GT — Bangunan Gedung Terintegrasi
Kode subklasifikasi SBU: GTPekerjaan Konstruksi TerintegrasiSifat terintegrasi8 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk GT?
- Kode subklasifikasi SBU: GT001Konstruksi Gedung Hunian TerintegrasiGT001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT002Konstruksi Gedung Perkantoran TerintegrasiGT002 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT003Konstruksi Gedung Industri TerintegrasiGT003 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT004Konstruksi Gedung Perbelanjaan TerintegrasiGT004 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT005Konstruksi Gedung Kesehatan TerintegrasiGT005 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT006Konstruksi Gedung Pendidikan TerintegrasiGT006 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT007Konstruksi Gedung Penginapan TerintegrasiGT007 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
- Kode subklasifikasi SBU: GT008Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga TerintegrasiGT008 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi terintegrasi untuk jasa rancang bang…
Berapa persyaratan GT untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan.
- Penjualan tahunan
- Besar
- minimal Rp50.000.000.000
- Kemampuan keuangan (ekuitas)
- Besar
- minimal Rp25.000.000.000
- Neraca audit KAP
- Besar
- Wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Besar
- Jenjang 9
- Jenjang SKK PJSKBU
- Besar
- Jenjang 8
- Jumlah PJSKBU
- Besar
- 2 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Besar
- 3 unit per subklasifikasi
- Tenggat SMAP
- Besar
- Surat komitmen maksimal 1 tahun
- Masa berlaku SBU
- Besar
- 3 tahun
| Persyaratan | Besar |
|---|---|
| Penjualan tahunan | minimal Rp50.000.000.000 |
| Kemampuan keuangan (ekuitas) | minimal Rp25.000.000.000 |
| Neraca audit KAP | Wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 9 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 8 |
| Jumlah PJSKBU | 2 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | 3 unit per subklasifikasi |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 1 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun |
Sumber: Hanya tersedia pada kualifikasi Besar. Dua PJSKBU per subklasifikasi. Neraca wajib diaudit KAP teregistrasi. Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp25.000.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp125.000.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi GT
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

