BG — Bangunan Gedung
Kode subklasifikasi SBU: BGPekerjaan KonstruksiSifat umum9 subklasifikasi
Subklasifikasi apa saja yang termasuk BG?
- Kode subklasifikasi SBU: BG001Konstruksi Gedung HunianBG001 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG002Konstruksi Gedung PerkantoranBG002 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG003Konstruksi Gedung IndustriBG003 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG004Konstruksi Gedung PerbelanjaanBG004 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG005Konstruksi Gedung KesehatanBG005 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG006Konstruksi Gedung PendidikanBG006 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG007Konstruksi Gedung PenginapanBG007 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG008Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan OlahragaBG008 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
- Kode subklasifikasi SBU: BG009Konstruksi Gedung LainnyaBG009 adalah subklasifikasi SBU pekerjaan konstruksi klasifikasi Bangunan Gedung…
Berapa persyaratan BG untuk tiap kualifikasi?
Nilai berikut berlaku per subklasifikasi dan bersifat akumulatif untuk seluruh subklasifikasi yang dimohonkan.
- Penjualan tahunan
- Kecil
- Belum ditetapkan
- Menengah
- minimal Rp2.500.000.000
- Besar
- minimal Rp50.000.000.000
- Kemampuan keuangan (ekuitas)
- Kecil
- minimal Rp300.000.000
- Menengah
- minimal Rp2.000.000.000
- Besar
- minimal Rp25.000.000.000
- Neraca audit KAP
- Kecil
- Tidak wajib
- Menengah
- Wajib
- Besar
- Wajib
- Jenjang SKK PJTBU
- Kecil
- Jenjang 6
- Menengah
- Jenjang 7
- Besar
- Jenjang 8
- Jenjang SKK PJSKBU
- Kecil
- Jenjang 5
- Menengah
- Jenjang 6
- Besar
- Jenjang 7
- Jumlah PJSKBU
- Kecil
- 1 orang per subklasifikasi
- Menengah
- 1 orang per subklasifikasi
- Besar
- 1 orang per subklasifikasi
- Peralatan utama minimum
- Kecil
- 1 unit per subklasifikasi
- Menengah
- 2 unit per subklasifikasi
- Besar
- 3 unit per subklasifikasi
- Tenggat SMAP
- Kecil
- Surat komitmen maksimal 3 tahun
- Menengah
- Surat komitmen maksimal 2 tahun
- Besar
- Surat komitmen maksimal 1 tahun
- Masa berlaku SBU
- Kecil
- 3 tahun
- Menengah
- 3 tahun
- Besar
- 3 tahun
| Persyaratan | Kecil | Menengah | Besar |
|---|---|---|---|
| Penjualan tahunan | Belum ditetapkan | minimal Rp2.500.000.000 | minimal Rp50.000.000.000 |
| Kemampuan keuangan (ekuitas) | minimal Rp300.000.000 | minimal Rp2.000.000.000 | minimal Rp25.000.000.000 |
| Neraca audit KAP | Tidak wajib | Wajib | Wajib |
| Jenjang SKK PJTBU | Jenjang 6 | Jenjang 7 | Jenjang 8 |
| Jenjang SKK PJSKBU | Jenjang 5 | Jenjang 6 | Jenjang 7 |
| Jumlah PJSKBU | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi | 1 orang per subklasifikasi |
| Peralatan utama minimum | 1 unit per subklasifikasi | 2 unit per subklasifikasi | 3 unit per subklasifikasi |
| Tenggat SMAP | Surat komitmen maksimal 3 tahun | Surat komitmen maksimal 2 tahun | Surat komitmen maksimal 1 tahun |
| Masa berlaku SBU | 3 tahun | 3 tahun | 3 tahun |
Sumber: Boleh memakai neraca sendiri. Penjualan tahunan tidak dipersyaratkan untuk pengajuan baru (ambang di bawah Rp2,5 miliar). Acuan: Kepdirjen Bina Konstruksi 37/KPTS/Dk/2025. · Diverifikasi:
Contoh akumulasi: Rp300.000.000 × 5 subklasifikasi = Rp1.500.000.000 total ekuitas.
Konsultasi klasifikasi BG
Diskusikan subklasifikasi dan kualifikasi yang paling sesuai dengan pekerjaan badan usaha Anda.

