BG — Bangunan Gedung
Kode subklasifikasi SBU: BGPekerjaan KonstruksiSifat umum9 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk BG?
- Kode subklasifikasi SBU: BG001Konstruksi Gedung HunianBG001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG002Konstruksi Gedung PerkantoranBG002 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG003Konstruksi Gedung IndustriBG003 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG004Konstruksi Gedung PerbelanjaanBG004 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG005Konstruksi Gedung KesehatanBG005 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG006Konstruksi Gedung PendidikanBG006 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG007Konstruksi Gedung PenginapanBG007 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG008Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan OlahragaBG008 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
- Kode subklasifikasi SBU: BG009Konstruksi Gedung LainnyaBG009 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung untuk pe…
Berapa persyaratan BG untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan.
- Penjualan tahunan
- Kecil
- Belum ditetapkan
- Menengah
- minimal Rp2.500.000.000
- Besar
- minimal Rp50.000.000.000
- Kemampuan keuangan (ekuitas)
- Kecil
- minimal Rp300.000.000
- Menengah
- minimal Rp2.000.000.000
- Besar
- minimal Rp25.000.000.000
- Neraca audit KAP
- Kecil
- Tidak wajib
- Menengah
- Wajib
- Besar
- Wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Kecil
- Jenjang 6
- Menengah
- Jenjang 7
- Besar
- Jenjang 8
- Jenjang SKK PJSKBU
- Kecil
- Jenjang 5
- Menengah
- Jenjang 6
- Besar
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Kecil
- 1 orang per subklasifikasi
- Menengah
- 1 orang per subklasifikasi
- Besar
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Kecil
- 1 unit per subklasifikasi
- Menengah
- 2 unit per subklasifikasi
- Besar
- 3 unit per subklasifikasi
- Tenggat SMAP
- Kecil
- Surat komitmen maksimal 3 tahun
- Menengah
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Besar
- Surat komitmen maksimal 1 tahun
- Masa berlaku SBU
- Kecil
- 3 tahun
- Menengah
- 3 tahun
- Besar
- 3 tahun
| Persyaratan | Kecil | Menengah | Besar |
|---|---|---|---|
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan | minimal Rp2.500.000.000 | minimal Rp50.000.000.000 |
| Kemampuan keuangan (ekuitas) | minimal Rp300.000.000 | minimal Rp2.000.000.000 | minimal Rp25.000.000.000 |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib | Wajib | Wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 6 | Jenjang 7 | Jenjang 8 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 5 | Jenjang 6 | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | 1 unit per subklasifikasi | 2 unit per subklasifikasi | 3 unit per subklasifikasi |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 3 tahun | Surat komitmen maksimal 2 tahun | Surat komitmen maksimal 1 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun | 3 tahun | 3 tahun |
Sumber: Boleh memakai neraca sendiri. Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang di bawah Rp2,5 miliar). Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp300.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp1.500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi BG
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

