi belum tercatat di Kemenkumham 2–14 hari (jika ada perubahan)
2 NIB dari OSS RBA memuat KBLI 42991 KBLI 42991 harus tercantum eksplisit, sudah dikonversi ke KBLI 2025 KBLI masih versi 2020; KBLI tidak terkonversi di OSS 1–7 hari konversi OSS
3 NPWP badan usaha aktif Status aktif — bukan non-efektif atau dibekukan DJP NPWP non-efektif karena tidak lapor SPT beberapa tahun 1–14 hari reaktivasi
4 Neraca keuangan ekuitas minimum Rp25 miliar Wajib diaudit KAP terdaftar PPPK Kemenkeu. Neraca sendiri tidak diterima. Neraca tidak diaudit KAP; ekuitas di bawah Rp25 miliar setelah audit 14–30 hari, biaya Rp15–50 juta ke KAP
5 SKK PJTBU jenjang 9 aktif di SIKI LPJK Tenaga tetap, tidak merangkap di badan usaha lain. Bidang relevan: teknik sipil atau migas. Masih merangkap di perusahaan lain; SKK belum diperbarui di SIKI 3–7 hari pelepasan dari perusahaan lain
6 SKK PJSKBU jenjang 8 aktif di SIKI LPJK (minimal 2 orang) Tidak boleh merangkap. Keduanya wajib aktif di SIKI. Hanya 1 PJSKBU; jenjang tidak memenuhi; merangkap di perusahaan lain 3–7 hari per tenaga ahli
7 Minimal 3 peralatan utama tercatat di SIMPK Milik atau sewa resmi minimal 1 tahun dengan perjanjian notariil Perjanjian sewa tidak notariil; peralatan tidak terdaftar di SIMPK 1–7 hari pendaftaran SIMPK
8 Dokumen SMAP — ISO 37001 aktif Sertifikat ISO 37001 aktif dari lembaga akreditasi KAN. Surat komitmen TIDAK berlaku untuk kualifikasi Besar. ISO 37001 kedaluwarsa bersamaan SBU — proses perpanjangan harus paralel Perpanjangan ISO 37001: 2–4 bulan; proses paralel dengan SBU
9 Rekaman pengalaman EPC di SIMPAN Khusus perpanjangan: rekaman EPC migas — bukan konstruksi BS013 biasa Pengalaman BS013 (konstruksi biasa) diklaim sebagai EPC — tidak diterima 1–5 hari input SIMPAN

Catatan kritis untuk perpanjangan ST006: ISO 37001 umumnya diperoleh bersamaan dengan pengajuan SBU pertama kali, sehingga masa berlakunya juga berakhir hampir bersamaan dengan SBU. Saat perpanjangan, proses perpanjangan ISO 37001 (2–4 bulan) harus dimulai paralel dengan proses perpanjangan SBU agar tidak ada jeda yang menyebabkan ST006 tidak dapat diperpanjang. Rencanakan setidaknya 5 bulan sebelum masa berlaku SBU habis.

Berapa Biaya Pengurusan SBU ST006 All-In?

ST006 adalah subklasifikasi terintegrasi (EPC/rancang bangun) dengan kompleksitas verifikasi lebih tinggi dibanding subklasifikasi pelaksana biasa. Biaya berikut mencerminkan kompleksitas tersebut. Lihat rincian biaya SBU ST006 selengkapnya di sini.

Komponen Biaya Urus Sendiri Paket Mitra Konstruksi All-In
Biaya resmi LSBU, KTA asosiasi, administrasi Dibayar langsung ke LSBU/asosiasi Sudah termasuk dalam paket
Audit KAP (kewajiban eksternal) Rp15.000.000–Rp50.000.000 (ke KAP) Rp15.000.000–Rp50.000.000 (tetap ke KAP)
Waktu staf internal koordinasi 30–45 hari kerja staf internal Ditangani tim Mitra — staf internal bebas
Koordinasi SIKI, SIMPK, SIMPAN, OSS RBA Ditangani staf internal Sudah termasuk dalam paket
Total biaya layanan pengurusan ke Mitra Konstruksi Rp25.000.000–Rp40.000.000 flat
Waktu penyelesaian SBU 30–45 hari kerja (dokumen lengkap) 5 hari kerja

Tarif Rp25–40 juta adalah biaya layanan pengurusan all-in Mitra Konstruksi untuk kualifikasi Besar Terintegrasi — sudah mencakup biaya resmi LSBU, KTA asosiasi, biaya administrasi, dan seluruh koordinasi pengurusan di SIKI LPJK, SIMPK, SIMPAN, dan OSS RBA. Audit KAP adalah kewajiban eksternal yang dibayar langsung ke KAP pilihan Anda dan tidak dapat digabungkan dalam paket mana pun.

