PB — Penyelesaian Bangunan
Kode subklasifikasi SBU: PBPekerjaan KonstruksiSifat spesialis11 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk PB?
- Kode subklasifikasi SBU: PB001Pengerjaan Pemasangan Kaca dan AluminiumPB001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PB002Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium (Perorangan)PB002 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PB003Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter, dan PlafonPB003 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PB004Dekorasi InteriorPB004 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi spesialis untuk dekorasi interior ba…
- Kode subklasifikasi SBU: PB005Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan SeniPB005 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi spesialis untuk pemasangan ornamen d…
- Kode subklasifikasi SBU: PB006Pemasangan Ornamen dan Pekerjaan Seni (Perorangan)PB006 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi spesialis untuk pemasangan ornamen d…
- Kode subklasifikasi SBU: PB007PengecatanPB007 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PB008Pengecatan (Perorangan)PB008 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PB009Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan/atau Bangunan SipilPB009 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
- Kode subklasifikasi SBU: PB010Pekerjaan Lanskap, Pertamanan, dan Penanaman VegetasiPB010 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi spesialis untuk pekerjaan lanskap, p…
- Kode subklasifikasi SBU: PB011Pemulihan Lahan Pekerjaan KonstruksiPB011 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Pekerjaan Bangunan, sifa…
Berapa persyaratan PB untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan. Sifat spesialis tidak memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar.
- Nilai aset minimum
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Penjualan tahunan
- Spesialis
- Belum ditetapkan
- Neraca audit KAP
- Spesialis
- Tidak wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Spesialis
- Jenjang 8
- Jenjang SKK PJSKBU
- Spesialis
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Spesialis
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Spesialis
- 2 unit per subklasifikasi
- Tenggat SMAP
- Spesialis
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Masa berlaku SBU
- Spesialis
- 3 tahun
| Persyaratan | Spesialis |
|---|---|
| Nilai aset minimum | Belum ditetapkan |
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 8 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | 2 unit per subklasifikasi |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 2 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun |
Sumber: Boleh memakai neraca sendiri. Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang di bawah Rp2,5 miliar). Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp300.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp1.500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi PB
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