Kombinasi paling umum yang kami urus untuk kontraktor migas: ST006 + BS013 + IN004. Tiga subklasifikasi ini membuka seluruh segmen rantai nilai proyek migas — dari EPC terintegrasi, konstruksi sipil migas biasa, hingga instalasi sistem aktif. Ketiganya dapat diajukan dalam satu proses. Lihat syarat lengkap dan checklist dokumen ST006 di sini.

Bagaimana Kasus Nyata Pengurusan SBU ST006 di Lapangan?

Dari 5–8 permohonan SBU yang kami tangani setiap bulan, kasus ST006 selalu memiliki dua hambatan berulang: ISO 37001 yang kedaluwarsa bersamaan SBU, dan rekaman pengalaman SIMPAN yang tidak sesuai kategori EPC. Berikut satu studi kasus representatif:

Studi Kasus: PT Kontraktor Kualifikasi Besar, Jakarta — Ekuitas Rp60 Miliar

Situasi: PT spesialis konstruksi infrastruktur migas ini hanya memiliki BS013 dan hendak mengikuti tender EPC fasilitas migas dari Pertamina senilai Rp280 miliar. Penawaran sebelumnya ditolak di tahap kualifikasi karena tidak memiliki ST006. Saat hendak mengajukan ST006, ditemukan bahwa ISO 37001 baru saja kedaluwarsa 6 minggu sebelumnya. Selain itu, dokumen CSMS (Contractor Safety Management System) yang dipersyaratkan SKK Migas untuk vendor migas belum tersedia.

Tindakan: Kami menangani tiga jalur paralel: (1) pengajuan ST006 ke LSBU dengan dokumen yang sudah lengkap — SKK PJTBU jenjang 9 sudah tidak merangkap, KBLI 42991 sudah terverifikasi di OSS RBA, neraca sudah diaudit KAP; (2) koordinasi perpanjangan ISO 37001 dengan lembaga sertifikasi terakreditasi KAN; (3) panduan penyiapan dokumen CSMS untuk proses penilaian SKK Migas secara terpisah. CSMS bukan persyaratan LSBU, tetapi merupakan persyaratan tambahan wajib vendor migas yang harus disiapkan paralel dengan ST006.

Hasil: SBU ST006 terbit dalam 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. ISO 37001 selesai 3 minggu kemudian. Proses CSMS berjalan terpisah di SKK Migas. Tender EPC Pertamina berikutnya berhasil diikuti dengan dokumen kualifikasi lengkap.

Pelajaran utama: Untuk ST006 (migas terintegrasi), ISO 37001 dan CSMS adalah dua hal berbeda. ISO 37001 adalah persyaratan LSBU untuk SBU. CSMS adalah persyaratan SKK Migas atau Pertamina untuk vendor. Keduanya harus disiapkan paralel — jangan tunggu SBU terbit baru mulai mengurus CSMS. Baca kendala umum lainnya dalam pengurusan SBU ST006 di sini.

Apa Saja Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang SBU ST006?

Apakah EPC terminal LNG receiving termasuk lingkup ST006?
Bagian sipil terminal LNG receiving — jetty akses, pondasi tangki, bund wall, pipa darat, infrastruktur sipil — masuk lingkup ST006 jika dikerjakan dalam satu kontrak EPC. Bagian proses (unit regasifikasi, heat exchanger, sistem kontrol) memerlukan subklasifikasi terintegrasi yang mencakup rekayasa proses. Untuk breakdown tepat sesuai dokumen tender yang Anda hadapi, konsultasikan langsung agar tidak salah memilih kode SBU dan penawaran ditolak.
Bisa memiliki ST006 dan BS013 sekaligus dalam satu badan usaha?
Bisa dan sangat direkomendasikan. ST006 untuk tender EPC migas terintegrasi; BS013 untuk tender konstruksi sipil migas dari gambar perencana yang sudah ada. Keduanya membuka segmen pasar berbeda dan saling melengkapi — badan usaha yang memiliki keduanya bisa mengikuti seluruh spektrum tender migas, dari EPC hingga konstruksi biasa. Keduanya bisa diajukan dalam satu proses ke LSBU.
Berapa lama SBU ST006 berlaku dan bagaimana strategi perpanjangannya?
SBU ST006 berlaku 3 tahun sesuai PP 28/2025. Proses perpanjangan wajib dimulai paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlaku. Namun untuk ST006, kami menyarankan memulai persiapan 5 bulan sebelumnya — 2 bulan ekstra untuk proses perpanjangan ISO 37001 yang harus berjalan paralel. Tiga hal harus dipantau sekaligus: masa berlaku SBU di SIKI LPJK, masa berlaku ISO 37001, dan status aktif SKK PJTBU dan PJSKBU di SIKI. Jika salah satu kedaluwarsa, ketiganya bisa menjadi hambatan.
Apakah HAZOP study dan analisis SIL benar-benar termasuk dalam lingkup ST006?
Ya, berdasarkan ruang lingkup resmi ST006. Integrasi Safety Integrity Level (SIL), HAZOP study, dan persyaratan keselamatan proses ke dalam rancangan adalah salah satu dari tujuh lingkup pekerjaan ST006. Ini yang membedakan ST006 dari BS013 — dalam EPC migas terintegrasi, analisis keselamatan proses adalah bagian dari deliverable perancangan yang dikerjakan kontraktor EPC, bukan diserahkan kepada konsultan terpisah.
Apakah ISO 37001 sangat penting untuk ST006 dibanding subklasifikasi lain?
Ya, dan lebih kritis karena dua alasan. Pertama, ISO 37001 adalah persyaratan wajib LSBU untuk kualifikasi Besar — surat komitmen tidak berlaku. Kedua, KKKS internasional yang beroperasi di Indonesia umumnya mensyaratkan sistem anti-penyuapan (ISO 37001 atau setara) dalam proses vendor qualification mereka. Tanpa ISO 37001 aktif, perusahaan bisa tidak lulus vendor qualification KKKS bahkan sebelum tahap tender — artinya kehilangan akses ke seluruh paket EPC KKKS asing di Indonesia.
Apa yang dimaksud penjualan tahunan Rp50 miliar untuk ST006 dan apakah wajib untuk pengajuan baru?
Penjualan tahunan Rp50 miliar adalah persyaratan untuk perpanjangan SBU ST006 kualifikasi Besar — dibuktikan melalui rekaman pengalaman di SIMPAN. Untuk pengajuan baru (permohonan pertama kali), penjualan tahunan tidak dipersyaratkan. Namun ekuitas minimum Rp25 miliar yang diaudit KAP tetap wajib sejak pengajuan pertama. Rekaman pengalaman EPC migas di SIMPAN harus mencerminkan pekerjaan EPC — bukan konstruksi BS013 biasa.

Strategi Subklasifikasi SBU Apa yang Paling Optimal untuk Kontraktor Sektor Migas?

Badan usaha yang serius di sektor EPC migas Indonesia tidak cukup hanya memiliki satu kode SBU. Kombinasi subklasifikasi yang tepat menentukan segmen pasar mana yang bisa diakses. Berikut peta subklasifikasi yang relevan dan kapan menggunakannya:

Kode SBU Untuk Tender Kategori Nilai Kontrak Tipikal
ST006 EPC terminal BBM, depot, fasilitas migas onshore — rancang bangun dalam satu kontrak Terintegrasi Rp50–500 miliar
BS013 Konstruksi sipil migas dari gambar perencana yang sudah ada Pelaksana Sipil Rp10–150 miliar
IN004 Instalasi pipa proses, tangki, pompa, sistem aktif migas Pelaksana Instalasi Rp5–100 miliar
ST010 EPC pabrik kimia dan petrokimia terintegrasi Terintegrasi Rp100–2.000 miliar

Kontraktor migas dengan portofolio lengkap sebaiknya memiliki kombinasi ST006 + BS013 + IN004 sebagai basis — tiga subklasifikasi ini membuka seluruh spektrum tender migas dari EPC terintegrasi hingga pelaksanaan konstruksi dan instalasi. Penambahan ST010 membuka akses ke EPC petrokimia. Keempat subklasifikasi dapat diajukan dalam satu proses ke LSBU untuk efisiensi waktu dan biaya.

Siap Mengurus SBU ST006 Sekarang?

Tim Mitra Konstruksi menangani ST006 lengkap — termasuk koordinasi ISO 37001, kombinasi paket ST006+BS013+IN004, dan panduan penyiapan CSMS untuk vendor migas. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.

Hubungi via WhatsApp — Konsultasi Gratis

Ringkasan poin kunci

  • 1ST006 wajib untuk kontrak EPC migas terintegrasi (FEED hingga komisioning) dari Pertamina, SKK Migas, dan KKKS
  • 2Hanya tersedia kualifikasi Besar: ekuitas minimum Rp25 miliar, SKK PJTBU jenjang 9, dan minimal 2 PJSKBU jenjang 8
  • 3Tanpa ST006, PPh Final dikenakan 4% bukan 2,65% — selisih mencapai Rp6,75 miliar pada kontrak Rp500 miliar
  • 4ISO 37001 aktif wajib untuk kualifikasi Besar; perpanjangan ISO (2–4 bulan) harus dimulai paralel dengan perpanjangan SBU
  • 5Biaya pengurusan all-in Rp25–40 juta sudah mencakup biaya LSBU, KTA asosiasi, administrasi, dan koordinasi SIKI, SIMPK, SIMPAN, OSS RBA
  • 6Kombinasi ST006 + BS013 + IN004 membuka seluruh segmen rantai nilai proyek migas dan dapat diajukan dalam satu proses

Artikel pendukung

Sumber: belum diverifikasi · Diverifikasi:

Diskusikan kasus badan usaha Anda

Kirim data ringkas badan usaha Anda, kami bantu petakan subklasifikasi dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Cek Kelayakan